Menkumham jelaskan poin pokok revisi UU KPK yang disahkan DPR
Selasa, 17 September 2019 14:18 WIB
Menkumham jelaskan poin pokok revisi UU KPK yang disahkan DPR
Foto Dok - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H.
Laoly. (ANTARA FOTO/Luqman Hakim)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan
poin-poin pokok Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat
Paripurna ke-9 di DPR RI, Jakarta, Selasa.
Poin pertama terkait kelembagaan KPK. Hal ini tercantum dalam pasal 1
Revisi UU KPK, yang menyatakan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun
kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang dan dalam
pelaksanannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Kedua, menyangkut penghentian penyidikan dan penuntutan. Dalam pasal 40
dijelaskan KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap
perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam
jangka paling lama dua tahun.
Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud harus
dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu sejak
dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan,
serta penghentian itu harus diumumkan KPK kepada publik.
Penghentian bisa dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat
membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan.
Menurut pemerintah, hal ini untuk memberikan kepastian hukum.
Ketiga menyangkut penyadapan. Di dalam pasal 12B disebutkan penyadapan
dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas,
di mana izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam.
Sedangkan penyadapan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat
diperpanjang. Ketentuan ini untuk lebih menjunjung hak asasi manusia.
Keempat, berkaitan dengan status kepegawaian KPK. Berdasarkan pasal 24,
disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN
seusai dengan ketentuan perundang-undangan.
Oleh karenanya, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun poin lain yang cukup menjadi perhatian dalam revisi UU KPK yang
telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI adalah keberadaan Dewan
Pengawas KPK.
Dalam pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan
wewenang KPK, maka dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga
nonstruktural.
Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama
empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya
untuk satu kali masa jabatan.
Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan
tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja
penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan oleh KPK termasuk
mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun.
Sementara dalam pasal 37E disebutkan Ketua dan anggota Dewan Pengawas
dipilih DPR RI berdasarkan calon anggota yang diusulkan Presiden.
Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk
panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah pusat dan masyarakat.
Selanjutnya Presiden akan menyampaikan nama calon Dewan Pengawas
sebanyak dua kali jumlah jabatan yang dibutuhkan, kepada DPR. DPR
kemudian memilih dan menetapkan lima calon yang dibutuhkan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com