Dalam kontrak dunia pelayaran, misalnya tentang penyewaan kapal (charter)
biasanya ada klausul yang menyatakan bahwa kalau terdapat persilisihan
(despyt) dipakai misalnya hukum Inggris atau Norwegia etc. Jadi masalah
bahasa bisa diatasi.

Mengenai bahasa Indonesia, kalau kita lihat siaran TV Indonesia dalam
siaran nasional, bahasa yang dipakai kebanyakan campur aduk yaitu slang
Jawa - Jakarta, sehingga kemungkinan orang daerah yang bukan Jawa tidak
dapat mengikuti secara baik apa yang didiskusikan atau dibicarakan.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dd5b821f2d5e/perpres-penggunaan-bahasa-indonesia-dinilai-hambat-investasi

UTAMA


Kamis, 21 November 2019
Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia Dinilai Hambat Investasi

Diminta untuk direvisi karena banyak ketentuan yang kontraproduktif
terhadap kelancaran masuknya investasi, melahirkan ketidakpastian baru
hingga berdampak pada hilangnya momentum bisnis.





Hamalatul Qur'ani

Hukumonline menggelar diskusi bertema “Implikasi Perpres tentang Penggunaan
Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Privat Komersial” di Jakata, Selasa
(19/11). Foto: RES

Masih segar dalam ingatan, kealpaan Nine AM Ltd yang hanya menggunakan
kontrak berbahasa Inggris dalam *Loan Agreement *berbuntut dibatalkannya
kontrak tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam Putusan No.
450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar. Putusan itu bahkan dikuatkan di tingkat banding
(Putusan No. 662/Pdt.G/2014/PT.DKI) hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA)
dalam putusan kasasi No. 1572 K/Pdt/2015. Pertimbangannya, ketidakpatuhan
Nine AM Ltd atas kewajiban pembuatan kontrak dalam bahasa Indonesia (Pasal
31 ayat (1) UU 24/2009) sama halnya dengan tidak memenuhi syarat sah
perjanjian mengenai ‘kausa halal’ pada Pasal 1320 KUHPer.



Kini, sejak lahirnya Perpres 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa
Indonesia, pengaturan kewajiban bahasa Indonesia dalam kontrak komersil
semakin diperuncing, bahkan merambah hingga komunikasi resmi yang dilakukan
pihak swasta. Misalnya saja, Pasal 26 Perpres 63/2019 yang mengatur setiap
Nota Kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak swasta atau
perseorangan warga negara Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia
terlebih dahulu. Baru selanjutnya diterjemahkan ke dalam bahasa asing yang
berfungsi sebagai ‘*padanan atau terjemahan’ *dari kontrak berbahasa
Indonesia.



Sementara, praktik bisnis yang melibatkan investasi asing kerap diawali
dengan penandatanganan kontrak versi bahasa Inggris terlebih dahulu, baru
kemudian dilakukan dengan kontrak versi bahasa Indonesia. Hal ini dilakukan
bukan tanpa alasan, tuntutan investor asing yang ‘serba ingin cepat’ dalam
menyamakan paham tentu dilakukan menggunakan bahasa yang lebih mudah
dipahami investor terlebih dahulu. Bila tidak demikian, tentu Indonesia
akan kehilangan momentum bisnis.


Ditambah lagi, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi
di lingkungan swasta (*vide; *Pasal 28 Perpres 63/2019) jelas sangat
menyulitkan proses negosiasi dan komunikasi antar perusahaan yang
berpartner dengan investor atau pihak asing. Dengan begitu, hadirnya
ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 28 dalam Perpres 63/2019 dinilai
dunia usaha sebagai ketentuan yang kontraproduktif terhadap kelancaran
masuknya investasi dan melahirkan ketidakpastian baru.



Guru Besar Hukum Bisnis Internasional, Hikmahanto Juwana, turut mengkritisi
Perpres 63/2019*. *Menurutnya, tak sewajarnya negara melakukan ‘intervensi’
terlalu jauh terhadap kesepakatan yang dibuat oleh pihak swasta maupun
perorangan. Idealnya, katanya, batas intervensi yang bisa dilakukan
negara *hanya
sepanjang *transaksi tertentu yang melibatkan masyarakat banyak (bersifat
kepentingan publik).



