-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/286055-tak-kantongi-izin-mensesneg-minta-revitalisasi-monas-disetop


Senin 27 Januari 2020, 20:10 WIB

Tak Kantongi Izin, Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Disetop

Dhika Kusuma Winata | Megapolitan
 
Tak Kantongi Izin, Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Disetop

MI/Bary Fatahillah
Proses revitalisasi Monas
 

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan 
Kawasan Medan Merdeka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk 
menghentikan sementara proyek revitalisasi di kawasan Monumen Nasional.

Penghentian sementara dilakukan lantaran pelaksanaannya belum mendapat 
persetujuan Komisi Pengarah.

"Kita minta untuk disetop dulu karena itu (persetujuan Komisi Pengarah) jelas 
belum ada. Artinya ada prosedur yang belum dilalui. Kita akan surati 
(pemberhentian sementara) secepatnya," kata Pratikno usai menggelar rapat 
bersama sejumlah anggota Komisi Pengarah di kantor Kementerian Sekretariat 
Negara, Jakarta, Senin (27/1).

Pratikno mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Pemprov DKI Jakarta yang 
dikirimkan akhir pekan lalu. Surat itu berisi penjelasan pemprov mengenai 
proyek revitalisasi.

Menurut Mensesneg, proyek revitalisasi yang sudah kadung dijalankan tersebut 
kelanjutannya akan segera dibahas Komisi Pengarah.

Baca juga : Mensesneg Akan Segera Bahas Surat Revitalisasi Monas

Pemprov DKi diminta mengajukan persetujuan. Sesuai Keppres Nomor 25/1995 
tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pembangunan di kawasan Monas harus 
melalui mekanisme persetujuan dari Komisi Pengarah.

"Secara prosedural kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu 
kepada Komisi Pengarah karena itu aturan (Keppres 25) masih berlaku dan tentu 
harus kita taati. Nanti akan dirapatkan Komisi Pengarah," imbuh Pratikno.

Proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik lantaran 
ditebangnya ratusan pohon yang ada di kawasan tersebut. Belakangan, diketahui 
revitalisasi itu bekum mengantongi izin atau persetujuan dari Komisi Pengarah.

Sesuai Keppres Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Komisi 
Pengarah bertanggung jawab memberikan pendapat dan arahan kepada Badan 
Pelaksana yakni Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan pembangunan di kawasan 
Monas. Hal itu termasuk memberikan persetujuan atas perencanaan, pembiayaan, 
dan pengendalian pembangunan.

Persetujuan itu melalui proses kolektif tujuh kementerian/lembaga yang menjadi 
anggota Komisi Pemgarah yakni Mensesneg, Menteri PU, Menteri Lingkungan Hidup, 
Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, dan 
Gubernur DKI. Masing-masing anggota Komisi Pengarah memberi persetujuan secara 
sektoral. (OL-7)
 
TAGS:#REVITALISASI#Monas        




  • [GELORA45] Tak Kantongi Izin... 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]

Kirim email ke