KPK Jebloskan Imam Nahrawi ke Rutan

Suara Pembaruan
Jumat, 27 Sepember 2019 - 18:35
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah).

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan 
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9/2019).. Imam 
ditahan usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah 
KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.20 WIB, Imam terlihat telah 
mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Imam 
menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.10 WIB.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakn, Imam ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. 
Imam bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 
hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Febri saat dikonfirmasi..

Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai 
tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan 
gratifikasi. Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 
14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi 
diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar. Dengan demikian, Imam 
diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas 
pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kempora tahun 
anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan 
penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain 
yang terkait. Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.



Kirim email ke