Di milis ini tidak ada yg ngomongin RKUHP ini. Hanya bung saja! Semoga bung mengerti artinya dan pentingnya RKUHP ini.
Saya tambahin, RKUHP ini begitu diredam dimedia jarang ditulis. Yang kedengaran KPK, asap hutan kebakaran dan ibukota. Jokowi setengah mati kerja utk menganulir/gak setuju dgn RKUHP ini yg penuh dgn hukum2 islam Syariah. Ada apa? Lalu kembali ke KPK, jelas2 novel baswedan itu dilecehkan koq. Kenapa novel baswedan tidak banyak yg menolong/simpati? Beda sekali dgn kasus munir yg betul2 dipetieskan. Kasus novel ini bukan hanya krn pengainiaya nya adalah petinggi polisi saja. Novel baswedan itu garis keras islam. Didalam KPK kelompok ini disebut Taliban KPK. Novel ini dulu pangkat terakhirnya adalah komisaris polisi dan dulu di Bengkulu April 2004 pernah menangani kasus Aliang pengusaha sarung burung di Bengkulu. Novel dan jajarannya menangkap 6 orang pencurinya. Ditembak, disiksa, dipukuli, diestrum. 1 orang tewas namanya Aan. Ini sikap premanisme polisi. Gak ada kejelasan kasus ini, novel dipindahkan kemabes polri. 2007 ditempatkan di KPK, nangkapin nazaruddin dan Angelina zondakh tetapi hanya sampai disini saja, yg diatas mereka gak kutak katik. Ada apa? Demi kepentingan kelompoknyalah! Didalam KPK, novel membentuk suatu system “wadah pegawai KPK” dimana dia pernah menjadi ketuanya. Jadi siapapun ketuanya ya gak akan banyak perannya krn orang2nya yg direkruit dalam system “wadah pegawai KPK” itulah yg akan bekerja. Ini terbukti ketika novel bersiteru dgn brigjen aris Budiman direktur penyidikan polri. Aris Budiman kalah krn novel dng rapinya bekerja sama membangun opini dgn LSM LSM menyingkirkan aris Budiman. Novel adalah sepupu anies baswedan. Makanya jangan heran temen novel yaitu bekas wakil ketua KPK Bambang widjojanto lulusan jayabaya menjadi team suksesnya anies baswedan. Makanya belum kedengaran masalah di DKI yg diendus oleh KPK. System yg diciptakan oleh novel sangat efektif. Mereka bisa menggerakkan LSM dan aktifis dalam membentuk opini dimasyarakat. Kalau sudah kedengaran KPK ngobok2 DKI, nah itu tandanya habislah riwayat anies baswedan. Makanya pemilihan ketua KPK barusan ini sangat pelik prosesnya. Terpilihnya firli bahuri yg adalah mantan irjen polisi direktur kriminal khusus di polda jateng. Inilah sosok yg paling mampu utk ngurusin kelompok novel di KPK. Singkatnya: banyak hal pelik di NKRI. Perlu decision making yg perlu utk keutuhan bangsa dan negara, bukan right or wrong yg berlandaskan 1 sudut pandang saja. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> Sent: Saturday, September 21, 2019 5:14 AM To: ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> Subject: Re: [GELORA45] Pakar sarankan Pasal 217-220 RKUHP dihapus Pakar dan Pikir......... Pada tanggal Sab, 21 Sep 2019 pukul 10.50 ChanCT sa...@netvigator.com <mailto:sa...@netvigator.com> [GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com <mailto:GELORA45@yahoogroups.com> > menulis: Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menyarankan agar Pasal 217-220 dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapuskan, dalam rangka merespon aspirasi masyarakat. Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. "Itu dalam rangka merespon aspirasi masyarakat karena pasal-pasal tersebut dikritik banyak orang karena dinilai warisan kolonial dan bertentangan dengan putusan MK," kata Suparji dalam diskusi di Jakarta, Sabtu. Dia mengatakan banyak pihak menilai pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan multi-interpretasi, memasung kebebasan pers, dan dikhawatirkan mudah mempidanakan orang. Pasal-pasal itu menurut dia dikhawatirkan mempidanakan orang, padahal Presiden adalah pejabat publik dan seharusnya sebagai pejabat sangat wajar kalau dikritik. "Itu salah satu nuansa yang muncul dalam berbagai diskusi, apalagi kalau sekarang ditunda pengesahannya maka pasal-pasal itu dihapuskan saja," ujarnya.. Namun, dia menilai sebenarnya pasal 217-220 RKUHP itu tidak akan mengekang kebebasan pers karena Presiden/Wakil Presiden tidak bisa semena-mena melaporkan media massa kalau unsur-unsurnya tidak terpenuhi. Dia mencontohkan kalau pers mengkritik kebijakan, menjelaskan suatu persoalan maka Presiden/Wapres tidak bisa menilainya sebagai penghinaan atau penyerangan harkat dan martabat sehingga pers tidak bisa dipidanakan. "Logikanya sederhana, karena presiden simbol negara sehingga tidak boleh dihina dan diserang. Menghina tiap orang tidak boleh apalagi presiden/wapres, sehingga perlu dilindungi," tuturnya. Dia menilai atas berbagai pertimbangan, pasal-pasal itu diperlukan asalkan pelaksanannya bisa proporsional dan penanganannya profesional dan dilakukan berdasarkan delik aduan. Pasal 217 RKUHP menyebutkan bahwa Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Pasal 218 ayat (1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Pasal 218 ayat (2) menyebutkan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. Pasal 219 menyebutkan Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4,5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Dan Pasal 220 ayat (1)Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Ayat (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. Pewarta: Imam Budilaksono Editor: Chandra Hamdani Noor <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> 不含病毒。 <http://www.avg.com/email-signature?utm_medium=email&utm_source=link&utm_campaign=sig-email&utm_content=emailclient> www.avg.com