*Anggota ISIS berjuang untuk kepentingan langitan, jadi kalau mereka
dipersekusi, maka kelak yang *
*mempersekusi akan dicegat untuk tidak  bisa masuk ke Taman Firdaus. Maka
oleh sebab itu atas*
*kelembuhan hati harus diterima bahwa mereka adalah sobat sejati pihak
berkuasa. hehehehe*

On Tue, Jun 18, 2019 at 8:07 PM 'j.gedearka' [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> wrote:

>
>
>
>
>
> https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891
> Selasa 18 Juni 2019, 16:32 WIB
> Sentilan Iqbal Aji Daryono Menolak Mantan ISIS
> Iqbal Aji Daryono - detikNews
>
> <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
> Iqbal Aji Daryono
> <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
> Share *0*
> <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
>  Tweet
>
> <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
>  Share
> *0*
> <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
>  73
> komentar
> <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#>
> [image: Menolak Mantan ISIS] Iqbal Aji Daryono (Ilustrasi: Edi Wahyono)
> *Jakarta* - Pagi tadi saya ikut menonton video itu. Seorang perempuan
> bercadar mengatakan ia ingin "pulang" ke Indonesia. ISIS telah bangkrut,
> lebih dari 900 orang mantan "warga" ISIS asal Indonesia kehilangan induk,
> dan mbak-mbak bercadar itu ingin kembali ke kampung halamannya dengan
> jaminan keamanan.
>
> Menyimak video itu, saya jadi ingat satu peristiwa di dekat kompleks saya,
> waktu keluarga kami masih menumpang tinggal sementara di Australia.
>
> Alkisah, seorang lelaki paruh baya dipenjara. Pasal yang menjeratnya
> sangat serius dan sensitif, yaitu kejahatan seksual berulang-ulang kepada
> anak-anak. Setelah sekian tahun menjalani masa hukumannya, tibalah saat
> lelaki itu kembali bebas. Secara hukum ia memang sudah berhak pulang ke
> rumahnya, yang jaraknya tak seberapa jauh dari kompleks kami.
>
> Warga pun protes. Tak cuma para penghuni kampung tempat tinggal si mantan
> predator, bahkan juga guru-guru di sekolah yang lokasinya cuma sepelemparan
> batu dari kampung tersebut.
>
> Jelas, mereka paham sekali bahwa secara legal si mantan predator sudah
> memenuhi kewajibannya. Dia sudah tuntas menjalani hukuman, dan semestinya
> hak-hak hukumnya dikembalikan. Akan tetapi, rasa takut itu tak dapat
> dimungkiri. Tak terkecuali pada diri kami sendiri.
>
> Kami punya anak perempuan. Waktu si mantan predator itu dikeluarkan dari
> penjara, anak kami berumur menjelang tujuh tahun. Dapat Anda bayangkan,
> bagaimana perasaan kami jika anak kami berada di luar rumah, sementara
> hilir mudik di dekatnya seorang lelaki berotot yang punya rekam jejak
> sebagai predator seksual dengan anak-anak sebagai sasaran rutinnya!
>
> Kasus anak kami dapat sedikit diabaikan, karena toh dia selalu kami
> antar-jemput ke dan dari TK-nya. Namun, ada banyak tetangga kami yang
> biasanya membebaskan anak-anak mereka untuk bermain-main di halaman rumah,
> main sepeda, dan sebagainya. Bagaimana dengan mereka?
>
> Ketakutan itu pun menjadi ketakutan komunal. Sekali lagi, warga kampung
> bukannya tak sadar hukum. Namun, ada ketakutan massal yang berdiri nyata di
> atas hukum.
>
> Situasi ini lumayan sulit. Dalam kasus-kasus bernuansa rasis, misalnya,
> cara membacanya bakalan lebih gampang. Perasaan terancam hanya karena suatu
> warna kulit dengan mudah dapat digolongkan sebagai prasangka ras. Itu
> perasaan yang berbau stigma, karena jahatnya seratus orang berkulit anu
> tidak meniscayakan kejahatan seribu orang lainnya dari warna kulit yang
> sama.
>
> Namun, ketakutan kepada seorang mantan predator seksual, meski ia telah
> menjalani hukuman dan rehabilitasi sekalipun, tidak bisa dipandang
> semata-mata sebagai prasangka. *Lha wong* rekam jejaknya jelas ada.
