Apa faedah dengan pemilu kalau yang dipilih penipu rakyat, ketua DPR dan
wakilnya adalah koruptor sama halnya dengan yang lain, seperti menteri
agama dan kementriannya menjadi sarang penyamun. Apakah rakyat tidak sadar
bahwa rezim neo-Mojopahit dari zaman ke zaman tidak berbeda. Jokowi bilang
mau hantam sikat institusi yang tidak produktif. Apakah kementrian agama
suatu badan produktif?



https://nasional.kompas.com/read/2019/07/15/13425901/wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-divonis-6-tahun-penjara#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=vonistaufikkurniawan_13.50&webPushId=MTI2NzQ=



Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara


Kompas.com - 15/07/2019, 13:42 WIB


Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan dituntut 8 tahun penjara dalam
kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin
(24/6/2019).


(KOMPAS.com/Istimewa) KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik
Kurniawan mendapatkan vonis 6 tahun penjara dalam dakwaan penerimaan fee
atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga
yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.


Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak
dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Vonis untuk
Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang
di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019).


"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata
Hakim, dilansir dari Antara.


Adapun, vonis yang diterima Taufik lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu
8 tahun penjara.


Baca juga: KPK Minta Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Dalam
pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan
total Rp 4,85 miliar itu.


Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen
yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan
pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017
sebesar Rp 1,2 miliar.


Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan
Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang
suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto. "Uang yang dalam
penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum
uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," kata Antonius.


Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti
kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600
juta.


Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang
yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. Menanggapi putusan ini, baik
terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan
banding.



Editor : Bayu Galih

Kirim email ke