https://nasional.tempo.co/read/1247210/aktivis-perempuan-yogyakarta-kecewa-jokowi-setuju-revisi-uu-kpk/full&view=ok
Aktivis Perempuan Yogyakarta Kecewa Jokowi
Setuju Revisi UU KPK
Reporter:
Shinta Maharani (Kontributor)
Editor:
Syailendra Persada
Kamis, 12 September 2019 21:40 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan
unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September
2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana
Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA
FOTO/Hendra Nurdiyansyah
<https://statik.tempo.co/data/2019/09/12/id_872015/872015_720.jpg>
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan
unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September
2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana
Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA
FOTO/Hendra Nurdiyansyah
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Aktivis perempuan yang tergabung dalam Perempuan
Indonesia Anti-Korupsi Yogyakarta menolak revisi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korups (revisi RUU
KPK <https://www.tempo.co/tag/revisi-uu-kpk>). Mereka juga menyayangkan
Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi lampu hijau mengubah
aturan itu.
Wasingatu Zakiyah, satu di antara 59 aktivis yang membubuhkan tanda
tangan menolak revisi, mengatakan sidang Paripurna DPR yang secara
tiba-tiba menyetujui Usulan Revisi UU KPK sangat janggal. Padahal,
rencana perubahan tidak terdapat pada daftar prioritas legislasi periode
ini.
Aktivis perempuan memandang proses pembahasan RUU mengabaikan
transparansi, aspirasi dan partisipasi publik, dan tata kelola
persidangan. “Munculnya usulan Revisi Undang-undang KPK di tengah proses
pemilihan jajaran pimpinan KPK di periode selanjutnya janggal,” kata
Wasingatu, Kamis, 12 September 2019.
Revisi RUU KPK, kata dia, justru akan melemahkan KPK dalam melaksanakan
tugasnya memberantas korupsi. Padahal KPK sebagai lembaga penunjang
(state auxiliry bodies) yang keberadaannya sesuai peraturan
perundang-undangan menjalankan tugasnya secara mandiri. KPK dibentuk
sebagai amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi dalam upaya melawan
dan memberantas korupsi yang sudah mengakar dan meluas di Indonesia.
Aktivis perempuan memandang ada beberapa hal yang merupakan upaya
pelemahan terhadap KPK dan menghilangkan independensi lembaga ini. Yang
pertama, KPK dibatasi waktu 1 tahun untuk menangani sebuah perkara.
Padahal setiap perkara korupsi memiliki ragam kompleksitas yang
membutuhkan waktu panjang untuk penyelesaiannya.
Kemudian, penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas yang memperlambat
penanganan tindak pidana korupsi dan merupakan bentuk intervensi atas
penegakan hukum yang berjalan di KPK.
Selain itu ada kewenangan Penerbitan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3). Padahal, Pasal 40 UU KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1247158/agus-rahardjo-sebut-revisi-uu-kpk-tak-jernih>melarang
menerbitkan SP3 supaya KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi
perkara agar dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
------------------------------------------------------------------------