-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://news.detik.com/kolom/d-4941154/ujung-tombak-penanganan-wabah-corona?tag_from=wp_cb_kolom_list


Kolom

Ujung Tombak Penanganan Wabah Corona

Dedy kurniawan - detikNews
Senin, 16 Mar 2020 15:40 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Jumlah total kasus virus Corona atau Covid-19 di Korsel telah mencapai 7.513 
kasus. Korsel pun terus berperang melawan Corona karena jumlah pasien terus 
bertambah.
Foto: Chung Sung-Jun/Getty Images
Jakarta -

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Covid-19 menjadi kasus 
pandemi. Indonesia juga telah resmi menjadi salah satu negara yang telah 
terinfeksi virus tersebut sejak diumumkan pertama kali oleh Presiden Joko 
Widodo, Senin (2/3). Covid-19 atau virus corona telah menyebar ke sejumlah 
daerah di Indonesia yaitu Jakarta, Bandung, Tangerang, Solo, Yogyakarta, Bali, 
Manado, dan Pontianak.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berusaha melakukan tracking ke 
sejumlah daerah untuk menemukan kasus baru sebagai upaya pemetaan. Selain 
melakukan pemetaan, mulai dari Indonesia bagian barat sampai bagian timur 
pemerintah telah menunjuk sejumlah rumah sakit untuk menjadi pusat rujukan 
perawatan bila ditemukan kasus corona (positif, diduga, maupun dalam 
pengawasan).

Sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, petugas kesehatan (dokter dan 
perawat) di semua rumah sakit rujukan diharapkan menjadi tenaga yang siap untuk 
melakukan pelayanan kesehatan bagi penderita baik positif atau dalam pengawasan.

Di China dilaporkan sebanyak 1.716 petugas kesehatan telah terinfeksi corona 
dan beberapa di antaranya dinyatakan meninggal. Hal ini menunjukkan bahwa 
selain keluarga dan orang yang pernah kontak dengan penderita, petugas 
kesehatan menjadi kelompok paling rawan terinfeksi Covid-19. Petugas kesehatan 
menjadi kelompok yang sangat rawan disebabkan intensitas kontak dengan 
penderita.

Aset

Dalam penanggulangan Covid-19 petugas kesehatan diharapkan dipandang sebagai 
aset. Aset yang dimaksud adalah mereka merupakan sumber daya manusia yang mampu 
memberikan pelayanan kesehatan.

Untuk menghasilkan satu tenaga kesehatan perlu waktu yang tidak singkat. Para 
pemangku kebijakan dan manajemen perlu memperhatikan tentang keterbatasan 
jumlah tenaga kesehatan di sebuah fasilitas kesehatan dengan potensi jumlah 
calon penderita dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Petugas kesehatan diharapkan tidak menjadi korban selanjutnya dan tidak menjadi 
agen penyebaran Covid-19 baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun masyarakat 
agar tenaga mereka masih dapat digunakan dalam rangka penanggulangan wabah. 
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyebutkan 
kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan 
kerja.

Ada pula regulasi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja yakni pada 
Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-undang ini 
menyatakan bahwa secara khusus lembaga atau organisasi berkewajiban 
memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja yang 
baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan 
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan 
kesehatan secara berkala.

Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) 
dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan 
kerja yang diwajibkan. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang 
Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja 
dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat 
sekelilingnya hingga diperoleh produktivitas kerja yang optimal.

Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan 
penyakit akibat kerja, dan syarat kesehatan kerja. Wujud dari keselamatan kerja 
di fasilitas kesehatan rujukan perawatan Covid-19, pengelola wajib menyediakan 
lingkungan kerja yang aman bagi petugas kesehatan.

Meskipun pemerintah telah menyusun protokol penanganan kasus penyebaran 
Covid-19, namun tidak bisa memastikan secara pasti virus tersebut tidak dapat 
menyebar di lingkungan rumah sakit. Petugas kesehatan sebagai kelompok paling 
rentan diwajibkan menggunakan APD dan menjaga kebersihan diri selama bekerja. 
Bagi petugas yang merawat pasien Covid-19 diwajibkan memakai pakaian lengkap 
dan APD sesuai protokol dan menyemprotkan desinfektan setelah kontak dengan 
penderita.

Khusus bagi petugas kesehatan yang merawat pasien Covid-19 perlu 
dipertimbangkan untuk melakukan isolasi pada petugas kesehatan. Intensitas 
kontak dengan pasien Covid-19 memberikan peluang yang besar mereka terinfeksi 
dan tanpa sadar menyebarkan ke orang lain.

Isolasi pada petugas kesehatan dapat dilakukan dengan cara memberikan fasilitas 
khusus tempat tinggal sementara di dalam fasilitas kesehatan (rumah sakit). 
Mereka diisolasi agar tidak berpotensi menyebarkan pada petugas kesehatan lain, 
keluarga, dan lingkungan. Selama diisolasi petugas kesehatan dipantau status 
kesehatan, kebutuhan nutrisi, manajemen stres, potensi terinfeksi dari Covid-19.

Dedy Kurniawan mahasiswa Pascasarjana Program Studi Magister Manajemen Bencana 
Universitas Airlangga

(mmu/mmu)







  • [GELORA45] Ujung Tombak Pena... 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl [GELORA45]

Kirim email ke