-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/kolom/d-4941154/ujung-tombak-penanganan-wabah-corona?tag_from=wp_cb_kolom_list Kolom Ujung Tombak Penanganan Wabah Corona Dedy kurniawan - detikNews Senin, 16 Mar 2020 15:40 WIB 0 komentar SHARE URL telah disalin Jumlah total kasus virus Corona atau Covid-19 di Korsel telah mencapai 7.513 kasus. Korsel pun terus berperang melawan Corona karena jumlah pasien terus bertambah. Foto: Chung Sung-Jun/Getty Images Jakarta - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 menjadi kasus pandemi. Indonesia juga telah resmi menjadi salah satu negara yang telah terinfeksi virus tersebut sejak diumumkan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo, Senin (2/3). Covid-19 atau virus corona telah menyebar ke sejumlah daerah di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berusaha melakukan tracking ke sejumlah daerah untuk menemukan kasus baru sebagai upaya pemetaan. Selain melakukan pemetaan, mulai dari Indonesia bagian barat sampai bagian timur pemerintah telah menunjuk sejumlah rumah sakit untuk menjadi pusat rujukan perawatan bila ditemukan kasus corona (positif, diduga, maupun dalam pengawasan). Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, petugas kesehatan (dokter dan perawat) di semua rumah sakit rujukan diharapkan menjadi tenaga yang siap untuk melakukan pelayanan kesehatan bagi penderita baik positif atau dalam pengawasan. Di China dilaporkan sebanyak 1.716 petugas kesehatan telah terinfeksi corona dan beberapa di antaranya dinyatakan meninggal. Hal ini menunjukkan bahwa selain keluarga dan orang yang pernah kontak dengan penderita, petugas kesehatan menjadi kelompok paling rawan terinfeksi Covid-19. Petugas kesehatan menjadi kelompok yang sangat rawan disebabkan intensitas kontak dengan penderita. Aset Dalam penanggulangan Covid-19 petugas kesehatan diharapkan dipandang sebagai aset. Aset yang dimaksud adalah mereka merupakan sumber daya manusia yang mampu memberikan pelayanan kesehatan. Untuk menghasilkan satu tenaga kesehatan perlu waktu yang tidak singkat. Para pemangku kebijakan dan manajemen perlu memperhatikan tentang keterbatasan jumlah tenaga kesehatan di sebuah fasilitas kesehatan dengan potensi jumlah calon penderita dalam rangka penanggulangan Covid-19. Petugas kesehatan diharapkan tidak menjadi korban selanjutnya dan tidak menjadi agen penyebaran Covid-19 baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun masyarakat agar tenaga mereka masih dapat digunakan dalam rangka penanggulangan wabah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyebutkan kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. Ada pula regulasi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yakni pada Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang ini menyatakan bahwa secara khusus lembaga atau organisasi berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja. Wujud dari keselamatan kerja di fasilitas kesehatan rujukan perawatan Covid-19, pengelola wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman bagi petugas kesehatan. Meskipun pemerintah telah menyusun protokol penanganan kasus penyebaran Covid-19, namun tidak bisa memastikan secara pasti virus tersebut tidak dapat menyebar di lingkungan rumah sakit. Petugas kesehatan sebagai kelompok paling rentan diwajibkan menggunakan APD dan menjaga kebersihan diri selama bekerja. Bagi petugas yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan memakai pakaian lengkap dan APD sesuai protokol dan menyemprotkan desinfektan setelah kontak dengan penderita. Khusus bagi petugas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 perlu dipertimbangkan untuk melakukan isolasi pada petugas kesehatan. Intensitas kontak dengan pasien Covid-19 memberikan peluang yang besar mereka terinfeksi dan tanpa sadar menyebarkan ke orang lain. Isolasi pada petugas kesehatan dapat dilakukan dengan cara memberikan fasilitas khusus tempat tinggal sementara di dalam fasilitas kesehatan (rumah sakit). Mereka diisolasi agar tidak berpotensi menyebarkan pada petugas kesehatan lain, keluarga, dan lingkungan. Selama diisolasi petugas kesehatan dipantau status kesehatan, kebutuhan nutrisi, manajemen stres, potensi terinfeksi dari Covid-19. Dedy Kurniawan mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Manajemen Bencana Universitas Airlangga (mmu/mmu)