*Monggo-monggo, plissss, silahkan baku sikat, baku hantam, baku-baku.....
supaya bisa dikethaui siapa yang jago dan siapa yang tidak jago. Siapa tahu
diantaranya ada diantaranya bisa menjadi juara tinju atau MMA
internassional, jadi bukan lagi juara kampungan. Kalau juara, maka harum
namanya, dan dibanggakan, bisa terima bintang kehormatan dari negara. Jadi
terus baku hantamlah, harga beras pasti murah dan daging impor pasti murah!*


*https://www.suara.com/banten/2020/04/30/075123/tawuran-remaja-di-tangsel-pakai-sejam-dan-sarung-dua-orang-tewas?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler
<https://www.suara.com/banten/2020/04/30/075123/tawuran-remaja-di-tangsel-pakai-sejam-dan-sarung-dua-orang-tewas?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler>
*


*Tawuran Remaja di Tangsel Pakai Senjata Tajam dan Sarung, Dua Orang Tewas*

Dwi Bowo Raharjo

Kamis, 30 April 2020 | 07:51 WIB

[image: Tawuran Remaja di Tangsel Pakai Senjata Tajam dan Sarung, Dua Orang
Tewas]Gelar rilis di Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020).(BantenNews.co.id)

*Lokasi tawuran itu berada di Graha Raya Serpong depan Ruko Fortune,
Jombang, Ciputat.* *SuaraBanten.id - *Polisi menangkap 18 pemuda saat
melakukan aksi *tawuran* <https://www.suara.com/tag/tawuran> di beberapa
lokasi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tawuran itu mereka lakukan di
tengah *bulan Ramadan* <https://www.suara.com/tag/bulan-ramadan> dan
pandemi covid-19 di Indonesia.

Seperti diberitakan *bantennews.co.id <http://bantennews.co.id>* - jaringan
*Suara.com*, benda yang digunakan untuk melukai lawan dalam tawuran
tersebut adalah sarung yang dimodifikasi dengan dipelintir dan dimasukkan
kawat dan batu di dalamnya, serta *senjata tajam*
<https://www.suara.com/tag/senjata-tajam> lainnya.

ADVERTISING

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan motif dari tawuran itu hanya
untuk gagah-gagahan dan eksistensi antar kelompok dengan merekam aksinya
itu lewat aplikasi live instagram.

“Yang berhasil kami amankan ada 18 orang. 15 orang sudah dewasa dan 3
anak-anak. Yang lain masih DPO dan masih kita cari,” ungkap Iman di
Mapolres Tangsel, Rabu (29/4/2020).

Akibat dari aksi tawuran itu, kata Iman, dua orang didapati meninggal.
Sementara lokasi tawuran itu berada di Graha Raya Serpong depan Ruko
Fortune, Jombang, Ciputat dan wilayah Cisauk di Jalan Raya Cisauk – Lapan.

“Para pelaku, terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sesuai Pasal 170
KUHPidana, tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan. Sementara Sembilan
anak lainnya kami serahkan kembali ke orangtua. Para anak di bawah umur
itu, kita kenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Karantina Kesehatan,” tandasnya.

Kirim email ke