Semua tulis revisi, tetapi apa isi revisi yang dilakukan?

On Tue, Sep 17, 2019 at 11:27 AM ChanCT [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
> Tok! Revisi UU KPK Disahkan DPR
> Reporter:  Dewi Nurita
> Editor:  Jobpie Sugiharto
> Selasa, 17 September 2019 13:07 WIB
>
> [image: Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri) menyerahkan laporan
> hasil uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku
> Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kanan) didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo
> dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks
> Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019. TEMPO/M Taufan
> Rengganis]Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri) menyerahkan laporan
> hasil uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku
> Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kanan) didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo
> dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks
> Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019. TEMPO/M Taufan
> Rengganis
>
> TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang
> Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK
> <https://nasional.tempo.co/read/1247982/revisi-uu-kpk-terjepit-jokowi-di-antara-2-kubu>
>  resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR
> siang ini, Selasa, 17 September 2019.
>
> "Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang
> Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan
> Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya
> Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
>
> "Setujuuu," jawab anggota DPR serempak.
> Ads by Kiosked <http://kiosked.com/>
>
> Undang-undang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi di publik.
> Pengesahan revisi UU KPK ini ternyata tak menunggu pertemuan Presiden Joko
> Widodo atau Jokowi dengan pemimpin lembaga antirasuah itu.
>
> "Kami enggak bisa, tidak mungkin kami harus menunggu KPK," ujar Ketua
> Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan
> hari ini.
>
> Menurut dia, seharusnya komunikasi KPK dengan Jokowi bisa dilakukan bukan
> di waktu yang terdesak seperti sekarang.
>
> Menurut Fahri Hamzah, lembaga legislatif buru-buru mengesahkan revisi UU
> KPK karena mengejar masa jabatan DPR periode ini yang akan berakhir pada 30
> September 2019.
>
> "Karena ini sudah di ujung. Semua undang-undang begitu. Ini ada 8 sampai
> 10 UU yang dalam antrian. Revisi UU KPK ini sudah hampir 10 tahun ditunda,"
> ujarnya.
>
> ADVERTISEMENT
>
> Jika nanti ada pihak-pihak yang keberatan dengan sejumlah poin dalam
> revisi UU KPK, Fahri melanjutkan, DPR mempersilakan mereka mengajukan
> judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
>
> "DPR sudah menghadapi gugatan seperti itu ratusan kali, tidak ada masalah..
> Ini negara demokrasi," ujar Fahri Hamzah.
>
> *DEWI NURITA*
>
>
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> 不含病毒。www.avg.com
> <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
> <#m_4700241393649480725_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2>
>
> 
>

Kirim email ke