-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/read/detail/341440-jerat-ketidakadilan-gender Rabu 02 September 2020, 03:05 WIB Jerat Ketidakadilan Gender Imas Aan Ubudiah Ketua Bidang Kajian dan Litbang DPP KPPI | Opini Jerat Ketidakadilan Gender Dok. Pribadi PERJUANGAN perempuan dalam politik sudah menjadi sejarah panjang. Partisipasi politik perempuan terwujud pada 1955, saat perempuan menggunakan hak mereka untuk memilih dan dipilih. Sudahkah kini perempuan Indonesia bebas dari jerat ketidakadilan gender? Instrumen hukum Paling tidak, ada tiga instrumen hukum yang melegitimasi partisipasi politik perempuan. Pertama, Pasal 6 UU No 39 Ta hun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa sistem pemilihan umum, kepartaian, pemilihan anggota badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang legislatif dan yudikatif harus menjadikan keterwakilan perempuan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Kedua, ratifikasi Konvensi Hak-Hak Politik Perempuan (Convention on the Political Rights of Women) serta ratifi kasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Conven tion on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women) melalui UU No 7 Tahun 1984. Ketiga, Perpres No 59 Tahun 2017 tentang Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (selanjutnya disingkat TPB) atau la zim dikenal dengan Suistainable Development Goals (SDGs). Ini merupakan dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan da lam pencapaian SDGs dari 2017 hingga 2030. Dalam lampiran Perpres SDGs dicantumkan tujuan global nomor V tentang menca pai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan dengan sasaran antara lain mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap pe rempuan serta menjamin par tisipasi penuh, efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyara kat dengan sasaran nasional RPJMN, yaitu meningkatnya keterwakilan perempuan di DPR RI. Kendati demikian, pelibatan perempuan secara penuh di panggung politik masih jauh dari harapan. Berdasarkan data Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di DPR RI masih 20,5% dari total 575 kursi. Angka tersebut masih jauh di bawah kuota perempuan di par lemen, yakni 30% sebagai angka critical mass. Budaya dan stereotip Ada banyak faktor yang melatarinya. Pertama, kuatnya budaya patriarki yang melekat pada alam bawah sadar masyarakat kita. Konstruksi patriarki ini menganggap laki-laki sebagai subjek penuh kehidupan dan perempuan sebagai objek, mengakibatkan laki-laki semakin superior dan perempuan semakin inferior. Patriarkisme ini terkonstruksi ke dalam semua aspek kehidupan, dari aspek sosial, budaya, agama, ekonomi, pendidikan, hingga politik. Arena politik cenderung sangat mas kulin dan identik dengan kekuasaan dan kendali laki-laki. Kalaupun ada perempuan, sering kali tersubordinasi. Keberadaan dan perannya dinilai lebih rendah jika dibandingkan dengan laki-laki. Kedua, adanya stereotip yang menganggap perempuan tidak layak tampil di ruang publik. Tepatnya, menganggap sumur, dapur, dan kasur (persoalan reproduksi sosial) sebagai ‘kodrat’ perempuan. Padahal, kodrat merupakan sesuatu yang bersifat given, tidak dapat berubah dan diubah, tidak bisa dipertukarkan, mutlak ciptaan Tuhan. Sementara itu, wilayah politik bukan kodrat, melainkan konstruksi sosial yang bisa berubah dan dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan. Ketiga, perempuan mengalami double burden (beban gan da). Aktif di politik memerlu kan pengorbanan waktu yang tidak sedikit karena berkait an dengan perjuangan dan pelayanan hajat hidup orang banyak. Melayani masyarakat, mencari nafkah, serta mengerjakan pekerjaan domestik sekaligus. Persoalannya, tidak sedikit para suami yang masih menyerahkan seluruh tugas reproduksi sosial (manajemen rumah tangga dan mengurus anak) kepada perempuan, bukan berbagi tugas dan bekerja sama. Perempuan yang memiliki finansial cukup sekalipun tetap dituntut untuk mengurus reproduksi sosial. Akibatnya, perempuan sering kali terhambat untuk maju ke parlemen karena tersandera oleh urusan domestik. Keempat, proses seleksi kandidat dalam partai politik yang bias laki-laki. Biasanya di lakukan pimpinan partai atau sekelompok kecil pejabat, yang mayoritas laki-laki. Perempuan tidak lebih banyak memperoleh dukungan dari partai-partai politik yang struktur kepemimpinannya didominasi laki-laki. Tentu itu disebabkan rendahnya kesadaran terkait dengan cara pandang kesetaraan dan keadilan gender di dalam partai. Jika harus memilih salah satu antara laki-laki dan perempuan dengan standar kualitas yang sama, sering kali yang dipilih laki-laki. Perempuan akan diakui jika kemampuannya melebihi laki-laki. Kelima, rendahnya kesadaran perempuan memilih sesama perempuan. Ini terjadi karena krisis kepercayaan terhadap kandidat perempuan yang dianggap kurang memiliki kapabilitas jika dibandingkan dengan laki-laki. Namun, bisa juga karena tidak memiliki kesadaran tentang pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen. Keterwakilan perempuan di parlemen sangatlah penting, tidak bisa digantikan la ki-laki. Lima pengalaman biologis (haid, hamil, melahirkan, menyusui, nifas) dan lima pengalaman sosiologis (stereotip negatif, kekerasan, beban ganda, marginalisasi, subordinasi) yang dialami perempuan tidak dialami laki-laki. Bagaimana bisa laki-laki membuat regulasi yang responsif gender tanpa mengalami 10 hal itu? Pengalaman biologis dan sosiologis ini harus dijadikan pertimbangan dalam membuat poin demi poin kebijakan sehingga bisa memihak pada kebutuhan perempuan. Jika tidak, ketidakadilan gender akan terus langgeng. Padahal, sistem negara telah memberikan akses, partisipasi, pengambilan keputusan, dan manfaat yang adil dan se tara antara laki-laki dan perempuan. Mengingkarinya berarti melawan regulasi nega - ra. Pelibatan perempuan dalam panggung politik tidak se matamata soal kuantitas ha rus 30%, tetapi soal keadilan dan martabat kemanusiaan. Kehadiran perempuan yang representatif di parlemen ialah bentuk penghargaan kemanusiaan dan keadilan gender. Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/341440-jerat-ketidakadilan-gender