https://www.sinarharapan.co/umum/read/13688/pwi_tolak_pasal_ruu_omnibus_law_yang_halangi_kemerdekaan_pers


*PWI Tolak Pasal RUU Omnibus Law yang Halangi Kemerdekaan Pers*

Kamis , 20 Februari 2020 | 21:45



JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak hadirnya pasal-pasal
yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers dalam RUU Omnibus Law Cipta
Kerja.

Selain itu, PWI juga menolak pasal-pasal yang memberi kewenangan pemerintah
memberi sanksi kepada pers. Meski demikian, ada pasal-pasal dalam draft RUU
itu yang akan mendukung pers supaya makin profesional yang perlu didukung.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari menegaskan hal itu di Jakarta, Kamis
(20/2/2020) seusai diskusi terbatas mengenai RUU Cipta Kerja yang
bersentuhan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kami menolak adanya Pasal 18 ayat (4) yang memberikan kewenangan kepada
pemerintah untuk membuat peraturan pemerintah untuk mengatur sanksi
administrasi terkait pelanggaran Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers,"
katanya.

“UU Pers tidak boleh membuka pintu belakang dengan memberikan kewenangan
melalui PP. Silakan sanksi diatur pada Pasal 18 ayat (3) UU Pers saja
seperti sekarang ini. Namun bila nominalnya mau dinaikkan silakan, PWI
setuju, asal tidak membunuh kemerdekaan pers,” ia melanjutkan.

Mengenai naiknya sanksi sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 18
ayat (2), sikap PWI setuju. Hal itu bentuk kesetaraan di hadapan hukum,
baik untuk orang yang menghalangi kerja jurnalistik maupun perusahaan pers
pelanggar Pasal 5 ayat (1) UU Pers.

Naiknya sanksi ini diharapkan bisa menjadi pengingat, baik kepada
masyarakat atau pers itu sendiri.

Sanksi pidana pers yang semula pidana dendanya Rp500 juta naik menjadi Rp2
miliar. Terkait Pasal 18 ayat (1) khususnya yang merujuk kepada Pasal 4
ayat (3), Atal meminta narasinya diubah. Legal standing pasal ini tidak
semata perusahaan pers tetapi juga wartawan."Setidaknya ada dalam
penjelasan yang dimaksud pers nasional adalah perusahaan pers dan atau
wartawan," ujarnya.

Ketua Umum PWI Pusat mendukung uji kompetensi wartawan dan verifikasi
perusahaan pers hadir dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja."PWI akan usulkan
agar UKW dan verifikasi Perusahaan Pers diatur langsung dalam UU, tidak
seperti sekarang ini," ia menjelaskan.

Pasal 7 UU Pers yang selama ini hanya dua ayat, perlu ditambah. PWI usulkan
Pasal 7 ayat (1) wartawan Indonesia wajib mengikuti pelatihan khusus dan
uji kompetensi wartawan. Pasal 7 ayat (2) Wartawan Indonesia wajib masuk
dalam organisasi profesi kewartawanan. Pasal 7 ayat (3) Wartawan Indonesia
wajib memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Atal Depari juga meminta verifikasi perusahaan pers masuk menjadi syarat
yang diatur pada Pasal 9 UU Pers. Jadi selain berbadan hukum wajib
terverifikasi namun verifikasinya tidak mengarah kepada pers industri.

Verifikasinya lebih untuk melihat apakah badan hukumnya sudah sesuai. Hal
lain yang menjadi konsentrasi PWI adalah sistem pertanggungjawaban
sebagaimana diatur Pasal 12 UU Pers yang sekarang ini masih membuka celah,
masuknya pidana lain.

"Kami usulkan pada Pasal 12 ini dikunci, bila terjadi sengketa pemberitaan
hanya ditangani sesuai UU Pers. Bisa hak jawab, hak koreksi dan mediasi di
Dewan Pers. Paling berat adalah pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18
ayat (1) atau Pasal 18 ayat (2)," ia menambahkan.(*)



Sumber Berita: siaran pers PWI

Kirim email ke