https://www.suara.com/news/2020/01/30/062933/menhan-prabowo-panglima-tni-dan-dua-menteri-digugat-ke-pengadilan




Menhan Prabowo, Panglima TNI dan Dua Menteri Digugat ke Pengadilan
Arsito Hidayatullah | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 30 Januari 2020 | 06:29 WIB
[image: Menhan Prabowo, Panglima TNI dan Dua Menteri Digugat ke Pengadilan]
Menhan Prabowo Subianto saat meninjau pameran Alpalhankam di Kemhan pada
Selasa (3/12/2019). [Suara.com/M Yasir]
Menurut keterangan pihak penggugat, gugatan tersebut telah dilayangkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Januari 2020 lalu.

Suara.com - Sejumlah pejabat negara digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat <https://www.suara.com/tag/pengadilan-negeri-jakarta-pusat> terkait
kasus pengosongan lahan di Perumahan Sumur Batu, Jakarta Pusat. Pihak yang
digugat ke pengadilan antara lain adalah Menteri Pertahanan atau Menhan
Prabowo Subianto <https://www.suara.com/tag/menhan-prabowo-subianto>,
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, serta Panglima
TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
<https://www.suara.com/tag/panglima-tni-marsekal-hadi-tjahjanto>.

Berdasarkan keterangan pihak penggugat, gugatan tersebut dilayangkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Januari 2020 lalu. Gugatan tersebut
teregister melalui nomor gugatan Nomor 05/pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Menhan Prabowo dan para menteri beserta Panglima TNI digugat mengacu adanya
surat dari pihak Kodam Jaya dengan Nomor.B/3708/XI/2019 tanggal 12 November
2019. Surat tersebut berisi peringatan ketiga kepada penghuni Perumahan
Sumur Batu untuk mengosongkan rumah paling lambat pada 19 November 2019.

Naning Soepomo selaku koordinator penggugat menyebut, anggota Babinsa
Koramil pun telah mendatangi lokasi pada Rabu (29/1/2020). Bahkan, mereka
telah memberi tanda pada 10 rumah yang harus dikosongkan paksa pada Kamis
(30/1) pagi.

"Hari ini (Rabu) anggota Babinsa Koramil telah mendatangi dan memberi tanda
terhadap 10 rumah yang akan dilakukan pengosongan paksa pada hari Kamis, 30
Januari 2020, jam 07.00 WIB," kata Naning melalui keterangan tertulisnya.

Naning menyebut bahwa tindakan pengosongan paksa tersebut mencederai hak
para penghuni. Sebab menurutnya, proses hukum masih berjalan hingga kini.

"Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil hari ini dan Kodam Jaya
yang akan melakukan pengosongan paksa, jelas-jelas tidak menghormati proses
hukum yang sedang berjalan," sambungnya.

Untuk itu, Nanik menyebut bahwa pihaknya pun akan menggelar konferensi pers
terkait permasalahan tersebut. Diagendakan, konferensi pers akan
berlangsung pada Kamis (30/1) ini di Jalan Howitzer No. 8 Sumur Batu,
Jakarta Pusat.

Reply via email to