Penulis ini gak tahu gimana dalam pengertiannya ttg koperasi ini?

Sbg contoh penulis menulis: Contohnya, di regulasi kita misalnya. Di Indonesia 
itu tidak boleh dirikan rumah sakit dalam bentuk koperasi, semua badan usaha 
milik negara, milik daerah dan milik desa harus berbadan hukum perseroan 
kapitalis.

 

Koq bisa ya pemerintah melarang mendirikan rumah sakit berdasarkan koperasi? 
Dasar hukumnya apa? Coba dijelaskan begitu.

 

Koperasi RSPP/rumah sakit pusat pertamina

http://koperasirspp.com/index.php/kegiatanusaha

Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota 
untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota, maka Pengurus Koperasi RSPP 
tetap berupaya meningkatkan pelayanan kepada anggota khususnya usaha Simpan 
Pinjam dan juga berupaya mengoptimalkan unit usaha lainnya sebagai bentuk 
pelayanan pendukung bagi PT. PERTAMINA BINA MEDIKA antara lain: unit Parkir, 
Toko dan Kantin begitu juga dengan unit Persewaan, Photocopy, Tenaga Kerja dan 
Pemasok serta pengembangan usaha di luar RSPP.

 

Coba mulai dari sini:

Koperasi itu diurus orang2. Orang2nya kalau gak bener ya gak akan jalan 
koperasinya.

Koperasi tidak secara professional pengelolaannya.

Managementnya tidak berkembang.

Koperasi itu kalah bersaing dst….

 

Kalau mau koperasi berjalan, coba pikirin gimana caranya. Bukannya cari kambing 
hitam yg sebetulnya putih.

 

Nesare

 

 

From: GELORA45@yahoogroups.com <GELORA45@yahoogroups.com> 
Sent: Friday, December 20, 2019 8:20 PM
To: undisclosed-recipients:
Subject: [GELORA45] KoperasiSengaja Dihabisi di Negeri Ini

 

  

Koperasi memang sulit berkembang seperti yang dicita-citakan oleh Hatta, karena 
kaum modal besarnasioal dan Transnasinal menguasai panggung dan policy 
pemerintah tidak bersahabat.

https://indopos.co.id/read/2019/12/20/212783/koperasi-sengaja-dihabisi-di-negeri-ini/
 


Koperasi Sengaja Dihabisi di Negeri Ini


 <https://indopos.co.id/read/author/5bc739ddae2ad1539783133-ali-jpg/> Editor 
Ali Rahman Jumat, 20 Desember 2019 - 15:29

Oleh Suroto, Ketua AKSES 

Baca Juga :

 
<https://indopos.co.id/read/2018/10/30/154042/derita-warga-terdampak-tol-bocimi/>
 Derita Warga Terdampak Tol Bocimi

Koperasi itu tidak hanya sebuah modus operandi atau alat untuk membangun 
bisnis. Tapi juga bertujuan untuk menciptakan kedaulatan dan keadilan ekonomi 
bagi masyarakat.

Jadi wajar kalau beberapa gelintir orang kaya, para kapitalis itu tidak 
menginginkan koperasi berkembang di Indonesia karena nanti perusahaan mereka 
tidak dapat lagi berkembang dan tidak dapat lagi menindas masyarakat.

Bagaimana kedaulatan ekonomi itu dicapai?. Bagaimana keadilan itu dicapai?. Ini 
tergambar dari asas kerja koperasi.

Dari sisi kedaualatan, ini dijamin dengan cara berikan satu orang satu hak 
suara. Artinya setiap orang itu memiliki kedaulatan yang sama dibandingkan 
dengan yang lainya. Tidak ada yang dominan.

Tidak seperti dalam cara kerja sistem bisnis kapitalis perseroan misalnya. 
Dimana siapa yang memiliki saham (modal) terbesar maka mereka  yang paling 
menentukan keputusan perusahaan.

Begitu kita dirikan bisnis koperasi maka setiap orang haknya sama dalam 
menentukan keputusan perusahaan. Mau modalnya banyak atau sedikit hak suaranya 
sama dalam pengambilan keputusan perusahaan. Inilah kedaulatan koperasi, 
kedaualatan rakyat itu.

Bagaimana dengan sisi keadilanya?. Keadilan koperasi dijalankan dengan cara 
memberikan keuntungan sesuai dengan besarnya partisipasi mereka. Bukan 
didasarkan pada asumsi pemilikan saham saja tapi juga berikan keuntungan kepada 
siapapun yang berikan kontribusi keuntungan bagi perusahaan.

Siapa saja mereka? Konsumen, pekerja, juga produsen atau mereka yang jadi 
pensuplai koperasi.

