Ayo ayo, siapa menyusul..

-


Yasonna H Laoly Mundur dari Jabatan Menkumham
Oleh Yusron Fahmi pada 27 Sep 2019, 20:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memutuskan mundur 
dari jabatannya sebagai menteri. Surat pengunduran diri Yasonna ditujukan 
langsung kepada Presiden Jokowi dengan nomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 
September 2019.

Keputusan Yasonna untuk mundur karena menyadari sebagai menteri dia tidak bisa 
rangkap jabatan sesuai dengan pasal 23 UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian 
Negara yang melarang menteri rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam surat yang didapat Liputan6.com, Jumat (27/9/2019), Yasonna memutuskan 
untuk mengundurkan diri karena terpilih sebagai anggota DPR yang akan dilantik 
pada 1 Oktober 2019 nanti.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak 
Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," 
ujar Yasonna, dalam surat tersebut.

Dia juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai menteri terdapat kesalahan 
dan kelemahan.

Humas Kemenkumham Bambang Wiyono menyatakan, pejabat negara memang dilarang 
rangkap jabatan. Dan itu juga berlaku untuk di Kemenkumham.

"Saya lagi konfirmasi langsung dengan beliau. Tapi memang aturannya kan seperti 
itu. Pejabat negara dilarang merangkap jabatan dengan jabatan negara lainnya," 
ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (27/9/2019).



Kirim email ke