-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/296241-ini-5-hal-seputar-daun-kratom-yang-laku-diekspor



Kamis 12 Maret 2020, 20:44 WIB

Ini 5 Hal seputar Daun Kratom yang Laku Diekspor

Thomas Harming Suwarta | Humaniora
 
Ini 5 Hal seputar Daun Kratom yang Laku Diekspor

AFP
Daun kratom di perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat.
 

BADAN Narkotika Nasional (BNN) telah menyatakan kratom sebagai zat narkotika 
dan karena itu dilarang untuk digunakan.

Dari hasil penelitian BNN, tanaman yang banyak dibudidayakan di wilayah 
Kalimantan dan menjadi obat tradsional tersebut pada dosis rendah memiliki efek 
stimulan Susunan Saraf Pusat (SSP) seperti kokain, dan pada dosis tinggi 
menunjukkan efek depresan SSP seperti opium.

Baca juga: Polres Belitung Amankan 11,5 Kg Serbuk Tanaman Kratom

Berikut adalah paparan hasil kajian singkat kratom yang dilakukan oleh Pusat 
Laboratorium Narkotika BNN yang dikeluarkan di Jakarta, 6 September 2019.
1. Apa itu kratom?

Kratom atau dalam bahasa latinnya Mitragyna speciosa (Korth) Havil. Tumbuhan 
ini awalnya merupakan tumbuhan liar yang mudah tumbuh di beberapa negara tropis 
dari suku Rubiaceae yang berasal dari Asia Tenggara (Thailand, Indonesia, 
Malaysia, Myanmar, Filipina, Vietnam) dan Papua Nugini.
Tanaman ini memiliki sejumlah nama lokal seperti kratom, ketum, biak-biak, 
maupun purik.
2. Di mana tanaman ini banyak tumbuh?
A. Di Indonesia tumbuhan ini banyak tumbuh di Kalimantan.

Kini, produk berbahan kratom banyak tersedia di Amerika Serikat dan Eropa dan 
dijual secara masif melalui media online dan disalahgunakan dalam bentuk 
serbuk, teh herbal, atau hasil ekstrak (bentuk cairan).
B. Digunakan oleh pengobat tradisional.

Di Kalimantan, kratom banyak digunakan oleh pengobat tradisional, tanpa 
menyadari kratom dapat berefek serupa dengan narkotika.
C. Ditanam untuk diekspor

Petani sengaja menanam kratom untuk diekspor ke luar negeri karena harganya 
cukup mahal dan mereka banyak yang beralih fungsi dari petani karet dan sawit 
menjadi petani kratom karena harga karet dan sawit yang jatuh. Hal ini juga 
sejalan dengan krisis ketersediaan opiat di Amerika Serikat. Warga AS banyak 
yang beralih ke kratom karena memilki efek yang sama dengan opiat. Sehingga 
mereka sengaja datang ke Kalimantan Barat untuk mencari kratom. Bahkan ada 
kasus warga negara AS meninggal karena injeksi kratom ke tubuhnya namun kasus 
ini tidak terpublikasi dan ditutupi oleh warga setempat.

Baca juga: Daun Dolar Kratom
4. Regulasi.
A. ASEAN

Hasil pembahasan sidang harmonisasi ASEAN di bidang Obat Tradisional dan 
Suplemen Makanan di tingkat ASEAN menggolongkan kratom sebagai tumbuhan yang 
dilarang untuk seluruh bagian tumbuhan karena dapat memberikan efek 
ketergantungan, euforia, halusinasi, narkotika, toksisitas terhadap sistem 
saraf sehingga berpotensi untuk disalahgunakan.
B. Thailand

Pengesahan Kratom Act pada 1943 membuat penanaman pohon kratom di Thailand 
ilegal.

Pada 1979 kratom dimasukkan dalam Undang-Undang Narkotika Thailand (schedule 5) 
bersama dengan ganja dan jamur sehingga ilegal untuk diperjualbelikan, ditanam, 
maupun dipanen.
C. Amerika Serikat (AS).

Belum ada keputusan final Drug Enforcement Administration (DEA) mengenai status 
kratom.

Enam negara bagian seperti Alabama, Arkansas, Indiana, Tennessee, Vermont, dan 
Winconsin melarang penggunaan kratom.
D. Australia

Australia melarang kratom dalam Poisons Standard February 2017.
E. Jerman

Kratom dan senyawa yang terkandung dalam kratom tidak termasuk yang diatur 
dalam Undang-Undang Narkotik yang sempat diamendemen pada 16 Juni 2017.
F. Indonesia.

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengindikasikan kratom ke dalam kelompok 
New Psychoactive Substances (NPS). Komite Nasional Perubahan Penggolongan 
Narkotika dan Psikotropika juga telah memutuskan kratom sebagai narkotika 
Golongan 1 tetapi kratom masih bebas ditanam dan diperjualbelikan.

Baca juga: Daniel Johan Dukung Penelitian Kratom
5. Efek kratom

Kratom memberikan efek euforia cepat dan berakhir setelah 1 jam. Penghentian 
konsumsi kratom dapat memberikan gejala putus obat. Gejala yang ditimbulkan 
dari putus obat adalah mual, insomnia, palpitasi, hilang selera makan, 
irritabilitas, gelisah, perubahan mood, diare, rhinorrhea, myalgia dan 
arthralgia, tremor.

Overdosis kratom memberikan gejala kejang-kejang, palpitasi, hipertensi, 
psikosis, koma, halusinasi, paranoid, muntah berat, depresi pernafasan dan 
kematian.

Penggunaan kratom dalam waktu lama dapat menyebabkan adiksi, berat badan 
menurun, anoreksia, hilang libido, hiperpigmentasi pada wajah dan pipi. (X-15)
Efek penggunaan kratom

Penggunaan
        Efek
Singkat                 Mual, sulit buang air besar, gangguan tidur, disfungsi 
seksual temporer, gatal-gatal,  
Lama                    Anoreksia, mulut kering, diuresis, kulit lebih gelap, 
rambut rontok, adiksi, toleransi
Jarang                  kejang-kejang (dosis tinggi, dosis tunggal atau 
dikombinasikan dengan obat lain), intrahepatic cholestasis, psikosis, gangguan 
pernafasan, penyakit hipotiroid

Sumber: Pusat Laboratorium Narkotika BNN
Efek toksik jika kratom dicampur
Campuran        Efek
Modafinil       Kejang
Profilheksedrin                 Kematian
O-destramadol   Kematian

Sumber: Pusat Laboratorium Narkotika BNN

 






Kirim email ke