Contoh kongkritnya begini. Jika kita dirikan satu toko koperasi maka si 
konsumen itu juga bisa jadi pemilik. Mereka yang belanja lebih banyak di toko 
maka mereka berhak atas keuntungan lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang 
tidak pernah belanja di toko milik sendiri.

Mereka yang bekerja maupun supliernya juga begitu. Siapa yang bekerja dan 
suplai produk lebih banyak untuk sunbang keuntungan perusahaan maka akan 
mendapatkan bagian keuntungan atau manfaat lebih banyak. Bukan karena atas 
dasar babyaknya investasi modalnya saja yang lebih banyak di koperasi.

Bagaimana cara membaginya ini diputuskan dalam aturan main koperasi yang 
diputuskan dalam rapat anggota koperasi mereka. Dalam forum kekuasaan tertinggi 
koperasi ini.

Jadi mekanismenya begini. Mereka para konsumen, pekerja dan suplier atau 
produsen itu bertemu dan mengambil keputusan mengenai garis garis umum 
kebijakan perusahaan. Mereka mengangkat pengurus yang merupakan orang-orang 
yang dipilih oleh anggota melalui forum rapat anggota untuk menterjemahkan 
semuanya.

Kalau pengurus-pengurus itu tidak dapat menjalankan tugas keseharian karena 
kesibukanya masing-masing maka mereka mengangkat manajer dan staf yang bertugas 
untuk menjalankan semua keputusan perusahaan dan berikan pelayanan kepada 
anggota dan masyarakat. Mereka hanya bertanggubgjawab kepada pengurus dan 
kinerjanya dievaluasi oleh pengurus.

Seperti dalam perusahaan biasa. Komisaris itu seperti pengurus yang merupakan 
perwakilan dari pemilik saham yang banyak. Lalu komisaris mengangkat direksi 
atau manajer dan staf untuk menjalankan kebijakan perusahaan, program kerja dan 
target.

Seperti perusahaan kapitalis perseroan biasa. Tapi bedanya yang mendasar di 
kedaulatan anggota seperti yang disebut di atas.

Nah, kalau semua perusahaan, seperti perusahaan listrik negara (PLN), Rumah 
Sakit, Toko, Bank-bank, perusahaan konstuksi, media massa, perusahaan aplikasi, 
dll itu semua dimiliki dan dikelola dengan sistem koperasi maka apa yang akan 
terjadi?. Sudah pasti segelintir pengusaha besar kapitalis itu akan lenyap dan 
mereka tidak akan dapat semena mena lagi mengekploitasi dan hanya jadikan 
masyarakat sebagai obyek pemerasan mereka.

Itu dia kenapa koperasi di negara kita itu dipersulit berkembangnya. Dibuat 
peraturan yang rumit agar masyarakat sulit mengembangkan koperasi, dan berbagai 
kebijakan dibuat jangan sampai mendukung perkembangan koperasi.

Contohnya, untuk dirikan koperasi itu syaratnya harus 20 orang. Pakai 
dibina-bina melalui Kementerian koperasi segala sampai dinas-dinas koperasi di 
seluruh pelosok tanah air. Fungsinya untuk apa? Fungsinya supaya koperasi itu 
kesulitan berkembang dan agar masyarakat tahunya koperasi itu hanya untuk 
bisnis bagi mereka yang lemah dan musti dibantu bantu.

Mau tahu kenapa di negara lain koperasi itu berkembang pesat ? sebab disana 
mereka diberikan kebebasan, diberikan kesempatan yang sama. Tidak seperti di 
Indonesia.

Contohnya, di regulasi kita misalnya. Di Indonesia itu tidak boleh dirikan 
rumah sakit dalam bentuk koperasi, semua badan usaha milik negara, milik daerah 
dan milik desa harus berbadan hukum perseroan kapitalis. Koperasi tidak 
diberikan kesempatan yang sama. Contoh parah lagi, kalau lelang proyek 
pemerintah misalnya, koperasi diberikan kesempatan tapi di kolom aplikasi 
onlinenya tidak ada kolom koperasinya. Bahkan untuk banyak program pemerintah.

Nah, sudah paham khan kenapa koperasi di negara kita tidak berkembang?. Sebab 
orang-orang kapitalis kaya raya itu pasti akan terus berusaha keras agar 
koperasi terhambat perkembanganya. Mereka akan berusaha keras lakukan lobi-lobi 
kepada pemerintah atau anggota parlemen dan upaya segala cara untuk menghambat 
perkembangan koperasi. (*)

 <https://indopos.co.id/read/tag/akses/> akses 
<https://indopos.co.id/read/tag/ketua-akses/> Ketua AKSES

 



Kirim email ke