*Kalau buruh makin miskin, apakah anggota rezim neo-Mojopahit dan konco bin
sahabat mereka juga makin miskin? Tentu saja tidak, mereka tidak menjadi
miskin, tetapi sebaliknya mereka  menjadi  makin kaya raya, begitulah
cerita kalau tikus-tikus neo-Mojopahit  menjadi raja.  hehehehehehe*

https://bisnis.tempo.co/read/1304226/tolak-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-buruh-kami-makin-miskin


Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Buruh: Kami Makin Miskin

Reporter:
*Bisnis.com*

Editor:
*Dewi Rina Cahyani*

Kamis, 6 Februari 2020 13:21 WIB





   -

   [image: Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja
   Indonesia (KSPI) melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta,
   Senin, 20 Januari 2020. Polisi akan mengerahkan sebanyak 6.000 personel
   gabungan untuk mengamankan aksi ini. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari]
   <https://statik.tempo.co/data/2020/01/20/id_907605/907605_720.jpg>*Ribuan
   buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
   melakukan aksi massa di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari
   2020. Polisi akan mengerahkan sebanyak 6.000 personel gabungan untuk
   mengamankan aksi ini. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari*

*TEMPO.CO <http://TEMPO.CO>*, *Jakarta* - Federasi Serikat Pekerja Metal
Indonesia (FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian
Kesehatan, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 6 Februari 2020. Mereka
menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan
<https://www.tempo.co/tag/bpjs-kesehatan>.

Aksi dimulai sekitar pukul 11.11 WIB yang diawali dengan orasi dari Wakil
Presiden FSPMI Iswan Abdullah. Iswan menyampaikan ada lima alasan mengapa
pihaknya menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pertama, kenaikan iuran
akan membuat daya beli masyarakat jatuh. Sebagai contoh, bagi peserta kelas
III yang naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu, apabila dalam satu
keluarga terdiri dari 5 orang maka dalam sebulan mereka harus membayar Rp
210 ribu.

Dia menyebut bagi warga Jakarta dengan standar upah minimum atau
penghasilan sebesar Rp 4,2 juta, mungkin tidak memberatkan. Tetapi
dibandingkan dengan kabupaten/kota yang upah minimumnya di kisaran Rp 1
juta, mereka pasti akan kesulitan untuk membayar iuran tersebut.

"Negara kita mengalami kesulitan, daya beli turun, himpitan hidup rakyat
miskin sangat berat. Ketika lagi sulit pemerintah memaksa kenaikan iuran.
Ini akan membuat mereka makin miskin," ujar Iswan.


Kedua, BPJS Kesehatan adalah jaminan kesehatan dengan hukum publik. BPJS
Kesehatan bukan PT atau BUMN yang mencari keuntungan. Apabila, mengalami
kerugian, sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk menutup kerugian
tersebut.

"Tugas BPJS memberikan kepastian pada rakyat mendapatkan layanan kesehatan.
Kalau defisit itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Jangan seenaknya
menaikkan iuran. Ketika defisit negara wajib menalangi," katanya.

Ketiga, setiap tahun, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan buruh selalu ada
kenaikan. Sebagaimana diketahui, iuran BPJS Kesehatan dari buruh besarnya 5
persen dari upah, dimana 4 persen dibayarkan pengusaha dan 1 persen
dibayarkan buruh. Ketika setiap tahun upah mengalami kenaikan, setiap tahun
iuran BPJS juga mengalami kenaikan.

Keempat, akan terjadi migrasi peserta dari kelas I ke kelas II atau III.
Apalagi, jika kemudian berpindah ke asuransi kesehatan swasta dan tidak
lagi bersedia membayar iuran BPJS Kesehatan. Padahal, dalam mandatnya,
tahun 2019 ini seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali sudah harus
menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Kelima, rakyat tidak mampu lagi membayar iuran BPJS Kesehatan. Ketika iuran
semakin memberatkan dan akhirnya rakyat tidak mampu membayar iuran BPJS
Kesehatan.

Kirim email ke