Di milis ini tidak ada yg ngomongin RKUHP ini. Hanya bung saja!

Semoga bung mengerti artinya dan pentingnya RKUHP ini.

 

Saya tambahin, RKUHP ini begitu diredam dimedia jarang ditulis. Yang kedengaran 
KPK, asap hutan kebakaran dan ibukota. Jokowi setengah mati kerja utk 
menganulir/gak setuju dgn RKUHP ini yg penuh dgn hukum2 islam Syariah.

 

Ada apa?

 

Lalu kembali ke KPK, jelas2 novel baswedan itu dilecehkan koq. Kenapa novel 
baswedan tidak banyak yg menolong/simpati? Beda sekali dgn kasus munir yg 
betul2 dipetieskan. Kasus novel ini bukan hanya krn pengainiaya nya adalah 
petinggi polisi saja. Novel baswedan itu garis keras islam. Didalam KPK 
kelompok ini disebut Taliban KPK. Novel ini dulu pangkat terakhirnya adalah 
komisaris polisi dan dulu di Bengkulu April 2004 pernah menangani kasus Aliang 
pengusaha sarung burung di Bengkulu. Novel dan jajarannya menangkap 6 orang 
pencurinya. Ditembak, disiksa, dipukuli, diestrum. 1 orang tewas namanya Aan. 
Ini sikap premanisme polisi. Gak ada kejelasan kasus ini, novel dipindahkan 
kemabes polri. 2007 ditempatkan di KPK, nangkapin nazaruddin dan Angelina 
zondakh tetapi hanya sampai disini saja, yg diatas mereka gak kutak katik. Ada 
apa? Demi kepentingan kelompoknyalah!

 

Didalam KPK, novel membentuk suatu system “wadah pegawai KPK” dimana dia pernah 
menjadi ketuanya. Jadi siapapun ketuanya ya gak akan banyak perannya krn 
orang2nya yg direkruit dalam system “wadah pegawai KPK” itulah yg akan bekerja. 
Ini terbukti ketika novel bersiteru dgn brigjen aris Budiman direktur 
penyidikan polri. Aris Budiman kalah krn novel dng rapinya bekerja sama 
membangun opini dgn LSM LSM menyingkirkan aris Budiman. Novel adalah sepupu 
anies baswedan. Makanya jangan heran temen novel yaitu bekas wakil ketua KPK 
Bambang widjojanto lulusan jayabaya  menjadi team suksesnya anies baswedan. 
Makanya belum kedengaran masalah di DKI yg diendus oleh KPK. System yg 
diciptakan oleh novel sangat efektif. Mereka bisa menggerakkan LSM dan aktifis 
dalam membentuk opini dimasyarakat. Kalau sudah kedengaran KPK ngobok2 DKI, nah 
itu tandanya habislah riwayat anies baswedan. 

 

Makanya pemilihan ketua KPK barusan ini sangat pelik prosesnya. Terpilihnya 
firli bahuri yg adalah mantan irjen polisi direktur kriminal khusus di polda 
jateng. Inilah sosok yg paling mampu utk ngurusin kelompok novel di KPK.

 

Singkatnya: banyak hal pelik di NKRI. Perlu decision making yg perlu utk 
keutuhan bangsa dan negara, bukan right or wrong yg berlandaskan 1 sudut 
pandang saja.

 

Nesare

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> 
Sent: Saturday, September 21, 2019 5:14 AM
To: ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com>
Subject: Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus

 

  

Pakar dan Pikir.........

 

Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT sa...@netvigator.com 
<mailto:sa...@netvigator.com>  [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com 
<mailto:GELORA45@yahoogroups.com> > menulis:

  

Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut 
dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan 
putusan MK

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji 
Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum 
Pidana (RKUHP) dihapuskan, dalam rangka merespon aspirasi masyarakat.

Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang 
harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut 
dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan 
putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan martabat 
Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi, memasung kebebasan 
pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang.

Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal Presiden 
adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau 
dikritik.

"Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi kalau 
sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu dihapuskan saja," ujarnya..

Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan mengekang 
kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden tidak bisa semena-mena melaporkan 
media massa kalau unsur-unsurnya tidak terpenuhi.

Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan suatu persoalan 
maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan atau penyerangan 
harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan.

"Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak boleh dihina 
dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi presiden/wapres, sehingga 
perlu dilindungi," tuturnya.

Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu diperlukan asalkan 
pelaksanannya bisa proporsional dan penanganannya profesional dan dilakukan 
berdasarkan delik aduan.

Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri Presiden 
atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 218 ayat (1)​ Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau 
harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana 
penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling 
banyak Kategori IV.

Pasal 218 ayat (2)​ menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau 
harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan 
untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau 
menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan 
rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana 
teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat 
terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau 
lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau 
pidana denda paling banyak Kategori IV.

Dan Pasal 220 ayat (1)​Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan 
Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) ​Pengaduan 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh 
Presiden atau Wakil Presiden. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor

 


 
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
 

不含病毒。 
<http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient>
 www.avg.com 



Kirim email ke