*Guru ngaji punya tongkat keramat yang senentiasa kenjang, makanya selalu
perlu dilemaskan pada santri, diasah dan dikilatkan warnanya selama 4
tahun, tetapi masih terus tumpul atau mungkin saja berkat dilimpahkan pada
sang guru. Hehehehehehehehe*

https://www.suara.com/jabar/2020/05/26/125018/gadis-santri-bandung-jadi-budak-seks-guru-ngaji-di-pesantren?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler



Gadis Santri Bandung Jadi Budak Seks Guru Ngaji di Pesantren
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Mei 2020 | 12:50 WIB


Dia diperkosa selama 4 tahun sejak usia 14 tahun.

SuaraJabar.id - Seorang gadis santri
<https://www.suara.com/tag/gadis-santri> di Bandung menjadi budak seks
<https://www.suara.com/tag/budak-seks> guru ngajinya sendiri di pesantren.
Dia diperkosa selama 4 tahun sejak usia 14 tahun.

Gadis itu adalah santri sebuah pesantren di Kabupaten Bandung. Kasus ini
pun terbongkar setelah, korbannya melaporkan apa yang menimpanya kepada
orang tua.

Pelaku ialah EP (36) yang merupakan pengajar tetap di Pesantren tempat
korbannya yang berinisial AW (17), belajar. Dari hasil penyelidikan polisi,
gadis santri dicabuli sejak masih berumur 14 tahun.

Tindakan asusila terhadap AW, berawal saat 2016, dimana gadis santri AW
berkenalan dengan seoramg pria melalui akun media sosial Facebook. Pria
yang dikenali secara virtual itu menggunakan akun dengan nama M. Rizki
Hamdan.

Diduga kuat, akun tersebut merupakan buatan pelaku EP untuk menjebak gadis
santri AW.

Setelah saling berkenalan, gadis santri AW memberikan nomor WhatsApp-nya
kepada pria kenalannya di Facebook.

Singkat cerita, dalam pesan singkatnya, pria yang belum pernah ditemuinya
itu meminta foto gadis santri AW tanpa menggunakan hijab.

Korban pun memberikan fotonya. Setelah itu, pria itu kembali meminta foto
gadis santri AW namun kali ini permintaannya, agar gadis santri AW tidak
menggunakan sehelai pakaian pun.

Hal itu mendapat penolakan dari gadis santri AW. Namun pria tersebut malah
mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak menggunakan hijab ke
pengurus pesantren dan media sosial.

Selain itu, pria itu meminta juga agar korban melakukan hubungan badan
dengan salah seorang guru di pesantren tersebut, yang tak lain merupakan
pelaku, EP.

"Karena korban takut fotonya tidak menggunakan hijab tersebar dan mendapat
hukuman dari pesantren, korban mengaminin permintaan tersebut," kata
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, saat ungkap kasus, di Mapolres,
Selasa (26/5/2020).

Awalnya gadis santri AW takut, namun ia lebih was-was jika fotonya
tersebar. Gadis santri AW pun berbicara apa yang mengancamnya, terhadap
pelaku EP. Setelah tahu ancaman itu, EP pun langsung mengiyakan permintaan
untuk berhubungan badan dengan korban.

"Padahal, dari korban mengatakan kalau EP jni, merupakan guru yang tak
disukainya," ucapnya.

Selama bertahun-tahun, EP pun melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis
santri AW. Setiap melakukan hubungan seks, pelaku EP, berdalih untuk
membantu masalah ancaman terhadap gadis santri AW.

Tak kuat menjadi budak seks pelaku, gadis santri AW pun menceritakan apa
yang menimpanya pada dua orangtua korban. Tak terima anakanya menjadi
korban nafsu gurunya, orangtua melaporkan tindak asusila itu kepada polisi.
Dan polisi pun berhasil menangkap pelaku EP.

"Dsri pengakuan pelaku, diketahui tindak asusila nya dilakukan di
lingkungan pesantren dan rumah korban," kata dia.

Atas perbuatannya, polisi kenakan pelaku dengan pasal 81 ayat 3 dan atau 82
UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016,
tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak, JO pasal 64 ayat 1 KUHAPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun
penjara.

Sementara itu, EP mengaku khilaf atas perbuatannya itu. EP yang telah
memiliki dua anak itu, mengatakan tindakan asusilanya dilakukan di
lingkungan sekolah juga di rumah kontrakannya saat sepi.

"Biasanya di ruang seni kalau nggak di kontrakan" kata EP.
Kontributor : Cesar Yudistira

Kirim email ke