Kasus Siswi SD Dipenggal, Pensil hingga Buku Tulis Berdarah Disita Polisi
Agung Sandy LesmanaRabu, 18 September 2019 | 05:55 WIBAhmad, lelaki yang 
memenggal leher siswi SD saat belajar kelompok. (kanalkalimantan).
....barang bukti yang disita polisi di antaranya seperti sebilah parang, baju 
daster motif bunga milik RA yang penuh darah, satu buku tulis bernoda darah, 
dan satu pensil.

Suara.com - Selain meringkus Ahmad (35), polisi turut menyita beberapa barang 
bukti terkait pembunuhan sadis terhadap siswi kelas IV SD berinisial RA (9). 
Anak perempuan itu tewas secara tragis karena dipenggal Ahmad.

Kepala RA ditebas pelaku dengan menggunakan parang saat sedang belajar kelompok 
dengan dua rekannya di depan rumah pelaku di Limpasu, Hulu Sungai Tengah (HST), 
Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (17/9/2019) siang.

Seperti dikutip dari Kanalkalimantan--jaringan Suara.com, barang bukti yang 
disita polisi di antaranya seperti sebilah parang, baju daster motif bunga 
milik RA yang penuh darah, satu buku tulis bernoda darah, dan satu pensil.

Diketahui, peristiwa tragis yang menimpa RA terjadi saat korban sedang belajar 
bersama dua temannya, KK (8) dan K (6) di pekarangan rumah tersangka Ahmad. 
Namun, tiba-tiba Ahmad keluar dari rumahnya sambil menenteng sebilah parang dan 
lalu nebas leher RA hingga putus.

Dari hasil olah TKP, peristiwa tersebut berlangsung pukul 12.00 Wita. Dimana 
kondisi ketika itu memang sepi, karena sebagain warga masih pergi berladang.

Menyaksikan kejadian tersebut, KK dan K pun langsung lari. Mereka pun lantas 
menceritakan hal itu kepada orang tuanya. Tak beberapa lama kemudian, warga 
langsung datang ke lokasi dan meringkus Ahmad yang diketahui memiliki gangguan 
jiwa. Ahmad pun lantas diikat dan dibawa menggunakan gerobak untuk diserahkan 
ke polisi.

Saat ini polisi masih menggali keterangan Ahmad untuk mengetahui motif dari 
aksi pembunuhan sadis tersebut. Dalam kasus ini, Ahmad dijerat dengan pasal 338 
KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 
tahun 2002 karena melakukan pembunuhan dan atau kekerasan terhadap anak yang 
mengakibat meninggal dunia.

"Tersangka kami amankan. Karena sempat diamuk warga dan dalam keadaan babak 
belur. Kini masih kami dalami motifnya,” ujarnya.

Diketahui, Ahmad merupakan pasien gangguan jiwa yang memiliki temperamen 
tinggi. Bahkan, hal yang sama juga pernah dilakukan lima tahun lalu. Ahmad 
pernah membunuh seorang warga juga.
“Sebelumnya dia pernah juga membunuh orang,” kata salah seorang warga saat 
mengantar dia ke kantor polisi.


Sumber: www.kanalkalimantan.com

| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
PEMBUNUHAN SADIS. Polisi Amankan Parang, Daster dan Buku Tulis RA yang B...

Mujib Rahman

BARABAI, Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Ahmad (35) di Limpasu, 
Hulu Sungai Tengah (HST), Kalima...
 |

 |

 |




Kirim email ke