-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1740-praktik-busuk-pilkada Senin 03 Februari 2020, 05:10 WIB Praktik Busuk Pilkada Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | podium Praktik Busuk Pilkada MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group PILKADA di 270 daerah digelar serentak pada 23 September. Perinciannya, 9 pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota. Ada 22 tahapan pilkada. Salah satu tahapan terpenting ialah penetapan calon pada 8 Juli. Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, mulai 8 Januari sampai akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Pelanggaran atas ketentuan itu berakibat pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon. Bahkan, ada pula ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp6 juta berdasarkan Pasal 190. Tahapan penetapan calon paling ditunggu karena saat itu baru diketahui apakah ada calon tunggal pada pilkada kali ini. Meski calon tunggal itu mengingkari makna kompetisi pilkada, keberadaannya tetap konstitusional. Harus tegas dikatakan bahwa calon tunggal sudah menjadi realitas politik di Indonesia. Pertama kali muncul calon tunggal ialah di pilkada serentak gelombang pertama pada 2015. Ketika itu pemilih diberi opsi setuju atau tidak setuju terhadap calon tunggal. Ada tiga dari 269 daerah yang melaksanakan pilkada saat itu melawan kotak kosong. Tiga daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2015 ialah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua pada 2017. Pemilih diberi dua opsi, yaitu foto pasangan calon tunggal dan kolom kosong yang tidak bergambar. Pemilih memilih satu dari dua opsi tersebut dengan cara mencoblos. Apa boleh buat, calon tunggal bertarung dengan kolom kosong agar kedaulatan rakyat tetap seolah-olah ada. Rakyat bisa mencoblos kolom kosong sebagai pilihan alternatif atas calon tunggal. Di Pilkada 2017, sembilan dari 101 daerah melawan kolom kosong. Dalam pilkada serentak gelombang ketiga pada 2018 terdapat 16 pasangan calon tunggal melawan kolom kosong. Untuk pertama kali pula, kolom kosong menang pada pemilihan Wali Kota Makassar. Dari data yang dipaparkan di atas terlihat adanya peningkatan jumlah daerah yang menyelenggarakan pilkada dengan pasangan calon tunggal, dari angka 3 (2015), 9 (2017), hingga 16 (2018). Dengan demikian, Indonesia telah menggelar 28 kali pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong. Apakah pada Pilkada 2020 jumlah pasangan calon tunggal meningkat pula? Bawaslu telah melakukan studi calon tunggal pada Pilkada 2018 di 16 kabupaten/kota. Hasil studi itu menarik untuk disimak. Bawaslu menemukan tindakan borong partai politik umumnya dilakukan calon kepala daerah petahana. Menurut studi Bawaslu, kapasitas finansial dan pengaruh politik berada di balik borong partai. Relasi kuasa modal dan politik sangat erat di sini. Dominasi kuasa membuat seseorang memiliki akses untuk mendistribusikan sumber daya anggaran, sedangkan dominasi modal dapat membeli perolehan kursi di DPRD. Temuan Bawaslu itu paralel dengan hasil penelitian LIPI yang dimuat di Jurnal Penelitian Politik, Desember 2018. Disebutkan, keberadaan calon tunggal sebagai akibat dua pihak yang saling berkepentingan, yaitu petahana dan partai politik. Petahana berkepentingan untuk menjaga status quo, tetap berkuasa, dengan cara menjegal saingan lewat borong partai. Adapun partai-partai berkepentingan untuk menang dan/atau mendompleng petahana karena memiliki elektabilitas yang tinggi. Dengan demikian, kolom kosong berpotensi meningkat pada Pilkada 2020 karena berkorelasi dengan peluang petahana maju lagi. Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada, potensi calon petahana ada di 230 daerah. Borong partai ialah praktik busuk pilkada. Disebut busuk karena mencegah orang berkualitas maju di pilkada. Pada saat bersamaan, pemborong partai itu memperlihatkan kualitas dirinya yang amat rendah sehingga takut berkompetisi. Dalam kaitan itulah, Bawaslu perlu buka mata lebar-lebar memelototi praktik mahar. Masih ingat keluhan La Nyala Mattalitti yang dimintai dana puluhan miliar atau Dedi Mulyadi yang mengaku dimintai mahar Rp10 miliar? Komisi Pemberantasan Korupsi perlu turun tangan memberantas praktik mahar tersebut.