-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/286055-tak-kantongi-izin-mensesneg-minta-revitalisasi-monas-disetop Senin 27 Januari 2020, 20:10 WIB Tak Kantongi Izin, Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Disetop Dhika Kusuma Winata | Megapolitan Tak Kantongi Izin, Mensesneg Minta Revitalisasi Monas Disetop MI/Bary Fatahillah Proses revitalisasi Monas MENTERI Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan sementara proyek revitalisasi di kawasan Monumen Nasional. Penghentian sementara dilakukan lantaran pelaksanaannya belum mendapat persetujuan Komisi Pengarah. "Kita minta untuk disetop dulu karena itu (persetujuan Komisi Pengarah) jelas belum ada. Artinya ada prosedur yang belum dilalui. Kita akan surati (pemberhentian sementara) secepatnya," kata Pratikno usai menggelar rapat bersama sejumlah anggota Komisi Pengarah di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/1). Pratikno mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Pemprov DKI Jakarta yang dikirimkan akhir pekan lalu. Surat itu berisi penjelasan pemprov mengenai proyek revitalisasi. Menurut Mensesneg, proyek revitalisasi yang sudah kadung dijalankan tersebut kelanjutannya akan segera dibahas Komisi Pengarah. Baca juga : Mensesneg Akan Segera Bahas Surat Revitalisasi Monas Pemprov DKi diminta mengajukan persetujuan. Sesuai Keppres Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, pembangunan di kawasan Monas harus melalui mekanisme persetujuan dari Komisi Pengarah. "Secara prosedural kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah karena itu aturan (Keppres 25) masih berlaku dan tentu harus kita taati. Nanti akan dirapatkan Komisi Pengarah," imbuh Pratikno. Proyek revitalisasi Monas yang dilakukan Pemprov DKI menuai polemik lantaran ditebangnya ratusan pohon yang ada di kawasan tersebut. Belakangan, diketahui revitalisasi itu bekum mengantongi izin atau persetujuan dari Komisi Pengarah. Sesuai Keppres Nomor 25/1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, Komisi Pengarah bertanggung jawab memberikan pendapat dan arahan kepada Badan Pelaksana yakni Gubernur DKI Jakarta dalam melakukan pembangunan di kawasan Monas. Hal itu termasuk memberikan persetujuan atas perencanaan, pembiayaan, dan pengendalian pembangunan. Persetujuan itu melalui proses kolektif tujuh kementerian/lembaga yang menjadi anggota Komisi Pemgarah yakni Mensesneg, Menteri PU, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pariwisata, dan Gubernur DKI. Masing-masing anggota Komisi Pengarah memberi persetujuan secara sektoral. (OL-7) TAGS:#REVITALISASI#Monas