https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/13213/menkeu_minta_pengusaha_bujuk_dpr_setujui_omnibus_law_perpajakan
*Menkeu Minta Pengusaha Bujuk DPR Setujui Omnibus Law Perpajakan*

Jumat , 07 Februari 2020 | 20:19


JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati minta kepada
pengusaha untuk membantu membujuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar
segera menyetujui Omnibus Law Perpajakan.

“Mulai kapan? Ya sesudah Undang-Undang disetujui DPR, yang penting sekarang
diterima dulu. Makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah DPR,” katanya
dalam acara Business Gathering yang diselenggarakan oleh Kadin, Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
(Hipmi), di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Menkeu mengatakan pihaknya telah menyerahkan draf Omnibus Law Perpajakan
dan baru akan diimplementasikan ketika DPR telah rampung membahas dan
menyetujuinya.

“Kami sudah sampaikan kepada DPR,” ujarnya.

Sri Mulyani menyebutkan terdapat enam ruang lingkup dalam Omnibus Law
Perpajakan yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk melakukan
transformasi ekonomi.

Enam ruang lingkup itu terdiri atas pendanaan investasi, sistem teritori
perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan
iklim berusaha, dan fasilitas pajak.

Ia menjelaskan omnibus law merupakan insentif yang diberikan pemerintah
kepada pengusaha sehingga ia pun menegaskan para pengusaha tak perlu
berusaha untuk melobi maupun membayar pemerintah.

Ia berharap pengusaha dapat terus mengembangkan bisnisnya sehingga membantu
peningkatan ekonomi Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang
kompetitif.

“Ini semua sinyal kepada pengusaha jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi
dengan membayar birokrat untuk simplify pajak jadi gunakan semua pikiran
dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif,” katanya.

Sebelumnya pada Rabu (5/2), Sri Mulyani mengatakan telah menyerahkan draf
Omnibus Law Perpajakan beserta Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI
setelah bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani.

“Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan sesudah konsultasi waktu
itu dengan Ibu Ketua DPR dan fraksi. Surpres Bapak Presiden sudah tanda
tangan,” katanya.

Draf Omnibus Law Perpajakan terdiri dari 28 pasal yang mengamandemen tujuh
UU yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan
Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, serta UU Pemerintah Daerah. *(E-3/ant)*

Kirim email ke