-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/300489-begini-cara-penerapan-aturan-pembatasan-sosial-berskala-besar



Rabu 01 April 2020, 17:48 WIB

Begini Cara Penerapan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dhika Kusuma Winata | Politik dan Hukum
 
Begini Cara Penerapan Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Antara/Aprilio Akbar
Mural yang menunjukkan petunjuk pencegahan penyebaran Covid-19
 

PEMERINTAH menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial 
Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 
(Covid-19).

PP tersebut mengatur mekanisme pemerintah daerah (pemda) di tingkat provinsi, 
kabupaten dan kota unuk dapat menerapkan pembatasan sosial berskala besar 
(PSBB) di wilayah administrasinya dengan mekanisme yang telah ditentukan.

Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan, ada mekanisme yang 
harus ditempuh oleh daerah untuk mengimplementasikan PSBB.

Juri menjelaskan, peraturan pemerintah ini dapat dijalankan di daerah yang 
wilayahnya terdapat penyebaran wabah covid-19.

"Pertama pemerintah daerah dapat melakukan pembatasan sosial berskala besar 
atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau 
kabupaten kota tertentu, dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan 
pemerintahan di bidang kesehatan, dalam hal ini adalah menteri kesehatan," kata 
Juri dalam konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Rabu (1/4).

Baca juga : KSP: Pembatasan Sosial Dipilih Karena Sesuai Karakter Indonesia

Penerapan PSBB tersebut, imbuh Juri, meliputi peliburan sekolah, peliburan 
kerja atau kegiatan perkantoran, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan 
kegiatan di fasilitas umum.

Pemberlakuan PSBB merujuk pada pertimbangan seperti terkait epidemologis atau 
besarnya ancaman virus di wilayah masing-masing, efektivitas dukungan sumber 
daya, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial, ekonomi, budaya, 
pertahanan, dan juga keamanan.

Mekanisme berikutnya yaitu pengajuan pembelakukan PSBB di daerah baik di 
tingkat provinsi, kabupaten dan kota harus diusulkan oleh kepala daerah kepada 
Menteri Kesehatan.

"Menteri Kesehatan dalam menanggapi usulan daerah meminta pertimbangan atau 
mendapatkan pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas untuk menetapkan, 
apakah daerah itu disetujui untuk diberlakukan kebijakan pembatasan sosial 
berskala besar, atau tidak," lanjut Juri.

Di samping itu, Juri menambahkan bahwa selain kepala daerah, pelaksanaan 
kebijakan pembatasan sosial berskala besar juga bisa diusulkan oleh gugus tugas 
melalui ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan covid-19.

"Apabila Menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana gugus tugas, 
dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah tentu itu melaksanakan 
kebijakan ini, maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri 
Kesehatan yang berasal dari usulan ketua gugus tugas," tukas Juri. (OL-7)







Kirim email ke