https://nasional.tempo.co/read/1247210/aktivis-perempuan-yogyakarta-kecewa-jokowi-setuju-revisi-uu-kpk/full&view=ok


 Aktivis Perempuan Yogyakarta Kecewa Jokowi


 Setuju Revisi UU KPK

Reporter:


       Shinta Maharani (Kontributor)

Editor:


       Syailendra Persada

Kamis, 12 September 2019 21:40 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah <https://statik.tempo.co/data/2019/09/12/id_872015/872015_720.jpg>

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD DIY, DI Yogyakarta, Kamis 12 September 2019. Aksi yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut untuk menolak rencana Revisi Undang-Undang (UU) KPK yang diusulkan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Aktivis perempuan yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti-Korupsi Yogyakarta menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korups (revisi RUU KPK <https://www.tempo.co/tag/revisi-uu-kpk>). Mereka juga menyayangkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberi lampu hijau mengubah aturan itu.

Wasingatu Zakiyah, satu di antara 59 aktivis yang membubuhkan tanda tangan menolak revisi, mengatakan sidang Paripurna DPR yang secara tiba-tiba menyetujui Usulan Revisi UU KPK sangat janggal. Padahal, rencana perubahan tidak terdapat pada daftar prioritas legislasi periode ini.

Aktivis perempuan memandang proses pembahasan RUU mengabaikan transparansi, aspirasi dan partisipasi publik, dan tata kelola persidangan. “Munculnya usulan Revisi Undang-undang KPK di tengah proses pemilihan jajaran pimpinan KPK di periode selanjutnya janggal,” kata Wasingatu, Kamis, 12 September 2019.

Revisi RUU KPK, kata dia, justru akan melemahkan KPK dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi. Padahal KPK sebagai lembaga penunjang (state auxiliry bodies) yang keberadaannya sesuai peraturan perundang-undangan menjalankan tugasnya secara mandiri. KPK dibentuk sebagai amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi dalam upaya melawan dan memberantas korupsi yang sudah mengakar dan meluas di Indonesia.

Aktivis perempuan memandang ada beberapa hal yang merupakan upaya pelemahan terhadap KPK dan menghilangkan independensi lembaga ini. Yang pertama, KPK dibatasi waktu 1 tahun untuk menangani sebuah perkara. Padahal setiap perkara korupsi memiliki ragam kompleksitas yang membutuhkan waktu panjang untuk penyelesaiannya.

Kemudian, penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas yang memperlambat penanganan tindak pidana korupsi dan merupakan bentuk intervensi atas penegakan hukum yang berjalan di KPK.

Selain itu ada kewenangan Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Padahal, Pasal 40 UU KPK <https://nasional.tempo.co/read/1247158/agus-rahardjo-sebut-revisi-uu-kpk-tak-jernih>melarang menerbitkan SP3 supaya KPK tetap selektif dalam menentukan konstruksi perkara agar dapat terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

------------------------------------------------------------------------






Kirim email ke