*Anggota ISIS berjuang untuk kepentingan langitan, jadi kalau mereka dipersekusi, maka kelak yang * *mempersekusi akan dicegat untuk tidak bisa masuk ke Taman Firdaus. Maka oleh sebab itu atas* *kelembuhan hati harus diterima bahwa mereka adalah sobat sejati pihak berkuasa. hehehehe*
On Tue, Jun 18, 2019 at 8:07 PM 'j.gedearka' [email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote: > > > > > > https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891 > Selasa 18 Juni 2019, 16:32 WIB > Sentilan Iqbal Aji Daryono Menolak Mantan ISIS > Iqbal Aji Daryono - detikNews > > <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#> > Iqbal Aji Daryono > <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#> > Share *0* > <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#> > Tweet > > <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#> > Share > *0* > <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#> > 73 > komentar > <https://news.detik.com/kolom/d-4590828/menolak-mantan-isis?tag_from=wp_wm_berita_2&_ga=2.162563516.1227855138.1560879891-1139797386.1560879891#> > [image: Menolak Mantan ISIS] Iqbal Aji Daryono (Ilustrasi: Edi Wahyono) > *Jakarta* - Pagi tadi saya ikut menonton video itu. Seorang perempuan > bercadar mengatakan ia ingin "pulang" ke Indonesia. ISIS telah bangkrut, > lebih dari 900 orang mantan "warga" ISIS asal Indonesia kehilangan induk, > dan mbak-mbak bercadar itu ingin kembali ke kampung halamannya dengan > jaminan keamanan. > > Menyimak video itu, saya jadi ingat satu peristiwa di dekat kompleks saya, > waktu keluarga kami masih menumpang tinggal sementara di Australia. > > Alkisah, seorang lelaki paruh baya dipenjara. Pasal yang menjeratnya > sangat serius dan sensitif, yaitu kejahatan seksual berulang-ulang kepada > anak-anak. Setelah sekian tahun menjalani masa hukumannya, tibalah saat > lelaki itu kembali bebas. Secara hukum ia memang sudah berhak pulang ke > rumahnya, yang jaraknya tak seberapa jauh dari kompleks kami. > > Warga pun protes. Tak cuma para penghuni kampung tempat tinggal si mantan > predator, bahkan juga guru-guru di sekolah yang lokasinya cuma sepelemparan > batu dari kampung tersebut. > > Jelas, mereka paham sekali bahwa secara legal si mantan predator sudah > memenuhi kewajibannya. Dia sudah tuntas menjalani hukuman, dan semestinya > hak-hak hukumnya dikembalikan. Akan tetapi, rasa takut itu tak dapat > dimungkiri. Tak terkecuali pada diri kami sendiri. > > Kami punya anak perempuan. Waktu si mantan predator itu dikeluarkan dari > penjara, anak kami berumur menjelang tujuh tahun. Dapat Anda bayangkan, > bagaimana perasaan kami jika anak kami berada di luar rumah, sementara > hilir mudik di dekatnya seorang lelaki berotot yang punya rekam jejak > sebagai predator seksual dengan anak-anak sebagai sasaran rutinnya! > > Kasus anak kami dapat sedikit diabaikan, karena toh dia selalu kami > antar-jemput ke dan dari TK-nya. Namun, ada banyak tetangga kami yang > biasanya membebaskan anak-anak mereka untuk bermain-main di halaman rumah, > main sepeda, dan sebagainya. Bagaimana dengan mereka? > > Ketakutan itu pun menjadi ketakutan komunal. Sekali lagi, warga kampung > bukannya tak sadar hukum. Namun, ada ketakutan massal yang berdiri nyata di > atas hukum. > > Situasi ini lumayan sulit. Dalam kasus-kasus bernuansa rasis, misalnya, > cara membacanya bakalan lebih gampang. Perasaan terancam hanya karena suatu > warna kulit dengan mudah dapat digolongkan sebagai prasangka ras. Itu > perasaan yang berbau stigma, karena jahatnya seratus orang berkulit anu > tidak meniscayakan kejahatan seribu orang lainnya dari warna kulit yang > sama. > > Namun, ketakutan kepada seorang mantan predator seksual, meski ia