-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://sultra.antaranews.com/berita/326742/2019-antam-reklamasi-lahan-bekas-tambang-seluas-2079-hektare


2019, Antam reklamasi lahan bekas tambang seluas 20,79 hektare

Kamis, 27 Februari 2020 19:58 WIB

arsip - Direktur Utama PT Antam Tbk. Arie Prabowo Ariotedjo (tengah) bersama 
jajaran direksi mengepalkan tangan usai menekan tombol saat peluncurkan 
identitas baru Holding Pertambangan (HIP) BUMN yang menaungi lima perusahaan 
industri tambang di Indonesia yakni MIND ID di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, 
Sulawesi Tenggara, Sabtu (17/8/2019). Direktur Utama PT Antam Tbk. mengatakan 
peluncuran identitas baru yakni MIND ID yang merupakan akronim dari Mining 
Industry Indonesia tersebut secara serentak diberlakukan pada November 2019 
mendatang. ANTARA FOTO/Jojon/wsj.
Kolaka (ANTARA) - Proyek Reklamasi yang dilakukan oleh PT.Antam Tbk UBPN Sultra 
pada tahun 2019 seluas 20,79 hektare sebagai wujud kepedulian akan pengembalian 
fungsi hutan dan lingkungan bekas tambang dibeberapa wilayah yang masuk dalam 
areal konsesi perusahaan itu.

Sejak tahun 2012 perusahaan milik negara itu sudah melakukan beberapa reklamasi 
dengan luasan lahan yang bervariasi dengan menanam bibit pohon kayu jangka 
panjang dan jarak tanam antara 2,5 meter hingga 3,0 meter serta berbagai 
tanaman rumput.

Luasan lahan yang direklamasi bekas tambang pada tahun 2012 lalu sekitar 22,19 
hektare yang ditanam jenis tanaman pioner atau cepat tumbuh yakni tumbuhan 
sengon buto ( enterocolobium cyclocarpum) dan sengo laut (Albizia falcataria) 
kedua jenis tanaman ini selain cepat tumbuh tanaman ini juga mampu mengikat 
kesuburan tanah karena mengikat nitrogen dari udara bebas kedalam tanah.

Selain itu tanaman kayu angin (casuarina equistifolia) merupakan tanaman yang 
mampu beradaptasi dengan baik dan tumbuh dengan cepat dil okasi-lokasi bekas 
tambang sehingga menjadi tanaman fast growing local dan begitu juga dengan 
tanaman lokal lainnya seperti tirosi,rengas atau mangga-mangga serta kayu bitti.

Kegiatan reklamasi bekas tambang dimulai dengan kegiatan penyiapan lahan yang 
terdiri dari penataan lahan dan penghamparan topsoil yang gunanya untuk manata 
kondisi area lahan bekas tambang yang semula berbentuk berjenjang menjadi bulat 
dan menggunakan alat berat sehingga lokasi penanaman tidak terjal sehingga 
menghindari terjadinya longsor.

Penghamparan topsoiling berguna antara 50-100 sentimeter bertujuan menyediakan 
media tanam bagi covercrop yakni jenis tanaman rumput yang berguna menjaga 
kelembapan tanah dan erosi sehingga tanaman inti bisa segera dilakukan serta 
memberikan suplai unsur hara yang dibutuhkan untuk pertumbuhan tanaman.

Data reklamasi yang dilakukan oleh PT.Antam Tbk UBPN Sultra dalam menjaga 
lingkungan bekas tambang mulai pada tahun 2010 hingga 2019 dengan luasan lahan 
yang berbeda-beda.

Reklamasi tahun 2012 dengan luasan lahan sekitar 22,19 Ha.
Reklamasi tahun 2013 dengan luasan lahan sekitar 15,59 Ha. 
Reklamasi tahun 2014 dengan luasan lahan sekitar 23,54 Ha.
Reklamasi tahun 2015 dengan luasan lahan sekitar 32,19 Ha
Reklamasi tahun 2016 dengan luasan lahan sekitar 29,00 Ha.
Reklamasi tahun 2017 dengan luasan lahan sekitar 21,00 Ha
Reklamasi tahun 2018 dengan luasan lahan sekitar 21,38 Ha.
Reklamasi tahun 2019 dengan luasan lahan sekitar 20,79 Ha

- Pembibitan tanaman reklamasi Antam Libatkan masyarakat 

Pembibitan tanaman reklamasi milik PT.Antam Tbk UBPN Sultra melibatkan 
masyarakat serta organisasi kepemudaan yang ada sekitar wilayah pertambangan 
perusahaan itu sebagai wujud perhatian dan penciptaan lapangan kerja baru di 
tengah masyarakat tambang.

Forum masyarakat daerah (Forsda) Sultra sebagai salah satu lembaga swadaya 
masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Wundulako sangat getol memperjuangkan 
aspirasi rakyat khususnya di bidang lingkungan pertambangan mengingatkan akan 
proses pembibitan tanaman reklamasi diserahkan kepada masyarakat sekitar 
sebagai pengelola sehingga tercipta pemberdayaan dan perhatian akan lingkungan 
sekitar areal pertambangan.

Tahun 2004 lalu menurut data yang di miliki oleh forsda perusahaan Antam 
melibatkan pihak ketiga guna melakukan pembibitan tanaman di wilayah bekas 
tambang sehingga memicu pertentangan antara manajemen perusahaan dan masyarakat 
karena tidak terciptanya pemberdayaan sehingga pada akhirnya tercapai 
kesepakatan agar pembibitan tanaman dilakukan oleh masyarakat dan karang taruna.

"Hingga kini proses pemberdayaan masyarakat dan karang taruna masih tetap 
berlanjut khususnya di bidang pembibitan tanaman bekas tambang," kata Jabir 
kordinator Forsda Sultra.



   

 


 
Pewarta : Darwis Sarkani        
Editor: Hernawan Wahyudono
COPYRIGHT © ANTARA 2020 







Reply via email to