----- Pesan yang Diteruskan ----- Dari: 'j.gedearka' [email protected] 
[nasional-list] <[email protected]>Kepada: 
"[email protected]" <[email protected]>; 
[email protected] <[email protected]>; Sahala Silalahi 
<[email protected]>; "[email protected]" 
<[email protected]>Terkirim: Selasa, 18 Juni 2019 20.30.26 GMT+2Judul: 
[nasional-list] Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari
     
 


 
 
https://metro.tempo.co/read/1215901/penahanan-kivlan-zen-diperpanjang-40-hari/full&view=ok
 
 
 Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari 
   Reporter: 
Imam Hamdi
   Editor: 
Jobpie Sugiharto
  Selasa, 18 Juni 2019 19:36 WIB     
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor 
Jenderal (Purn) Kivlan Zen melambaikan tangannya saat tiba di Bareskrim Polri, 
Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan Zen memenuhi panggilan polisi untuk 
menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
  
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang masa penahanan 
tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan 
Zen, selama 40 hari ke depan. Masa penahanan 20 hari pertama Kivlan sebagai 
tersangka akan berakhir pada 20 Juni 2019.
 
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penahanan 
Kivlan diperpanjang lantaran polisi masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan 
berkas penyidikan. "Kalau berkas belum selesai, masa penahanan bisa 
diperpanjang," kata Argo melalui pesan singkat hari ini, Selasa, 18 Juni 2019.
 
Baca: Pemeriksaan Distop Sementara, Kivlan Zen Tidur di Polda Metro 
 
Perpanjangan masa penahanan tersangka mengacu pada Pasal 20 Kitab Undang Hukum 
Acara Pidana (KUHP) bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik 
pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang 
melakukan penahanan.
 
Malam ini Kivlan Zen menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka kasus 
makar lainnya, Habil Marati. Dugaan keterlibatan Habil Marati dalam rencana 
pembunuhan empat tokoh nasional terungkap dalam penelusuran Majalah Tempo ihwal 
aktor-aktor di balik kerusuhan 22 Mei 2019.
 
Baca juga: Usai Jalani Pemeriksaan di Polda, Pengacara: Kivlan Zen Ditahan
   
Habil Marati disebut pernah memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan 
Kurniawan. Iwan adalah mantan anak buah Kivlan Zen. Iwan melakukan desersi pada 
2005. Iwan diduga diminta Kivlan Zen untuk melakukan pembunuhan terhadap 
sejumlah pejabat negara.
 
IMAM HAMDI
       
   -  Kivlan Zen 
 
  
  
  
  
     

Kirim email ke