telah > menjalani hukuman dan rehabilitasi sekalipun, tidak bisa dipandang > semata-mata sebagai prasangka. *Lha wong* rekam jejaknya jelas ada. > > *** > > Saya tak tahu bagaimana kelanjutan kasus protes warga kepada kepulangan si > mantan predator seksual itu. Yang jelas, kasus itu terlintas kembali di > kepala saya begitu saja, saat pagi tadi berita warga ISIS yang ingin > "pulang" terangkat lagi. > > Sudut pandang pertama yang saya ingin sampaikan sederhana saja. Ada > orang-orang yang merupakan mantan anggota kelompok berbahaya ingin > bergabung kembali ke dalam masyarakat lamanya. Sebagian di antara > orang-orang itu bahkan pernah jadi kombatan, pernah menembaki orang-orang > yang berbeda keyakinan, pernah meledakkan ini-itu sebagai manifestasi > ideologi dan perjuangan. > > Lalu, apakah benar warga masyarakat yang menolak orang-orang itu untuk > kembali berdekatan dengan mereka adalah warga yang bodoh, jahat, kejam, > tidak berperikemanusiaan, dan kurang sarapan HAM? > > Itu baru sudut pandang pertama, terkait kekhawatiran manusiawi sekaligus > kekhawatiran yang wajib didengarkan pula oleh negara. Adapun perspektif > kedua terkait status para mantan warga ISIS yang ingin "pulang" itu. > > Sengaja kata "pulang" saya bubuhi tanda petik, karena konsep pulang di > sini pasti memunculkan gugatan baru. > > Begini maksud saya. Ketika orang-orang itu pergi meninggalkan Indonesia > dalam proyek hijrah mereka, apa yang mereka datangi? Ya, mereka datang dan > bergabung ke dalam suatu entitas politik yang bukan cuma berada di luar > negara Indonesia, melainkan juga menerapkan sistem yang sama sekali berbeda. > > Sistem itu bukan negara-bangsa sebagaimana Indonesia dan negara-negara > lain di dunia. Mereka bukan cuma meninggalkan wilayah negara Indonesia > secara geografis, namun juga meninggalkan keanggotaan dalam sebuah negara > bernama Republik Indonesia, bahkan meninggalkan keikutsertaan dalam konsep > negara-bangsa mana pun. > > Gampangnya, sudah pasti mereka keluar dari status warga negara Indonesia > (WNI). > > Bukti keluarnya mereka dari status WNI itu bukan cuma berdasarkan logika > dan etika sebagaimana saya sampaikan barusan. Sebab, ada prosesi konkret > yang menunjukkan bahwa mereka memang secara demonstratif menyatakan bukan > lagi WNI, yaitu dengan aksi-aksi pembakaran paspor Republik Indonesia. > > Paspor, selain KTP, adalah bukti legal tertulis atas status > kewarganegaraan seseorang. Membakarnya dalam sebuah agenda pernyataan > publik yang disebarkan ke mana-mana, secara substantif, sudah sangat layak > dipandang sebagai momen dilepasnya status sebagai WNI. > > Kalau argumen yang bersifat "hakikat paspor" itu kurang memuaskan, kita > bisa langsung menengok dasar hukumnya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 > Tahun 2007, ada sembilan hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan > Indonesia. Saya kutip enam saja yang paling relevan. > > Pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Kedua, > masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Tiga, secara sukarela > masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di > Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat > dijabat oleh warga negara Indonesia. Keempat, secara sukarela mengangkat > sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari > negara asing tersebut. > > Kelima, tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang > bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Keenam, mempunyai paspor > atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat > diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain > atas namanya. > > Saya agak bingung mengidentifikasi ISIS, apakah mereka "negara" atau > bukan. Yang jelas