Bila negara terlalu gegabah, bahayanya Perpres 63/2019 justru dijadikan
celah baru bagi pihak nakal yang *tidak bisa melaksanakan prestasi*
/kewajibannya *untuk membatalkan* kontrak yang telah disepakati. Putusan
Kasasi MA dalam Kasus Nine AM bahkan bisa dijadikan rujukan bagi pihak
tersebut untuk membatalkan substansi perjanjian. Terlebih saat ini banyak
pelaku bisnis masih menggunakan bahasa Inggris dalam pembentukan kontrak
awal maupun komunikasi dengan mitra bisnisnya. Efeknya, akan banyak kontrak
yang berpotensi dipermasalahkan karena mayoritas dibuat dalam bahasa
Inggris terlebih dahulu untuk mempercepat proses bisnis*.*



“Tak bisa lakukan kewajiban, diakali pihak yang nakal dengan
mempermasalahkan pembuatan kontrak. *Kok* kontrak yang dibuat bahasa
Inggrisnya dulu? Padahalkan di Perpres dikatakan harus Bahasa Indonesia
dulu baru bahasa Inggris, ujungnya minta dibatalkan,” kata Hikmahanto dalam
diskusi yang diadakan *Hukumonline* dengan tema Implikasi Peraturan
Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Privat
Komersial, Selasa (19/11).


*(Baca: Implikasi Perpres Bahasa Indonesia dalam Perjanjian Privat
Komersial)
<https://www.hukumonline.com/berita/bacafoto/lt5dd3ae69deef9/implikasi-perpres-bahasa-indonesia-dalam-perjanjian-privat-komersial>*



Untuk itu walaupun Perpres ini baru diundangkan, Ia menganjurkan sebaiknya
dipikirkan ulang. Bila niatnya untuk melestarikan bahasa Indonesia,
sebaiknya tak dirumuskan dalam bentuk aturan melainkan imbauan saja.



“Harusnya Presiden meminta kepada Kemenkumham untuk merevisi Perpres ini
karena bertolak belakang sekali dengan kehendak Presiden untuk memenangkan
investasi dari negara-negara tetangga. Kalau tidak, saya khawatir investasi
malah tak masuk,” tukasnya.



*(Baca: Jokowi Teken Perpres Penggunaan Bahasa Indonesia)
<https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d9da4cb9150b/jokowi-teken-perpres-penggunaan-bahasa-indonesia>*



Managing Partner Assegaf Hamzah & Partner, Bono Daru Adji, turut
mengkritisi absennya keterlibatan pihak-pihak yang bersentuhan langsung
dengan investor asing dalam pembentukan Perpres *a quo. *Setidaknya,
katanya, perwakilan 10 atau 20 *lawfirm * di Indonesia atau perusahaan
besar yang aktif di dunia komersial internasional seharusnya dilibatkan
pemerintah dalam membahas setiap aturan yang berhubungan dengan investasi.



“Karena mereka yang banyak berinteraksi dengan investor dan mengetahui apa
saja yang menjadi *concern *mereka agar mau berinvestasi di Indonesia,”
katanya.



Ketidak hati-hatian pemerintah dalam menyusun Perpres 63/2019*, *dinilainya
malah melahirkan kekisruhan di kalangan investor. Padahal, pemerintah
sedang giat-giatnya menggalakan kemudahan berinvestasi. “Tidak bisa segala
sesuatu dipandang dari segi sentimen bahasa. Jangan sampai dunia komersial
malah dibatasi oleh hal-hal yang sifatnya kontraproduktif,” tegasnya.



*Wajib Tapi Tak Diatur Norma Sanksi*

Menariknya, kendati Perpres 63/2019 ini mewajibkan pembuatan kontrak dalam
bahasa Indonesia terlebih dahulu, kemudian dipadankan dalam bahasa asing,
tidak ada satupun sanksi tegas yang diatur terkait pelanggaran akan
kewajiban itu. Hal ini diakui oleh Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi
Rancangan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Hendra Kurnia Putra..




