https://www.eramuslim.com/berita/nasional/mui-minta-label-halal-harus-eksplisit-tertera-di-permendag-daging-impor.htm



Selasa, 16 Muharram 1441 H / 17 September 2019
*MUI Minta Label Halal Harus Eksplisit Tertera Di Permendag Daging Impor*



*Eramuslim –** Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang
Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan menuai kontroversi di
publik.*

Pasalnya, permen itu tidak eksplisit menyebut kewajiban label halal bagi
produk hewan impor yang masuk ke dalam negeri.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memuji langkah Kemendag yang akan
merevisi permen tersebut. Menurut Ketua MUI Bidang Pemberdayaan Ekonomi
Umat Lukmanul Hakim revisi penting dilakukan agar tidak terjadi multitafsir
dalam permen.

Menurutnya, alasan Kemendag yang menyebut aturan impor wajib halal sudah
diatur di permentan belum cukup. Lukmanul menyarankan agar Kemendag
memasukkan secara eksplisit syarat halal dalam impor hewan dan produk
turunannya dalam revisi Permen 29/2019.



Peraturan itu tidak berdiri sendiri, memang benar izin prinsip dari
Kementan terkait impor produk hewan dan turunannya harus aman, sehat, utuh
dan halal, atau konsep ASUH. Tapi Permendag harus tetap sejalan dengan itu
dan ditegaskan unsur halal di situ,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang
diterima Senin (16/9).

Senada dengan itu, anggota Komisi VI DPR Abdul Aziz juga mendesak agar
permen yang dikeluarkan para menteri harus sejalan dengan UU.

Dalam hal impor, kata dia, ada UU Produk Halal yang sudah menjamin berbagai
barang yang masuk ke tanah air.

“Apapun untuk dikonsumsi adalah produk halal. Jadi permennya harus sesuai
dengan UU,” pungkasnya. (rmol
<https://politik.rmol.id/read/2019/09/17/403189/mui-ingin-label-halal-eksplisit-tertera-di-permendag-daging-impor>
)

Kirim email ke