Koq orang yang menegakkan hokum dicap sbg orang “tidak baek”?

Dimana logikanya?

 

Kalau BPJS tutup alias bangkrut, lalu rakyat harus bayar sendiri biaya 
kesehatan, ente sbg pendukung akan dinobatkan sbg “orang baek” ya?

 

BPJS itu adalah salah satu dan bagian kecil dari social insurance yang sangat 
penting perannya dalam berbangsa dan bernegara. Dulu2 ada ttp gak jalan. 

 

Ente sepelekan keberadaannya!

Ente pake’ demi kepentingan ente!

 

Lebih parah lagi, sembunyi dalam kedok sosialisme, pembela rakyat dlsbg!

 

Ngerti dulu apa artinya SOCIAL INSURANCE ITU!

Pelajari dulu apa BPJS dan kartu2 sakti laennya yg jelas2 adalah produk social!

 

Setelah mengetahui ada masalah financing, barulah ente teriak2 gimana BPJS bisa 
berjalan baek di Indonesia. Lalu setelah BPJS berjalan baek, social insurance 
harus dikembangkan menciptakan short term disability, unemployment benefit, 
social security benefit dll.

 

Jadi stop bulshit ente yang menyepelekan BPJS ya!!!!

Juga stop berlagak menjadi pahlawan rakyat!!!!

 

GIMANA BISA MENJADI PEMBELA RAKYAT, BPJS SAJA DITERTAWAKAN!!!

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> 
Sent: Tuesday, October 8, 2019 8:31 AM
To: GELORA45 <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: [GELORA45] Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor 
dan Kredit Bank

 

  

 
Hidup Jokowi si "orang baik"!
 
-
 

Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor dan Kredit Bank

SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIANRMOL.ID - Pemerintah 
sedang menggodok regulasi yang nantinya menetapkan penunggak iuran BPJS 
Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan 
berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS 
Kesehatan, Fahmi Idris dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, 
Senin (7/10).
 
Menurut Fahmi, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran 
BPJS Kesehatan.
 
"Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang 
menginisiasi pelayanan publik," jelasnya.
 
Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa 
memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak 
bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum 
membayar iuran.

"Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," 
katanya.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang fokus meramu strategi agar BPJS 
Kesehatan tak lagi defisit. Selain menggodok Inpres ini, pemerintah juga 
berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.





Kirim email ke