Tok! Revisi UU KPK Disahkan DPR
Reporter:
Dewi Nurita
Editor:
Jobpie Sugiharto
Selasa, 17 September 2019 13:07 WIB
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri) menyerahkan laporan hasil
uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK kepada Wakil Ketua DPR selaku
Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kanan) didampingi Ketua DPR Bambang
Soesatyo dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.
TEMPO/M Taufan Rengganis Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri)
menyerahkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK kepada
Wakil Ketua DPR selaku Pimpinan Sidang Fahri Hamzah (kanan) didampingi
Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I
Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16
September 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataurevisi UU KPK
<https://nasional.tempo.co/read/1247982/revisi-uu-kpk-terjepit-jokowi-di-antara-2-kubu>resmi
disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR siang
ini, Selasa, 17 September 2019.
"Apakah pembicaraan tingkat dua, pengambilan keputusan RUU tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat disetujui untuk disahkan
menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin sidang.
"Setujuuu," jawab anggota DPR serempak.
Ads byKiosked <http://kiosked.com/>
Undang-undang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi di publik.
Pengesahan revisi UU KPK ini ternyata tak menunggu pertemuan Presiden
Joko Widodo atau Jokowi dengan pemimpin lembaga antirasuah itu.
"Kami enggak bisa, tidak mungkin kami harus menunggu KPK," ujar Ketua
Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen,
Senayan hari ini.
Menurut dia, seharusnya komunikasi KPK dengan Jokowi bisa
dilakukan bukan di waktu yang terdesak seperti sekarang.
Menurut Fahri Hamzah, lembaga legislatif buru-buru mengesahkan revisi UU
KPK karena mengejar masa jabatan DPR periode ini yang akan berakhir pada
30 September 2019.
"Karena ini sudah di ujung. Semua undang-undang begitu. Ini ada 8 sampai
10 UU yang dalam antrian. Revisi UU KPK ini sudah hampir 10 tahun
ditunda," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika nanti ada pihak-pihak yang keberatan dengan sejumlah poin dalam
revisi UU KPK, Fahri melanjutkan, DPR mempersilakan mereka mengajukan
judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR sudah menghadapi gugatan seperti itu ratusan kali, tidak ada
masalah. Ini negara demokrasi," ujar Fahri Hamzah.
*DEWI NURITA*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com