Taufik Kurniawan dapat karunia 6 tahun makan tinggal gratis.........tanpa
harus bekerja.
Bisa ambil S2 ?

Pada tanggal Sen, 15 Jul 2019 pukul 11.28 Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]> menulis:

>
>
> Apa faedah dengan pemilu kalau yang dipilih penipu rakyat, ketua DPR dan
> wakilnya adalah koruptor sama halnya dengan yang lain, seperti menteri
> agama dan kementriannya menjadi sarang penyamun. Apakah rakyat tidak sadar
> bahwa rezim neo-Mojopahit dari zaman ke zaman tidak berbeda. Jokowi bilang
> mau hantam sikat institusi yang tidak produktif. Apakah kementrian agama
> suatu badan produktif?
>
>
>
>
> https://nasional.kompas.com/read/2019/07/15/13425901/wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-divonis-6-tahun-penjara#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=vonistaufikkurniawan_13.50&webPushId=MTI2NzQ=
>
>
>
> Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
>
>
> Kompas.com - 15/07/2019, 13:42 WIB
>
>
> Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan dituntut 8 tahun penjara
> dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), di Pengadilan Tipikor Semarang,
> Senin (24/6/2019).
>
>
> (KOMPAS.com/Istimewa) KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik
> Kurniawan mendapatkan vonis 6 tahun penjara dalam dakwaan penerimaan fee
> atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga
> yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.
>
>
> Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak
> dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Vonis untuk
> Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang
> di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019).
>
>
> "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a
> Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang
> Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata
> Hakim, dilansir dari Antara.
>
>
> Adapun, vonis yang diterima Taufik lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu
> 8 tahun penjara.
>
>
> Baca juga: KPK Minta Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Dalam
> pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan
> total Rp 4,85 miliar itu.
>
>
> Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen
> yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan
> pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017
> sebesar Rp 1,2 miliar.
>
>
> Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan
> Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang
> suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto. "Uang yang dalam
> penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum
> uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," kata Antonius.
>
>
> Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang
> pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti
> kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600
> juta.
>
>
> Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang
> yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. Menanggapi putusan ini, baik
> terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan
> banding.
>
>
>
> Editor : Bayu Galih
>
> 
>

Kirim email ke