ALL

Ini Perbedaan Karantina Kesehatan dan Darurat Sipil, Anggarannya Bisa
Seperti yang Rizal Ramli Usulkan 
By Mahameru Alfaraby | 1 April 2020 


KedaiPena.Com – Ada perbedaan dasar soal konsep karantina kesehatan
atau yang dikenal dengan ‘lockdown‘ dan darurat sipil.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati
mengatakan bahwa karantina kesehatan telah diatur dalam Pasal 55 Ayat
(1) Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Di dalam aturan Undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018
memang dikatakan seluruh pangan dan bahkan makanan ternak, dengan
asumsi orang yang berternak, harus dipenuhi oleh pemerintah,” kata
Asfina, ditulis Selasa (1/4/2020).

Tidak hanya itu, menurut Asfina, undang-undang juga telah mengatur
sejumlah hak lain yang seharusnya didapat masyarakat.

Misalnya, hak untuk diberikan penjelasan sebelum karantina wilayah, hak
isolasi dan mendapat rujukan perawatan rumah sakit jika positif
Covid-19, dan hak diberi ganti rugi kepada mereka yang mengalami
kerugian harta benda akibat upaya penanggulangan wabah.

Lalu ada pula hak untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan atau
diturunkan dari posisinya, hak diikutsertakan secara aktif
menanggulangi wabah, hingga hak pemulihan kondisi dari dampak.

“Hak perlindungan terhadap kelompok rentan yaitu bayi, balita dan
anak-anak, ibu yang sedang mengandung atau menyusui, disabilitas dan
orang lanjut usia. Pasal 48e Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007,” ujar
Asfina.

Asfina menambahkan, sebelum menerapkan karantina, pemerintah harus
benar-benar melakukan persiapan yang matang.

Hal paling penting, yaitu mendata berapa banyak kelompok masyarakat
memerlukan bantuan.

Sementara anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Romo Muhammad
Syafi’i mengatakan, secara perundangan, dalam lockdown, negara wajib
melindungi rakyat.

“Dalam lockdown, pemimpin negara menjadikan virus sebagai musuh. Nyawa
rakyat jadi prioritas. Fokus anggaran untuk keselamatan masyarakat,”
imbuhnya.

Sementara pada darurat sipil, lanjutnya, negara mengawasi rakyat.
Pemimpin negara menjadikan rakyat sebagai musuh.

“Keselamatan pengusaha dan infrastruktur jadi prioritas. Seperti yang
dikatakan LBP (Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan) bahwa TKA Cina
tidak masalah dan pembangunan ibukota dilanjutkan,” sambung Romo.

Masih kata Romo, dalam konteks darurat sipil, negara mengancam siapa
saja Yang menghalangi pemggunaan anggaran untuk pembangunan fisik.

Yang menjadi pertanyaan lanjutan, jika konsep karantina kesehatan
diambil, darimana anggarannya? Romo pun meminta semua pihak melawan
lupa. Masih ada Rp430 triliun dana infrastruktur, Rp270 triliun dana
silpa, Rp470 triliun dana pemindahan ibukota.

Soal alokasi anggaran ini, begawan ekonomi Rizal Ramli (RR) sebelumnya
mengatakan hal yang sama.

“Jangan gengsi. Gunakan uang proyek insfrastruktur Rp470 triliun, dana
Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)
yang kurang lebih Rp270 triliun untuk membantu kebutuhan pokok pekerja
harian dan rakyat miskin,” kata RR, dalam keterangan yang diterima
redaksi, ditulis Minggu (29/3/2020).

Ia menambahkan, dampak merebaknya virus Corona Covid 19 membuat warga
kecil seperti buruh, tani, kuli bangunan, pedagang sayuran, buah,
penjaja makanan dan sektor informal gulung tikar. Sebab, tak ada
pekerjaan dan tak ada pembeli.

“Mereka semua butuh makan yang cukup dan harus ditolong pemerintah dan
pengusaha yang peduli. Bertindaklah sekarang, act now,” kata RR, Menko
Ekuin era Presiden Gus Dur.

Kembali ke Romo, ia pun menyayangkam sikap Presiden Jokowi yang membuka
peluang menerapkan darurat sipil. Kata dia, di saat seluruh dunia
dengan positif dan negatifnya memilih menyelamatkan rakyat dengan
melakukan lockdown atau karantina kesehatan, Indonesia lebih memilih
memilih darurat sipil tanpa memberibtahu apa perbedaannya.

Ia pun meminta negara menghargai nyawa rakyatnya. Harus diingat pada
pemilu lalu, lebih 600 petugas pemilu kematiannya tidak diproses hukum.

“Mari bersatu lawan virus, mari bersatu menjaga bangsa dan negara dari
ancaman apapun termasuk ancaman dari pemimpin negara,” tandas dia.

Laporan: Muhammad Lutfi

Kirim email ke