Tidak punya opini jadi terpaksa tiru Jerman dan Inggris?Atau....?
https://www.jawapos.com/nasional/09/02/2020/pemulangan-wni-eks-isis-pemerintah-bisa-tiru-jerman-dan-inggris/ *Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Bisa Tiru Jerman dan Inggris* NASIONAL <https://www.jawapos.com/nasional/> 9 Februari 2020, 17:23:47 WIB [image: Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Bisa Tiru Jerman dan Inggris]*Ilustrasi Komnas HAM (Dok JawaPos.com)* *JawaPos.com* – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai, pemerintah Indonesia bisa mencabut status kewarganegaraan eks kombatan ISIS. Namun, dia menilai harus ada aturan terkait warga negara yang terlibat terorisme. Hal ini menurut Damanik telah diterapkan oleh Inggris dan Jerman yang telah menerapkan aturan tersebut. Hal ini sebagai langkah tegas pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan terorisme. “Mereka (Inggris dan Jerman) bikin satu peraturan baru, bahwa negara tersebut bisa memiliki wewenang untuk mencabut kewarganegaraan dari warga negaranya yang terlibat terorisme,” kata Damanik ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/2). Kendati demikian, Damanik menyebut banyak pertimbangan untuk tak sembarang mencabut kewarganegaraan terhadap eks anggota organisasi teroris itu. Salah satunya mengenai aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. “Dalam Undang-undang Kewarganegaraan, orang itu keluar atau tidak menjadi WNI lagi itu karena dia menjadi warga lain menerima paspor lain bersumpah setia pada negara lain. Pertanyaannya ISIS negara bukan, UN (United Nations/PBB) mengatakan ISIS ini organisasi teroris bukan negara,” ucap Damanik. Menurutnya, dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, salah satu butirnya menyebut, bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. “Jadi mereka mengatakan keterlibatan mereka menjadi bagian dari ISIS itu tidak serta merta bisa dipakai itu pasal yang tadi,” ucap Damanik. Dalam UU Kewargenagaraan juga diatur, status kewarganegaraan akan hilang jika dalam jangka waktu lima tahun WNI di luar negeri tidak melapor ke perwakilan Indonesia. Namun, dengan catatan WNI tersebut benar-benar tidak dalam perjalanan dinas atau menempuh pendidikan. Kendati demikian, Damanik tidak bisa memastikan seluruh WNI eks ISIS itu benar-benar sudah menjadi bagian ISIS selama lima tahun atau belum. “Apakah semua (WNI eks ISIS) itu lima tahun, itu jadi persoalan,” jelas Damanik. Sementara itu, tenaga ahli utama kepala staf kepresidenan (KSP) Ali Ngabalin menegaskan, pemerintah masih mengkaji secara mendalam terkait wacana pemulangan WNI eks kombatan ISIS. Dia memandang, tidak mudah untuk memulangan mereka ke Indonesia. “Makannya dalam beberapa kesempatan saya selalu bilang, bahwa tentu pemerintah menimbang-nimbang. Sebagai sebuah negara demokrasi yang besar dan kepribadian Bapak Presiden seperti itu, maka saya dalam berbagai kesempatan selalu saya bilang ini sedang dibahas,” ujar Ngabalin. Politikus Partai Golkar ini memandang sebuah risiko besar memulangkan eks kombatan ISIS untuk kembali ke Indonesia. Menurutnya, bukan hal mudah untuk kembali menumbuhkan ideologi Pancasila kepada para eks kombatan ISIS. “Menghidupkan kembali ideologi Pancasila, bisa menyanyikan kembali lagu Indonesia itu membutuhkan tiga tahun delapan bulan. Apalagi ini menyangkut ideologi, menyangkut aqidah,” ungkap Ngabalin. “Kalau orang sudah menyebutkan negara Indonesia itu taghut, itu adalah masalah aqidah. Kalau dia sudah menyebut pemerintahan ini kafir, dzalim dan merobek serta membakar paspor, saya bilang ini masalah ideologi,” pungkas Ngabalin.