>
> ***
>
> Saya tak tahu bagaimana kelanjutan kasus protes warga kepada kepulangan si
> mantan predator seksual itu. Yang jelas, kasus itu terlintas kembali di
> kepala saya begitu saja, saat pagi tadi berita warga ISIS yang ingin
> "pulang" terangkat lagi.
>
> Sudut pandang pertama yang saya ingin sampaikan sederhana saja. Ada
> orang-orang yang merupakan mantan anggota kelompok berbahaya ingin
> bergabung kembali ke dalam masyarakat lamanya. Sebagian di antara
> orang-orang itu bahkan pernah jadi kombatan, pernah menembaki orang-orang
> yang berbeda keyakinan, pernah meledakkan ini-itu sebagai manifestasi
> ideologi dan perjuangan.
>
> Lalu, apakah benar warga masyarakat yang menolak orang-orang itu untuk
> kembali berdekatan dengan mereka adalah warga yang bodoh, jahat, kejam,
> tidak berperikemanusiaan, dan kurang sarapan HAM?
>
> Itu baru sudut pandang pertama, terkait kekhawatiran manusiawi sekaligus
> kekhawatiran yang wajib didengarkan pula oleh negara. Adapun perspektif
> kedua terkait status para mantan warga ISIS yang ingin "pulang" itu.
>
> Sengaja kata "pulang" saya bubuhi tanda petik, karena konsep pulang di
> sini pasti memunculkan gugatan baru.
>
> Begini maksud saya. Ketika orang-orang itu pergi meninggalkan Indonesia
> dalam proyek hijrah mereka, apa yang mereka datangi? Ya, mereka datang dan
> bergabung ke dalam suatu entitas politik yang bukan cuma berada di luar
> negara Indonesia, melainkan juga menerapkan sistem yang sama sekali berbeda.
>
> Sistem itu bukan negara-bangsa sebagaimana Indonesia dan negara-negara
> lain di dunia. Mereka bukan cuma meninggalkan wilayah negara Indonesia
> secara geografis, namun juga meninggalkan keanggotaan dalam sebuah negara
> bernama Republik Indonesia, bahkan meninggalkan keikutsertaan dalam konsep
> negara-bangsa mana pun.
>
> Gampangnya, sudah pasti mereka keluar dari status warga negara Indonesia
> (WNI).
>
> Bukti keluarnya mereka dari status WNI itu bukan cuma berdasarkan logika
> dan etika sebagaimana saya sampaikan barusan. Sebab, ada prosesi konkret
> yang menunjukkan bahwa mereka memang secara demonstratif menyatakan bukan
> lagi WNI, yaitu dengan aksi-aksi pembakaran paspor Republik Indonesia.
>
> Paspor, selain KTP, adalah bukti legal tertulis atas status
> kewarganegaraan seseorang. Membakarnya dalam sebuah agenda pernyataan
> publik yang disebarkan ke mana-mana, secara substantif, sudah sangat layak
> dipandang sebagai momen dilepasnya status sebagai WNI.
>
> Kalau argumen yang bersifat "hakikat paspor" itu kurang memuaskan, kita
> bisa langsung menengok dasar hukumnya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2
> Tahun 2007, ada sembilan hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan
> Indonesia. Saya kutip enam saja yang paling relevan.
>
> Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua,
> masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Tiga, secara sukarela
> masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di
> Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat
> dijabat oleh warga negara Indonesia. Keempat, secara sukarela mengangkat
> sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari
> negara asing tersebut.
>
> Kelima, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang
> bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Keenam, mempunyai paspor
> atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
> diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
> atas namanya.
>
> Saya agak bingung mengidentifikasi ISIS, apakah mereka "negara" atau
> bukan. Yang jelas mereka entitas politik yang punya sistem tata
> pemerintahan sendiri, dengan wilayah geografis sendiri, dengan pemimpin
> sendiri, dan warga mereka masuk ke sistem tersebut sambil melepaskan diri
> dari sistem *thaghut* lama (negara) yang telah mereka tinggalkan.
>
> Artinya, enam poin dari Peraturan Pemerintah yang saya kutip tersebut
> sudah sangat meyakinkan secara administratif-legal untuk menyatakan bahwa
> para mantan warga ISIS tidak lagi berstatus warga negara Indonesia.