mereka entitas politik yang punya sistem tata > pemerintahan sendiri, dengan wilayah geografis sendiri, dengan pemimpin > sendiri, dan warga mereka masuk ke sistem tersebut sambil melepaskan diri > dari sistem *thaghut* lama (negara) yang telah mereka tinggalkan. > > Artinya, enam poin dari Peraturan Pemerintah yang saya kutip tersebut > sudah sangat meyakinkan secara administratif-legal untuk menyatakan bahwa > para mantan warga ISIS tidak lagi berstatus warga negara Indonesia. > > Hilangnya status WNI itu membawa konsekuensi-konsekuensi lanjutan. > > Pertama, negara Republik Indonesia tidak lagi bertanggung jawab secara > legal atas mereka. Negara mana pun hanya bertanggung jawab atas warganya, > bukan atas siapa pun yang lahir di wilayahnya. Kalau Anggun C Sasmi yang > kelahiran Jakarta itu mendapat masalah keimigrasian di Amerika, yang sibuk > bukan Kedutaan Besar Republik Indonesia, melainkan Kedutaan Besar Prancis.. > Sewaktu Myuran Sukumaran diancam hukuman mati di Indonesia, yang ribut > adalah pemerintah Australia. Sebab dia warga negara Australia, meski > berdarah Sri Lanka dan lahir di London. > > Kedua, posisi para mantan warga ISIS itu bagi negara Indonesia setara saja > dengan warga negara asing lainnya. Artinya, kalau memang isu yang mau > diangkat adalah kemanusiaan, ada banyak isu kemanusiaan lain yang bisa > diambil Indonesia untuk membantu warga dunia. Menampung pengungsi dari > Rohingya *kek*, Suriah *kek*, Zimbabwe *kek*, Venezuela* kek*. Toh ini > urusannya sama-sama kemanusiaan. > > (Eh, sebelum ke warga dunia, proyek kemanusiaan ke warga negara sendiri > bisa pula ditengok. Itu para pengungsi Syiah Sampang apa kabar?) > > Ketiga, karena para mantan warga ISIS itu bukan lagi WNI, sementara itu > mereka juga bukan warga negara-bangsa mana pun, semestinya tanggung jawab > kemanusiaan atas mereka diambil oleh masyarakat dunia bersama-sama. > Terkesan kita cuci tangan, memang. Tapi apa benar radikalisasi mereka itu > kesalahan Indonesia? > > Keempat, sulit juga menyatakan bahwa "mereka ingin pulang". Pulang adalah > kembali ke rumah. Padahal, mereka tak lagi mengakui bahwa Indonesia rumah > mereka. Kalau mereka ingin ke Indonesia, istilahnya bukan pulang, melainkan > migrasi. Kalau migrasi, ya semestinya mengajukan visa dulu. Entah visa > kerja, visa studi, atau visa turis. Nanti seiring proses, mereka bisa > mengajukan kewarganegaraan Indonesia. Tentu saja terserah Kantor Imigrasi > Indonesia apakah akan menerima permohonan kewarganegaraan dari mereka. Dan, > tentu juga terserah Kedubes RI (Kedubes RI Cabang ISIS?) apakah akan > memberi mereka visa. > > Ada beberapa kawan yang mengibaratkan mereka itu cuma khilaf dan > berselingkuh saja. Setelah insyaf, mereka ingin kembali ke pasangan > resminya. > > Saya tidak sepakat dengan analogi itu. Bagi saya, mereka bukan cuma > berselingkuh, melainkan sudah bercerai. "Surat nikah" mereka sudah mereka > bakar dan hancurkan, status "pernikahan" mereka dengan Republik Indonesia > sudah sejak awal mereka nyatakan bubar, sebab mereka menikahi pasangan baru > dengan sumpah-janji yang juga baru. > > Maka, ibaratkan ada seorang perempuan menceraikan suaminya karena terpikat > lelaki lain yang mengaku-ngaku juragan batubara. Setelah secara sah dia > menikahi lelaki itu, ternyata citra kaya raya si lelaki itu ketahuan palsu > belaka. Si perempuan kecele, meninggalkan si "juragan batubara" yang > bangkrut tiba-tiba, kemudian kembali ke mantan suaminya sambil bilang, > "Yang, terima aku kembali ya." > > Tentu tidak berlebihan kalau si mantan suami menjawab dengan nada dingin, > "Hehehe. Tidak semudah itu, Esmeralda!" > > *Iqbal Aji Daryono* *esais, tinggal di Bantul* > > > > *(mmu/mmu) * > > > > > > > >
