-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1970-fase-baru-pembatasan-sosial Rabu 01 April 2020, 05:00 WIB Fase Baru Pembatasan Sosial Administrator | Editorial Fase Baru Pembatasan Sosial Seno Ilustrasi. SETELAH menolak lockdown dan menegur tiga kepala daerah yang menerapkannya, Presiden Joko Widodo akhirnya memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi covid-19. Opsi PSBB terdapat dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kebijakan jaga jarak selama ini hanya berdasarkan anjuran tanpa didukung regulasi sehingga sanksinya tidak bisa tegak lurus. Agar opsi PSBB efektif diberlakukan, Presiden meneken dua regulasi untuk mendukungnya, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Sesuai dengan undang-undang, PSBB itu ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dengan demikian, sejak kemarin Indonesia resmi memasuki tahap baru memerangi covid-19, yaitu fase darurat kesehatan dengan segala konsekuensi hukumnya. Ada konsekuensi pemberlakuan PSBB. Para kepala daerah tidak bisa lagi mengambil keputusan berdasarkan selera yang tidak terkoordinasi dengan pusat. Semua keputusan yang diambil daerah harus berada dalam koridor regulasi yang sudah diteken Presiden. Konsekuensi lainnya tentu saja terkait dengan penegakan hukum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 UU Karantina Kesehatan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Mereka yang tidak patuh bisa dikenai sanksi penjara satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Polri tentu saja dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah. Tanpa penegakan hukum, PSBB hanya indah sebatas teks. Harus tegas dikatakan bahwa dalam UU 6/2018, PSBB memiliki pembatasan gerak yang tidak seketat karantina wilayah. Pada Pasal 59 ayat (3) UU itu, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Jika karantina wilayah diberlakukan, anggota masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Sebagai akibat karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dalam konteks itulah kita memahami opsi PSBB yang dipilih, bukan karantina wilayah. Tentu saja pemerintah punya pertimbangan matang dan publik hendakya mendukung penuh. Andai pertimbangan ekonomi menjadi dasar pemerintah pusat dalam pencegahan penularan covid-19, hal itu juga tidak sepenuhnya salah. Pandemi korona telah diproyeksikan menyebabkan resesi besar dunia walau Indonesia menjadi satu dari tiga negara G-20 yang diperkirakan masih dapat mengalami pertumbuhan GDP walau jauh di bawah proyeksi. Itu patut diapresiasi karena opsi PSBB dipilih bersamaan kebijakan lain untuk mengantisipasi dampak langsung. Presiden telah menginstruksikan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan covid-19 sebesar Rp405,1 triliun, yang di dalamnya termasuk untuk jaring pengaman sosial, insentif perpajakan, hingga stimulus KUR. Meski jumlah tersebut masih jauh lebih kecil daripada yang digelontorkan negara tetangga untuk penanganan covid-19, pembiayaan itu tetap dapat berdampak nyata jika tepat sasaran, dan juga cepat terealisasi. Sebaiknya pemerintah tetap mengambil langkahlangkah terukur yang didukung regulasi untuk mencegah penyebaran covid-19. Salah satu regulasi yang ditunggutunggu ialah melarang orang mudik. Fakta di berbagai daerah saat ini ialah pelonjakan orang dalam pemantauan (ODP) karena arus pemudik. Sebuah kondisi yang tidak terbendung oleh sekadar imbauan dan begitu pula tidak dapat diputus dalam skema PSBB. Tugas pemerintah selanjutnya ialah membuktikan efektivitas PSBB. Pemerintah harus bisa menerapkan pembatasan gerak semaksimal mungkin walau bukan pencegahan keluar masuk. Tanpa pembatasan gerak yang tegas, PSBB tidak efektif. PSBB efektif dalam tindakan jika pemerintah daerah bergerak dalam derap langkah yang sama dengan pusat. Gandeng pula kepala desa sampai RT/RW untuk bersamasama memerangi covid-19. Saatnya meme rangi covid-19 menjadi gerakan rakyat.