Angin Surga Komisi Rekonsiliasi
Kamis, 12 Desember 2019 07:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia
Pada Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan
Daerah (TPAKD) dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Tahun
2019 di Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. TEMPO/Subekti.Presiden Joko
Widodo saat acara Pengarahan Presiden Republik Indonesia Pada Rapat
Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah
(TPAKD) dan Silaturahmi Nasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Tahun 2019 di
Jakarta, Selasa 10 Desember 2019. TEMPO/Subekti.
RENCANA pemerintah membangkitkan kembali Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) tak boleh hanya menjadi angin surga untuk para korban
pelanggaran hak asasi manusia dan keluarganya. Apalagi, selama ini,
komitmen Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus hak asasi masih belum
terbukti.
Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang KKR dalam
Program Legislasi Nasional 2020. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan Mahfud Md., pada Rabu, 11 Desember kemarin, menyatakan KKR
bertujuan menyelesaikan penuntasan berbagai kasus pelanggaran hak asasi
manusia yang macet sejak era reformasi. Juru bicara Istana, Fadjroel
Rachman, mengatakan undang-undang tersebut bakal memberikan kewenangan
kepada KKR untuk merekomendasikan penyelesaian kasus pelanggaran HAM,
misalnya melalui pengadilan khusus hak asasi.
Keberadaan komisi tersebut sesungguhnya sudah dihapus pada 2006 oleh
Mahkamah Konstitusi saat uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
tentang KKR. Mahkamah saat itu menilai KKR tidak memberi kepastian hukum
dan tak bisa mencapai tujuan rekonsiliasi. Pada 2015, pemerintah juga
merencanakan pembentukan komisi serupa melalui peraturan presiden, bukan
melalui undang-undang yang dianggap membutuhkan waktu lama. Namun
rencana itu menguap begitu saja.
Pembentukan KKR tidak boleh memberi ruang impunitas bagi para pelanggar
HAM. Komisi itu, jika jadi terbentuk, harus mampu menunjukkan
fakta-fakta yang benar dari pelanggaran HAM. Membuka kebenaran menjadi
syarat utama mewujudkan rekonsiliasi antara korban dan keluarganya serta
mereka yang diduga melanggar HAM. Tanpa pengungkapan kebenaran, para
pelaku tak akan pernah tersentuh hukum ataupun mengakui perbuatannya.
Luka korban dan keluarganya pun tak akan pernah sembuh.
Pemerintah perlu belajar dari pembentukan Dewan Kerukunan Nasional, dua
tahun lalu. Digagas oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan
Keamanan saat itu, Wiranto, lembaga tersebut gagal total mewujudkan
rekonsiliasi. Korban dan keluarganya, serta para pegiat hak asasi, tak
mempercayai maksud baik Dewan Kerukunan. Penyebab utamanya, selain
digagas oleh Wiranto yang namanya masuk daftar terduga pelanggar HAM,
lembaga itu tak pernah membuka fakta kasus Trisakti serta Semanggi I dan II.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi seharusnya menyadari bahwa publik, termasuk juga korban
pelanggaran HAM dan keluarganya, telanjur pesimistis ihwal penuntasan
kasus hak asasi. Rekam jejak Jokowi soal itu masih sebatas janji
kampanye semata. Alih-alih memenuhi janji tersebut, Presiden malah
menggelar karpet merah bagi para terduga pelanggar HAM dengan menunjuk
mereka sebagai pejabat negara. Publik juga kecewa terhadap para pegiat
hak asasi yang kini berada di lingkaran Istana, yang memilih diam ihwal
kasus HAM.
Kini, Presiden tak bisa mengulur waktu lagi. Di meja Kejaksaan Agung
sudah bertumpuk dokumen laporan penyelidikan dari Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia. Sembari menunggu pembahasan dan pengesahan Rancangan
Undang-Undang KKR, Presiden seharusnya bisa memerintahkan Jaksa Agung
menindaklanjuti laporan penyelidikan kasus HAM tersebut. Tanpa ketegasan
itu, Jokowi hanya akan dikenang sebagai pemimpin yang mengulur waktu
penyelesaian kasus HAM, bahkan ingkar janji.