*Negara berada dalam keadaan sulit, karena banyak diantara penguasa adalah
tukang catut. Slogan tukang-tukang catut ini ialah "Mumpung berkuassa,
kesemapatan mendapat dan merebut berkat  kekayaan tidak boleh dilewatkan".
Hal ini akan terus berlangsung sampai dunia kiamat, jadi tidak ada harapan
bagi rakyat lapisan bawah dan terbawah untuk memutukan rantai penindasan
dan penipuan. Rakyat dininabobokan dengan bisikan-bisikan  iblis "di
seberang sana ada kehidupan berlimpah-limpah yang abadi", demikian
keterangan para pakar ilmu  Dunia & Ahirat.*

On Fri, May 15, 2020 at 2:13 AM ChanCT sa...@netvigator.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
> Istana Sebut Negara Dalam Situasi Sulit, Makanya BPJS Naik!
>
> https://www.riaueditor.com/view/Nasional/68976/Istana-Sebut-Negara-Dalam-Situasi-Sulit--Makanya-BPJS-Naik-.html
> Kamis, 14 Mei 2020 | 18:48:42
> (BPJS KESEHATAN)
> Foto: Untuk menjaga kondisi lingkungan aman dari paparan Virus Corona
> (Covid-19), BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya lakukan penyemprotan cairan
> disinfektan di area pelayanan peserta dan ruang kerja.
> JAKARTA - Kantor Staf Kepresidenan (KSP) membeberkan alasan di balik
> keputusan pemerintah kembali mengerek iuran Badan Penyelenggaran Jaminan
> Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19
>
> Deputi II KSP Abetnego Tarigan buka suara terkait keputusan pemerintah
> menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang dianggap
> sebagian kalangan justru sebagai langkah yang tidak tepat.
>
> "Dalam konteks potret negara, kita lihat bahwa negara juga dalam situasi
> yang sulit. Artinya penerimaan negara juga turun drastis," kata Abetnego,
> saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
>
> "Jadi justru semangat solidaritas kita di dalam situasi ini. yang menjadi
> penting itu perlu dimonitor oleh masyarakat, setelah ini dijalankan hal-hal
> buruk, apalagi yang masih terjadi," katanya.
>
> Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi kembali
> menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020
> sebagai pengganti kedua Perpes 82/2018.
>
> Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun secara terang-terangan menyuarakan
> penolakan keras kebijakan tersebut. Keputusan pemerintah dianggap justru
> tidak memberikan tauladan yang baik dalam ketaatan hukum.
>
> Abetnego menegaskan bahwa dalam aturan baru ini pemerintah memberikan
> bantuan iuran kepada peserta mandiri kelas III. Ketentuan tersebut,
> sebelumnya pun tidak ada dalam Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
>
> "Makanya ada konsep bantuan iuran itu karena memang setelah dihitung kalau
> yang kami terima penjelasannya di dalam rapat persiapan. Dengan angka
> segitu, memang punya prospek keberlanjutan," jelasnya.
>
> "Mereka dari Kementerian Keuangan mengatakan perhitungan itu juga sudah
> memperhitungkan terkait dengan ability to pay-nya dalam hal melakukan
> pembayaran," katanya.
>
> (CNBCIndonesia.com)
>
> 
>

Kirim email ke