Semua tulis revisi, tetapi apa isi revisi yang dilakukan? On Tue, Sep 17, 2019 at 11:27 AM ChanCT [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote:
> > > Tok! Revisi UU KPK Disahkan DPR > Reporter: Dewi Nurita > Editor: Jobpie Sugiharto > Selasa, 17 September 2019 13:07 WIB > > [image: Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri) menyerahkan laporan > hasil uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku > Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kanan) didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo > dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks > Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019. TEMPO/M Taufan > Rengganis]Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri) menyerahkan laporan > hasil uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku > Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kanan) didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo > dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks > Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019. TEMPO/M Taufan > Rengganis > > TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang > Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK > <https://nasional.tempo.co/read/1247982/revisi-uu-kpk-terjepit-jokowi-di-antara-2-kubu> > resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR > siang ini, Selasa, 17 September 2019. > > "Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang > Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan > Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya > Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang. > > "Setujuuu," jawab anggota DPR serempak. > Ads by Kiosked <http://kiosked.com/> > > Undang-undang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi di publik. > Pengesahan revisi UU KPK ini ternyata tak menunggu pertemuan Presiden Joko > Widodo atau Jokowi dengan pemimpin lembaga antirasuah itu. > > "Kami enggak bisa, tidak mungkin kami harus menunggu KPK," ujar Ketua > Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan > hari ini. > > Menurut dia, seharusnya komunikasi KPK dengan Jokowi bisa dilakukan bukan > di waktu yang terdesak seperti sekarang. > > Menurut Fahri Hamzah, lembaga legislatif buru-buru mengesahkan revisi UU > KPK karena mengejar masa jabatan DPR periode ini yang akan berakhir pada 30 > September 2019. > > "Karena ini sudah di ujung. Semua undang-undang begitu. Ini ada 8 sampai > 10 UU yang dalam antrian. Revisi UU KPK ini sudah hampir 10 tahun ditunda," > ujarnya. > > ADVERTISEMENT > > Jika nanti ada pihak-pihak yang keberatan dengan sejumlah poin dalam > revisi UU KPK, Fahri melanjutkan, DPR mempersilakan mereka mengajukan > judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). > > "DPR sudah menghadapi gugatan seperti itu ratusan kali, tidak ada masalah.. > Ini negara demokrasi," ujar Fahri Hamzah. > > *DEWI NURITA* > > > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > 不含病毒。www.avg.com > <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> > <#m_4700241393649480725_DAB4FAD8-2DD7-40BB-A1B8-4E2AA1F9FDF2> > > >
