-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://news.detik.com/berita/d-4973790/gubernur-babel-tegur-kadinsos-yang-atur-penerima-bansos-corona-baznas-harus-islam?tag_from=wp_cb_mostPopular_list


Gubernur Babel Tegur Kadinsos yang Atur Penerima Bansos Corona BAZNAS Harus 
Islam

Deni Wahyono - detikNews
Sabtu, 11 Apr 2020 22:35 WIB
115 komentar
SHARE URL telah disalin
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman. (Danang Sugianto/detikcom)
Jakarta -

Viral, surat dari Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Kepulauan Bangka 
Belitung, Aziz Harahad, yang mengatur penerima bantuan sosial (bansos) 
penanganan COVID-19 dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) haruslah beragama 
Islam. Mengetahui hal ini, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi 
Rosman, melayangkan teguran peringatan keras ke Aziz.

"Surat teguran peringatan kita keluarkan tanggal 8 April kemarin," kata 
Gubernur Erzaldi kepada detikcom, Sabtu (11/4/2020).

Baca juga:
Per 11 April, Ada 4 Kasus Positif Virus Corona di Bangka Belitung

Surat dari Kadinsos Aziz telah viral di internet. Surat itu bertanggal 30 Maret 
2020, perihal permohonan data mustahik (fakir miskin yang berhak menerima 
zakat), ditujukan untuk kepala dinas sosial tingkat kabupaten/kota di Provinsi 
Babel. Dalam surat itu dijelaskan, Dinsos mengajukan Bansos ke BAZNAS. Bansos 
dari BAZNAS rencananya disalurkan ke masyarakat. Namun syarat penerima Bansos 
dari BAZNAS itu salah satunya harus beragama Islam.

"Kami mendapat komplain dari masyarakat terhadap surat itu," kata Gubernur 
Erzaldi.

Baca juga:
8 Golongan Penerima Zakat, Ini Daftarnya

Erzaldi menilai kebijakan Aziz tidak patut untuk dilakukan. Erzaldi tidak ingin 
kebijakan itu memunculkan keresahan di masyarakat menjurus kepada SARA, karena 
kebijakan Erzaldi diskriminatif.

Erzaldi kemudian melayangkan surat teguran peringatan keras pada 9 April 2020. 
Erzaldi menganggap kebijakan Aziz diskriminatif berdasarkan Suku Agama Ras dan 
Antargolongan (SARA). Erzaldi menilai Aziz sudah melakukan tindakan menghalangi 
salah satu pihak yang seharusnya dilayani sehingga pihak yang dilayani merugi, 
sebagaimana diatur dalam PP 30 Tahun 2020 dan PERKA BKN Nomor 21 Tahun 2020.
(dnu/fjp)
bangka belitung
kadinsos babel penerima bansos baznas harus muslim
gubernur bangka belitung
erzaldi rosman
virus corona
covid-19
bansos corona
baznas
zakat
mustahik








Kirim email ke