Dalam diskusi tersebut, Hendra dibanjiri pertanyaan soal dampak apa yang
bisa menimpa pelaku usaha, sementara tak melakukan kewajiban sesuai Perpres *a
quo *pun tak ada sanksi yang bisa dikenakan.



“Sekalipun tak ada norma sanksi baik di UU maupun Perpres terkait kewajiban
pembuatan kontrak dalam bahasa Indonesia terlebih dahulu, saya harus jawab
sebagai wakil pemerintah bahwa pelaku usaha itu jelas telah melanggar,”
jawab Hendra



Ia juga mengingatkan, walaupun tak diatur soal sanksi, Perpres *a quo*
mengamanatkan
dilakukannya pengawasan di tingkat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
demi menjamin kepatuhan akan implementasi kewajiban tersebut oleh Pelaku
Usaha. Pemerintah melalui Kemendikbud, bahkan disebut Hendra kini tengah
mempersiapkan muatan aturan di tingkat Permen untuk menjabarkan mekanisme
pengawasan terhadap implementasi Perpres Bahasa ini. Namun belum diketahui
sejauh apa Mendikbud akan mengatur lingkup Pengawasan atas Perpres Bahasa
ini ke depannya.



*Keluhan Pelaku Usaha*

Para pelaku usaha yang hadir dalam diskusi mengakui betul buruknya dampak
implementasi yang bisa dihasilkan Perpres Bahasa, bahkan disebut bisa
mengakibatkan hilangnya momentum bisnis dengan investor. *Legal
Counsel *Pertamina,
Kardoman Tumangger misalnya. Pihaknya yang banyak ber-*partner *dengan
pihak asing kerap melakukan negosiasi dan komunikasi dalam bahasa Inggris,
mengingat pihak asing tentu akan kesulitan memahami substansi negosiasi
bila yang didahulukan adalah komunikasi dengan bahasa Indonesia.



“Bila pihaknya terdiri dari berbagai Negara pun, pasti yang didahulukan
bahasa Inggrisnya dulu karena mengejar momentum bisnisnya, baru kalau ada
waktu diterjemahkan ke bahasa nasional masing-masing,” ungkapnya.



Legal OCBC NISP, Mian Herda juga mengeluhkan tidak sesuainya pengaturan
pada Perpres 63/2019 dengan kondisi *riil *kebutuhan pelaku usaha di
lapangan, sehingga implementasinya pun akan dirasa sulit. Misalnya saja
untuk *letter of credit, demand loan *dan beberapa jenis kontrak tertentu
memang pada praktik di dunia internasional menggunakan bahasa Inggris,
sulit bila harus dibentuk dengan bahasa Indonesia. Apalagi terkait dengan
sistem *swift code *yang digunakan perbankan di seluruh dunia untuk
berkomunikasi, sangat sulit bila harus di-bahasa Indonesia-kan terlebih
dahulu.



“*Swift *kan ada keterbatasan sistem karena lebih menggunakan kode-kode dan
tidak mungkin menggunakan dua bahasa,” tukasnya.



Walaupun tidak ada sanksi, Ia menyadari betul implementasi Perpres
63/2019 tetap
akan lari ke pengawasan. Untuk Bank, jelas akan diawasi oleh OJK yang
memang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Perbankan. Legal counsel Air
Asia, Desi Muznavia mengkhawatirkan *grey area* yang dilahirkan Perpres *a
quo, *mengingat sekalipun tak ada norma sanksi tapi sewaktu-waktu bisa
dibatalkan oleh pihak lain bila tidak *comply*.


Sementara, untuk industri *airlines *yang masuk kategori PMA dan melibatkan
transaksi multi negara pada praktiknya jelas menggunakan bahasa Inggris
terlebih dahulu, baru kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa masing-masing
negara. Itupun tak mudah bagi investor untuk menyetujui terjemahan yang
telah dibuat dalam bahasa nasional masing-masing negara yang terlibat.



“Dengan adanya kewajiban ini akan ada ketakutan para konsultan yang
terlibat dalam project bahwa kontrak itu sewaktu-waktu bisa dibatalkan,”
tukasnya.

Kirim email ke