http://www.sinarharapan.co/hukum/read/10022/kpk_periksa_sekjen_dpr_dalam_kasus_impor_bawang_putih
*KPK Periksa Sekjen DPR Dalam Kasus Impor Bawang Putih*

Jumat , 15 November 2019 | 11:1

JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa
Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di gedung Merah Putih Kuningan
Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019) .

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Indra Iskandar diperiksa sebagai
saksi dalam kasus suap perizinan import Bawang Putih tahun anggaran
2019. "Yang bersangkutan  dijadwalkan dilakukan penyelidikan sebagai saksi,
atas kasus suap perizinan import bawang putih anggaran 2019," ungkap Febri.

Kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan
penyidik KPK, beberapa waktu lalu. Penyidik mendapat informasi adanya
transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun
2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I
Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima
suap. Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar
sebagai pemberi uang suap.

KPK menduga Dhamantra meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg
lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Suap itu
diduga berasal dari Chandry dan Doddy. I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri
dan Elviyanto diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar melalui
transfer untuk mengurus kuota impor bawang putih dari Chandry Suanda (CSU)
alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar.



 Sumber Berita:rri.go.id

Kirim email ke