Koq orang yang menegakkan hokum dicap sbg orang “tidak baek”? Dimana logikanya?
Kalau BPJS tutup alias bangkrut, lalu rakyat harus bayar sendiri biaya kesehatan, ente sbg pendukung akan dinobatkan sbg “orang baek” ya? BPJS itu adalah salah satu dan bagian kecil dari social insurance yang sangat penting perannya dalam berbangsa dan bernegara. Dulu2 ada ttp gak jalan. Ente sepelekan keberadaannya! Ente pake’ demi kepentingan ente! Lebih parah lagi, sembunyi dalam kedok sosialisme, pembela rakyat dlsbg! Ngerti dulu apa artinya SOCIAL INSURANCE ITU! Pelajari dulu apa BPJS dan kartu2 sakti laennya yg jelas2 adalah produk social! Setelah mengetahui ada masalah financing, barulah ente teriak2 gimana BPJS bisa berjalan baek di Indonesia. Lalu setelah BPJS berjalan baek, social insurance harus dikembangkan menciptakan short term disability, unemployment benefit, social security benefit dll. Jadi stop bulshit ente yang menyepelekan BPJS ya!!!! Juga stop berlagak menjadi pahlawan rakyat!!!! GIMANA BISA MENJADI PEMBELA RAKYAT, BPJS SAJA DITERTAWAKAN!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> Sent: Tuesday, October 8, 2019 8:31 AM To: GELORA45 <gelora45@yahoogroups.com> Subject: [GELORA45] Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor dan Kredit Bank Hidup Jokowi si "orang baik"! - Penunggak Iuran BPJS Terancam Tidak Bisa Bikin SIM, Paspor dan Kredit Bank SENIN, 07 OKTOBER 2019 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIANRMOL.ID - Pemerintah sedang menggodok regulasi yang nantinya menetapkan penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).Hal itu diungkap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris dalam Forum Merdeka Barat di Kemenkominfo, Jakarta, Senin (7/10). Menurut Fahmi, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kolektibilitas iuran BPJS Kesehatan. "Kita masuk ke fase berikutnya, sedang disusun Inpres di Kemenko PMK yang menginisiasi pelayanan publik," jelasnya. Dalam Inpres ini, nantinya penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan bila memiliki tunggakan atau belum membayar iuran. "Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan," katanya. Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang fokus meramu strategi agar BPJS Kesehatan tak lagi defisit. Selain menggodok Inpres ini, pemerintah juga berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen.