Mahfud Harap Larangan Eks Napi Berlaku Juga untuk DPR dan DPD
CNN Indonesia | Kamis, 12/12/2019 07:02 WIB
Bagikan :
Mahfud Harap Larangan Eks Napi Berlaku Juga untuk DPR dan DPDMenteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud
MD. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan (Menko Polhukam)*Mahfud MD
<https://www.cnnindonesia.com/tag/mahfud-md>* berharap aturan larangan
mantan narapidana langsung maju dalam*pilkada
<https://www.cnnindonesia.com/tag/pilkada>* usai bebas dari penjara juga
berlaku dalam pileg, baik DPR, DPD, maupun DPRD.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui mengabulkan permohonan uji materi
mengenai pasal pencalonan mantan narapidana di pilkada. Eks napi baru
bisa mencalonkan diri setelah melewati masa lima tahun usai masa
hukumannya berakhir.
Lihat juga:
MK Putuskan Jeda 5 Tahun Bagi Eks Napi untuk Nyalon Pilkada
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191211134802-12-456040/mk-putuskan-jeda-5-tahun-bagi-eks-napi-untuk-nyalon-pilkada/>
"Saya berharap itu juga berlaku buat DPR, DPD dan semua pejabat yang
dipilih rakyat," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta,
Rabu (11/12).
Mahfud mengapresiasi putusan MK itu. Menurutnya, semua pihak harus
mematuhi putusan yang sudah diketok MK. Menurutnya, rencana revisi UU
Pilkada juga harus menyesuaikan dengan putusan MK ini.
"Ya diubah aja. Ya menyesuaikan MK saja," ujarnya.
Meski demikian, Mahfud menyadari, bahwa putusan tersebut tak bisa
diterapkan dalam pileg lantaran undang-undang yang diuji berbeda. Dari
kaca matanya, jika aturan itu ingin diterapkan di pileg, maka perlu uji
materi lagi untuk UU Pemilu.
"Kalau mau lagi ya diuji lagi setiap UU," tuturnya.
Lihat juga:
KPK Minta Pemerintah Tegas soal Koruptor Maju Pilkada 2020
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191210232715-32-455873/kpk-minta-pemerintah-tegas-soal-koruptor-maju-pilkada-2020/>
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu
dan Demokrasi (Perludem) menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf (g)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan, Wali Kota.
MK memutus eks napi ikut pilkada mesti memenuhi empat syarat. Salah
satunya, eks napi diberi jeda lima tahun sejak masa hukumannya usai
untuk mencalonkan di pilkada. Pertimbangan waktu untuk adaptasi tersebut
menurut hakim disesuaikan dengan satu kali periode pemilihan
umum.*(fra/osc)*