-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1926-judi-mabuk-zina




Kamis 03 September 2020, 05:00 WIB 

Judi, Mabuk, Zina 

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial 

  Judi, Mabuk, Zina Dok.MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. 
ADA 19 syarat menjadi calon kepala daerah. Salah satu syaratnya ialah tidak 
pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan 
catatan kepolisian. Andai syarat ini konsisten diterapkan, pasti banyak calon 
yang gugur. Perbuatan tercela yang dimaksudkan dalam penjelasan Pasal 7 ayat 
(2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, 
Bupati, dan Wali Kota ialah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan 
berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Judi dan mabuk bisa 
menjadi batu sandungan bagi calon pemimpin di daerah-daerah Indonesia bagian 
timur. Sebab, minuman keras dan judi kartu sudah menjadi bagian dari keseharian 
masyarakat setempat. Minuman keras masuk dalam ritual adat, judi kartu sering 
dilakukan pada saat duka dan pesta sekolah. Harus tegas dikatakan bahwa 
kategori perbuatan tercela dalam penjelasan undang-undang itu berhenti sebagai 
sebuah norma kalau tidak dioperasionalkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum 
(PKPU). Norma itu menjadi operasional kalau menjadi muatan materi PKPU. KPU 
sudah berusaha sekuat tenaga untuk memasukkan judi, mabuk, pemakai/pengedar 
narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya sebagai 
syarat calon kepala daerah. Namun, kehendak baik KPU itu kandas di Senayan. 
Berdasarkan Pasal 9 UU 10/2016, penyusunan dan penetapan PKPU dan pedoman 
teknis untuk setiap tahapan pilkada dilakukan setelah berkonsultasi dengan DPR 
dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat 
mengikat. Tahun lalu KPU menggelar serangkaian uji publik atas Rancangan PKPU 
pencalonan pemilihan kepala daerah. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j R-PKPU 
diatur persyaratan calon kepala daerah tidak pernah melakukan perbuatan tercela 
yang meliputi judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkotika, berzina, dan/atau 
perbuatan melanggar kesusilaan lainnya. Dukungan masyarakat mengalir atas 
R-PKPU itu. Meski mendapatkan dukungan masyarakat, judi, mabuk, berzina, 
dan/atau perbuatan melanggar kesusilaan lainnya tidak diakomodasi dalam PKPU 
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Persyaratan 
calon kepala daerah yang dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j PKPU 1/2020 
ialah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Hanya itu yang tertulis di 
sana. Perbuatan tercela diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2e) PKPU 
1/2020. Disebutkan bahwa syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela 
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dikecualikan bagi tiga kategori. 
Pertama, pemakai narkotika karena alasan kesehatan; kedua, mantan pemakai 
narkotika yang karena kesadarannya sendiri melaporkan diri dan telah selesai 
menjalani proses rehabilitasi. Ketiga, mantan pemakai narkotika yang terbukti 
sebagai korban yang berdasarkan penetapan/putusan pengadilan diperintahkan 
untuk menjalani rehabilitasi dan telah dinyatakan selesai menjalani proses 
rehabilitasi. Dengan demikian, judi, mabuk, dan berzina tidak diatur dalam PKPU 
1/2020. Karena itu, tidak ada dokumen terkait judi, mabuk, dan berzina dalam 
dokumen yang diserahkan pasangan calon saat pendaftaran besok sampai 6 
September di 270 daerah yang menggelar pilkada pada 9 Desember. Perbuatan 
tercela sebagai dokumen persyaratan pencalonan yang diatur dalam Pasal 42 PKPU 
1/2020 hanya yang terkait dengan pemakai narkoba yang dikeluarkan berdasarkan 
catatan kepolisian disertai lampiran pihak terkait. Anehnya, sangat aneh, 
tiba-tiba ada komisioner KPU yang mengatakan pihaknya tidak akan meloloskan 
calon yang melakukan perbuatan tercela judi, mabuk, dan berzina. Sepertinya, 
komisioner ini baru bangun dari mimpinya di siang bolong. Meski demikian, 
masyarakat tidak dibatasi untuk menyampaikan keberatan atas pasangan calon. 
Penyampaian keberatan mulai besok sampai 8 September. Tentu saja keberatan 
masyarakat menjadi pertimbangan KPU saat menetapkan pasangan calon pada 23 
September  

Sumber: https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1926-judi-mabuk-zina








Kirim email ke