>
> Hilangnya status WNI itu membawa konsekuensi-konsekuensi lanjutan.
>
> Pertama, negara Republik Indonesia tidak lagi bertanggung jawab secara
> legal atas mereka. Negara mana pun hanya bertanggung jawab atas warganya,
> bukan atas siapa pun yang lahir di wilayahnya. Kalau Anggun C Sasmi yang
> kelahiran Jakarta itu mendapat masalah keimigrasian di Amerika, yang sibuk
> bukan Kedutaan Besar Republik Indonesia, melainkan Kedutaan Besar Prancis..
> Sewaktu Myuran Sukumaran diancam hukuman mati di Indonesia, yang ribut
> adalah pemerintah Australia. Sebab dia warga negara Australia, meski
> berdarah Sri Lanka dan lahir di London.
>
> Kedua, posisi para mantan warga ISIS itu bagi negara Indonesia setara saja
> dengan warga negara asing lainnya. Artinya, kalau memang isu yang mau
> diangkat adalah kemanusiaan, ada banyak isu kemanusiaan lain yang bisa
> diambil Indonesia untuk membantu warga dunia. Menampung pengungsi dari
> Rohingya *kek*, Suriah *kek*, Zimbabwe *kek*, Venezuela* kek*. Toh ini
> urusannya sama-sama kemanusiaan.
>
> (Eh, sebelum ke warga dunia, proyek kemanusiaan ke warga negara sendiri
> bisa pula ditengok. Itu para pengungsi Syiah Sampang apa kabar?)
>
> Ketiga, karena para mantan warga ISIS itu bukan lagi WNI, sementara itu
> mereka juga bukan warga negara-bangsa mana pun, semestinya tanggung jawab
> kemanusiaan atas mereka diambil oleh masyarakat dunia bersama-sama.
> Terkesan kita cuci tangan, memang. Tapi apa benar radikalisasi mereka itu
> kesalahan Indonesia?
>
> Keempat, sulit juga menyatakan bahwa "mereka ingin pulang". Pulang adalah
> kembali ke rumah. Padahal, mereka tak lagi mengakui bahwa Indonesia rumah
> mereka. Kalau mereka ingin ke Indonesia, istilahnya bukan pulang, melainkan
> migrasi. Kalau migrasi, ya semestinya mengajukan visa dulu. Entah visa
> kerja, visa studi, atau visa turis. Nanti seiring proses, mereka bisa
> mengajukan kewarganegaraan Indonesia. Tentu saja terserah Kantor Imigrasi
> Indonesia apakah akan menerima permohonan kewarganegaraan dari mereka. Dan,
> tentu juga terserah Kedubes RI (Kedubes RI Cabang ISIS?) apakah akan
> memberi mereka visa.
>
> Ada beberapa kawan yang mengibaratkan mereka itu cuma khilaf dan
> berselingkuh saja. Setelah insyaf, mereka ingin kembali ke pasangan
> resminya.
>
> Saya tidak sepakat dengan analogi itu. Bagi saya, mereka bukan cuma
> berselingkuh, melainkan sudah bercerai. "Surat nikah" mereka sudah mereka
> bakar dan hancurkan, status "pernikahan" mereka dengan Republik Indonesia
> sudah sejak awal mereka nyatakan bubar, sebab mereka menikahi pasangan baru
> dengan sumpah-janji yang juga baru.
>
> Maka, ibaratkan ada seorang perempuan menceraikan suaminya karena terpikat
> lelaki lain yang mengaku-ngaku juragan batubara. Setelah secara sah dia
> menikahi lelaki itu, ternyata citra kaya raya si lelaki itu ketahuan palsu
> belaka. Si perempuan kecele, meninggalkan si "juragan batubara" yang
> bangkrut tiba-tiba, kemudian kembali ke mantan suaminya sambil bilang,
> "Yang, terima aku kembali ya."
>
> Tentu tidak berlebihan kalau si mantan suami menjawab dengan nada dingin,
> "Hehehe. Tidak semudah itu, Esmeralda!"
>
> *Iqbal Aji Daryono* *esais, tinggal di Bantul*
>
>
>
> *(mmu/mmu) *
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke