Taufik Kurniawan dapat karunia 6 tahun makan tinggal gratis.........tanpa harus bekerja. Bisa ambil S2 ?
Pada tanggal Sen, 15 Jul 2019 pukul 11.28 Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]> menulis: > > > Apa faedah dengan pemilu kalau yang dipilih penipu rakyat, ketua DPR dan > wakilnya adalah koruptor sama halnya dengan yang lain, seperti menteri > agama dan kementriannya menjadi sarang penyamun. Apakah rakyat tidak sadar > bahwa rezim neo-Mojopahit dari zaman ke zaman tidak berbeda. Jokowi bilang > mau hantam sikat institusi yang tidak produktif. Apakah kementrian agama > suatu badan produktif? > > > > > https://nasional.kompas.com/read/2019/07/15/13425901/wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-divonis-6-tahun-penjara#utm_source=insider&utm_medium=web_push&utm_campaign=vonistaufikkurniawan_13.50&webPushId=MTI2NzQ= > > > > Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara > > > Kompas.com - 15/07/2019, 13:42 WIB > > > Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan dituntut 8 tahun penjara > dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), di Pengadilan Tipikor Semarang, > Senin (24/6/2019). > > > (KOMPAS.com/Istimewa) KOMPAS.com - Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik > Kurniawan mendapatkan vonis 6 tahun penjara dalam dakwaan penerimaan fee > atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga > yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017. > > > Taufik juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak > dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Vonis untuk > Taufik Kurniawan itu dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang > di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/7/2019). > > > "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a > Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang > Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata > Hakim, dilansir dari Antara. > > > Adapun, vonis yang diterima Taufik lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu > 8 tahun penjara. > > > Baca juga: KPK Minta Hak Politik Taufik Kurniawan Dicabut Dalam > pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima fee dengan > total Rp 4,85 miliar itu. > > > Fee sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen > yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp 3,65 miliar dan > pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 > sebesar Rp 1,2 miliar. > > > Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan > Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang > suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto. "Uang yang dalam > penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum > uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," kata Antonius. > > > Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang > pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar. Sisa uang pengganti > kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp 600 > juta. > > > Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang > yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. Menanggapi putusan ini, baik > terdakwa maupun jaksa penuntut umum belum menyatakan apakah akan mengajukan > banding. > > > > Editor : Bayu Galih > > >
