-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>

https://www.antaranews.com/berita/1268179/polemik-tj-prasetio-saya-enggak-ngerti-siapa-yang-bisikin-anies


Polemik TJ, Prasetio: Saya enggak ngerti siapa yang bisikin Anies

Senin, 27 Januari 2020 22:48 WIB

Ilustrasi. (Antara)
Jakarta (ANTARA) - Menyusul posisi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta 
(Transjakarta) menjadi sorotan karena orang yang dipercaya pada posisi tersebut 
Donny Andy Saragih yang dicopot sebelum menjabat sepekan, membuat heran Ketua 
DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

"Saya enggak ngerti yang bisikin Gubernur Anies ini siapa sih? Padahal disitu 
banyak tokoh-tokoh yang bagus malah di-down grade (diturunkan)," kata Prasetio 
di Jakarta, Senin.

Prasetio lebih lanjut juga mempertanyakan proses uji kelayakan dan kepatutan 
atau fit and proper test yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk direksi BUMD 
yang menurutnya cukup gagal untuk mengetahui rekam jejak calon pimpinan BUMD.

Baca juga: Ombudsman tetap panggil BP BUMD soal polemik Dirut TJ

Prasetio meminta mantan Menteri Pendidikan itu jangan memaksakan sosok tertentu 
untuk menduduki jabatan di perusahaan daerah jika terlilit masalah, apalagi 
terkait kasus pidana.

"Anggaran Jakarta ini kan besar. Kami ingin BUMD dipegang oleh orang yang baik. 
Kalau saya tukang berantem, masuk penjara bukan Dirut lain cerita. Kalau ini 
(Donny Saragih) dengan posisi sama, masalah yang sama, lalu ditempatkan yang 
sama. Nah, ini ada apa gitu loh," ucapnya.

Lebih lanjut, Prasetio meminta Anies jangan sekadar mendengarkan Tim Gubernur 
untuk Percepatan Daerah (TGUPP) yang hanya bisa mengirimkan "saran" ke Gubernur 
DKI Jakarta.

Menurut Prasetio, sikap Anies yang terlalu percaya kepada TGUPP, hanya akan 
menimbulkan kesalahan dan melemahkan posisi Pemprov DKI. Tapi, Anies tetap 
harus bertanggung jawab atas insiden yang terjadi, termasuk soal pembatalan 
surat keputusan untuk Dirut Transjakarta.

Baca juga: Batal jadi Dirut TJ, Donny Saragih bela diri soal pidananya

"Jangan nyalahin anak buah, semua tanggung jawab pimpinan bukan anak buah. Itu 
baru seorang pemimpin. Berani berbuat, berani tanggung jawab," ucapnya.

Diketahui, baru menjabat sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta 
(Transjakarta) sejak Kamis tanggal 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum 
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), Donny Andy S. Saragih akhirnya dibatalkan 
dari penunjukannya pada hari Senin ini.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal 
Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, disebutkan 
bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di 
luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 
tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat 
sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah 
menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses 
seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.

Dengan pencabutan Donny sebagai Dirut Transjakarta, Teguh mengatakan pihaknya 
mengapresiasi hal tersebut sebagai tindakan korektif atas pemilihan pejabat 
BUMD.

"Kami harap ke depan gak terjadi lagi lah. Seharusnya Pemprov lebih hati-hati 
ketika lakukan fit and proper test terkait pejabat di BUMD. Intinya semoga ke 
depan gak ada lagi yang seperti ini," tuturnya.

Donny sendiri, diketahui merupakan terpidana dalam kasus yang tercatat dalam 
perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan 
pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi 
kemudian dituntut "turut serta melakukan penipuan berlanjut" sebagaimana diatur 
dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat 
(1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan 
Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para 
Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum yakni Priyo W 
kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi 
DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap 
berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam 
putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim 
menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara 
masing-masing dua tahun kepada keduanya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2020





Kirim email ke