Hidup Jokowi si "orang baik"!

-

Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor dan Kredit Bank
SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIANRMOL.ID - Pemerintah 
sedang menggodok regulasi yang nantinya menetapkan penunggak iuran BPJS 
Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan 
berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS 
Kesehatan, Fahmi Idris dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, 
Senin (7/10).
 
Menurut Fahmi, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran 
BPJS Kesehatan.
 
"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang 
menginisiasi pelayanan publik," jelasnya.
 
Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa 
memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak 
bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum 
membayar iuran.

"Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," 
katanya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang fokus meramu strategi agar BPJS 
Kesehatan tak lagi defisit. Selain menggodok Inpres ini, pemerintah juga 
berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.

Reply via email to