https://metro.tempo.co/read/1215901/penahanan-kivlan-zen-diperpanjang-40-hari/full&view=ok
Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari
Reporter:
Imam Hamdi
Editor:
Jobpie Sugiharto
Selasa, 18 Juni 2019 19:36 WIB
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad)
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen melambaikan tangannya saat tiba di
Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan Zen memenuhi
panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
<https://statik.tempo.co/data/2019/05/29/id_845349/845349_720.jpg>
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad)
Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen melambaikan tangannya saat tiba di
Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan Zen memenuhi
panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang masa
penahanan tersangka kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal,
Mayjen (Purn) Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan. Masa penahanan 20
hari pertama Kivlan sebagai tersangka akan berakhir pada 20 Juni 2019.
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan
penahanan Kivlan diperpanjang lantaran polisi masih membutuhkan waktu
untuk menyelesaikan berkas penyidikan. "Kalau berkas belum selesai, masa
penahanan bisa diperpanjang," kata Argo melalui pesan singkat hari ini,
Selasa, 18 Juni 2019.
*Baca*: Pemeriksaan Distop Sementara, *Kivlan Zen* Tidur di
*Polda* Metro
<https://metro.tempo.co/read/1210644/pemeriksaan-distop-sementara-kivlan-zen-tidur-di-polda-metro>
Perpanjangan masa penahanan tersangka mengacu pada Pasal 20 Kitab Undang
Hukum Acara Pidana (KUHP) bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik
atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 berwenang melakukan penahanan.
Malam ini Kivlan Zen menjalani pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka
kasus makar lainnya, Habil Marati. Dugaan keterlibatan Habil Marati
dalam rencana pembunuhan empat tokoh nasional terungkap dalam
penelusuran Majalah Tempo ihwal aktor-aktor di balik kerusuhan 22 Mei 2019.
*Baca **juga*: Usai Jalani Pemeriksaan di *Polda*, Pengacara: *Kivlan
Zen* Ditahan
<https://www.google.com/url?client=internal-uds-cse&cx=014552374694952769939:07jyys92vmu&q=https://metro.tempo.co/read/1210880/usai-jalani-pemeriksaan-di-polda-pengacara-kivlan-zen-ditahan&sa=U&ved=2ahUKEwj_p-26hvPiAhUWXSsKHQaFB3kQFjACegQIDhAC&usg=AOvVaw2DchudCSz0K0BwgUDzAmOI>
Habil Marati <https://www.tempo.co/tag/habil-marati> disebut pernah
memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Iwan Kurniawan. Iwan adalah
mantan anak buah Kivlan Zen. Iwan melakukan desersi pada 2005.
Iwan diduga diminta Kivlan Zen untuk melakukan pembunuhan terhadap
sejumlah pejabat negara.
*IMAM HAMDI*
------------------------------------------------------------------------
# Kivlan Zen <https://www.tempo.co/tag/kivlan-zen>