-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://news.detik.com/berita/d-4973790/gubernur-babel-tegur-kadinsos-yang-atur-penerima-bansos-corona-baznas-harus-islam?tag_from=wp_cb_mostPopular_list Gubernur Babel Tegur Kadinsos yang Atur Penerima Bansos Corona BAZNAS Harus Islam Deni Wahyono - detikNews Sabtu, 11 Apr 2020 22:35 WIB 115 komentar SHARE URL telah disalin Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. (Danang Sugianto/detikcom) Jakarta - Viral, surat dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Aziz Harahad, yang mengatur penerima bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) haruslah beragama Islam. Mengetahui hal ini, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, melayangkan teguran peringatan keras ke Aziz. "Surat teguran peringatan kita keluarkan tanggal 8 April kemarin," kata Gubernur Erzaldi kepada detikcom, Sabtu (11/4/2020). Baca juga: Per 11 April, Ada 4 Kasus Positif Virus Corona di Bangka Belitung Surat dari Kadinsos Aziz telah viral di internet. Surat itu bertanggal 30 Maret 2020, perihal permohonan data mustahik (fakir miskin yang berhak menerima zakat), ditujukan untuk kepala dinas sosial tingkat kabupaten/kota di Provinsi Babel. Dalam surat itu dijelaskan, Dinsos mengajukan Bansos ke BAZNAS. Bansos dari BAZNAS rencananya disalurkan ke masyarakat. Namun syarat penerima Bansos dari BAZNAS itu salah satunya harus beragama Islam. "Kami mendapat komplain dari masyarakat terhadap surat itu," kata Gubernur Erzaldi. Baca juga: 8 Golongan Penerima Zakat, Ini Daftarnya Erzaldi menilai kebijakan Aziz tidak patut untuk dilakukan. Erzaldi tidak ingin kebijakan itu memunculkan keresahan di masyarakat menjurus kepada SARA, karena kebijakan Erzaldi diskriminatif. Erzaldi kemudian melayangkan surat teguran peringatan keras pada 9 April 2020. Erzaldi menganggap kebijakan Aziz diskriminatif berdasarkan Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA). Erzaldi menilai Aziz sudah melakukan tindakan menghalangi salah satu pihak yang seharusnya dilayani sehingga pihak yang dilayani merugi, sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 2020 dan PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2020. (dnu/fjp) bangka belitung kadinsos babel penerima bansos baznas harus muslim gubernur bangka belitung erzaldi rosman virus corona covid-19 bansos corona baznas zakat mustahik