*Monggo-monggo, plissss, silahkan baku sikat, baku hantam, baku-baku..... supaya bisa dikethaui siapa yang jago dan siapa yang tidak jago. Siapa tahu diantaranya ada diantaranya bisa menjadi juara tinju atau MMA internassional, jadi bukan lagi juara kampungan. Kalau juara, maka harum namanya, dan dibanggakan, bisa terima bintang kehormatan dari negara. Jadi terus baku hantamlah, harga beras pasti murah dan daging impor pasti murah!*
*https://www.suara.com/banten/2020/04/30/075123/tawuran-remaja-di-tangsel-pakai-sejam-dan-sarung-dua-orang-tewas?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler <https://www.suara.com/banten/2020/04/30/075123/tawuran-remaja-di-tangsel-pakai-sejam-dan-sarung-dua-orang-tewas?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler> * *Tawuran Remaja di Tangsel Pakai Senjata Tajam dan Sarung, Dua Orang Tewas* Dwi Bowo Raharjo Kamis, 30 April 2020 | 07:51 WIB [image: Tawuran Remaja di Tangsel Pakai Senjata Tajam dan Sarung, Dua Orang Tewas]Gelar rilis di Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020).(BantenNews.co.id) *Lokasi tawuran itu berada di Graha Raya Serpong depan Ruko Fortune, Jombang, Ciputat.* *SuaraBanten.id - *Polisi menangkap 18 pemuda saat melakukan aksi *tawuran* <https://www.suara.com/tag/tawuran> di beberapa lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tawuran itu mereka lakukan di tengah *bulan Ramadan* <https://www.suara.com/tag/bulan-ramadan> dan pandemi covid-19 di Indonesia. Seperti diberitakan *bantennews.co.id <http://bantennews.co.id>* - jaringan *Suara.com*, benda yang digunakan untuk melukai lawan dalam tawuran tersebut adalah sarung yang dimodifikasi dengan dipelintir dan dimasukkan kawat dan batu di dalamnya, serta *senjata tajam* <https://www.suara.com/tag/senjata-tajam> lainnya. ADVERTISING Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan motif dari tawuran itu hanya untuk gagah-gagahan dan eksistensi antar kelompok dengan merekam aksinya itu lewat aplikasi live instagram. “Yang berhasil kami amankan ada 18 orang. 15 orang sudah dewasa dan 3 anak-anak. Yang lain masih DPO dan masih kita cari,” ungkap Iman di Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020). Akibat dari aksi tawuran itu, kata Iman, dua orang didapati meninggal. Sementara lokasi tawuran itu berada di Graha Raya Serpong depan Ruko Fortune, Jombang, Ciputat dan wilayah Cisauk di Jalan Raya Cisauk – Lapan. “Para pelaku, terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sesuai Pasal 170 KUHPidana, tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan. Sementara Sembilan anak lainnya kami serahkan kembali ke orangtua. Para anak di bawah umur itu, kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” tandasnya.
