https://finance.detik.com/moneter/d-4663875/satu-lagi-bank-di-bali-ditutup


Selasa, 13 Agu 2019 15:35 WIB
Satu Lagi Bank di Bali Ditutup

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance


*Jakarta* - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank
Perkreditan Rakyat Calliste Bestari yang beralamat di Jalan Raya
Denpasar-Tabanan No 7B, Banjar Grokgak Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara,
Elyanus Pongsoda menjelaskan sebelumnya OJK sudah menetapkan BPR ini
sebagai BPR dalam pengawasan intensif karena kinerja keuangan yang
memburuk. BPR juga tidak memenuhi standar modal yang ditetapkan yaitu 8%.

Elyanus menambahkan, penetapan BDPI tersebut berlaku sejak tanggal 16 Mei
2018 sampai 16 Mei 2019 dan dalam masa tersebut pemegang saham dan pengurus
telah diberikan kesempatan untuk melakukan penyehatan melalui action plan
yang dibuat oleh direksi.


"Dari masa itu, kinerja BPR Calliste semakin memburuk tercermin dari rasio
kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) posisi 28 Februari 2019 menjadi
di bawah 4% sehingga memenuhi ketentuan ditetapkan sebagai BPR dalam
pengawasan khusus sejak 29 Maret - 29 Juni 2019," kata Elyanus dalam
keterangan tertulis, Selasa (13/8/2019).

*Baca juga: *LPS: Bunga Harus Turun untuk Dorong Perekonomian
<https://finance.detik.com/read/2019/07/31/120634/4646366/5/lps-bunga-harus-turun-untuk-dorong-perekonomian>


Namun hingga batas waktu yang ditentukan OJK pengurus dan pemegang saham
pengendali (PSP) tidak dapat merealisasikan upaya penyehatan rasio KPMM
paling sedikit 8% sehingga memenuhi kriteria BPR tidak dapat disehatkan dan
diteruskan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan kewenangannya.

"Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang
karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai
ketentuan yang berlaku," jelas dia.

*Baca juga: *Mendagri Minta Polisi Telusuri Jual-Beli Data KK dan e-KTP
<https://news.detik.com/read/2019/07/30/114955/4644876/10/mendagri-minta-polisi-telusuri-jual-beli-data-kk-dan-e-ktp>

Kirim email ke