-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>



https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1985-pantang-lancungi-bantuan-korona


Jumat 17 April 2020, 05:05 WIB

Pantang Lancungi Bantuan Korona

Administrator | Editorial
 

KORUPSI di negeri ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, bersanding 
dengan terorisme dan narkotika. Lebih luar biasa lagi bila korupsi dana 
bencana, pelakunya bisa diganjar dengan hukuman mati.

Ancaman hukuman mati diberikan karena korupsi dana bencana merupakan bentuk 
moral yang sangat buruk karena mengambil keuntungan pribadi di saat rakyat 
tengah kesusahan. Selain itu, korupsi akan menghambat penanganan bencana. 
Artinya, kesengsaraan rakyat semakin panjang.

Dalam hal penanganan pandemi virus korona jenis baru dari Wuhan (covid-19), 
beleid tersebut jelas juga berlaku. Pemerintah telah menetapkan pandemi 
covid-19 sebagai bencana nasional, yang artinya semua penanganannya sesuai 
dengan protap penanggulangan bencana.

Pemerintah menganggarkan dana hingga Rp405,1 triliun untuk penanganan covid-19. 
Mekanisme perencanaan dan penggunaannya pun diberikan kelonggaran agar pejabat 
bisa lebih dinamis dalam merespons kondisi bencana. Dari sisi 
pertanggungjawaban juga berbeda dari situasi normal.

Tak jarang kelonggaran sistem itu menjadi celah bagi para predator uang rakyat 
untuk meraup keuntungan pribadi. Di sinilah peran penegak hukum dan lembaga 
pengawas lebih dibutuhkan jika dibandingkan dengan saat kondisi normal.

Ada lembaga pengawasan intern pemerintah, ada pula pengawasan eksternal. Badan 
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 
sebagai pihak eksternal dapat mendampingi untuk mencegah terjadinya 
penyimpangan atau penyalahgunaan. Di samping itu, Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) atau aparat penegak hukum lainnya juga perlu mengawasi secara ketat 
penggunaan dan alokasi dana bantuan.

KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan 
Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan 
Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga membentuk 
tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama dengan satuan tugas di tingkat 
pusat dan daerah.

Dalam situasi tanggap darurat bencana sangat dibutuhkan pengadaan barang dan 
jasa secara cepat dan tepat. Namun, terbuka pula modus pencurian dengan 
melakukan suap kepada penyelenggara negara oleh penyedia barang dan jasa saat 
pengadaan barang.

Selanjutnya, para penyedia barang dan jasa akan menaikkan harga sehingga 
terjadi penggelembungan harga. Selain itu, ada pemotongan dana bantuan, 
khususnya di bidang sosial. Dalam situasi kalut, potensi untuk melakukan hal 
tersebut sangat terbuka dan mungkin terjadi.

Kewaspadaan aparat mestinya maksimal karena berdasarkan pengalaman, masih rawan 
terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bencana. Dalam catatan 
Indonesia Corruption Watch, selama 10 tahun terakhir terdapat sedikitnya 87 
kasus korupsi dana bencana yang telah ditangani kepolisian, kejaksaan, ataupun 
KPK.

Untuk mencegah terjadinya korupsi itu, sejak awal harus ada peringatan keras 
dari pemerintah terhadap seluruh pejabat serta penyedia barang dan jasa agar 
tidak bermain-main dengan dana bencana.

Aparat hukum perlu didorong untuk menindak tegas siapa pun yang berupaya 
melakukan praktik lancung di tengah usaha keras kita bersama menyelamatkan 
bangsa ini dari ancaman virus korona. Tidak ada tempat bagi pencoleng bantuan 
bencana.







Kirim email ke