https://nasional.kontan.co.id/news/benarkah-upah-buruh-dihitung-per-jam-karena-omnibus-law-cipta-kerja-ini-faktanya?page=all


*Benarkah upah buruh dihitung per jam karena Omnibus Law Cipta Kerja? Ini
faktanya*


Rabu, 07 Oktober 2020 / 09:31 WIB


Reporter: *Adi Wikanto* | Editor: *Adi Wikanto*

*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - Jakarta. *Pengesahan Omnibus Law
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja oleh DPR, Senin (5/10/2020)
menimbulkan polemik. Buruh di berbagai daerah menolak Omnibus Law Cipta
Kerja. Di media sosial, banyak beredar informasi Omnibus law Cipta Kerja
akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam, benarkah
demikian?

Omnibus law Cipta Kerja disahkan DPR setelah sembilan fraksi di DPR
menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan
omnibus law Cipta Kerja, yakni dari Partai Demokrat dan PKS.



Pengesahan omnibus law Cipta Kerja juga mendapat penolakan dari berbagai
elemen masyarakat terutama kalangan buruh. Alasannya, omnibus Law Cipta
Kerja merugikan buruh karena upah bisa turun.

Bagaimana pengaturan upah menurut omnibus law Cipta Kerja? Apa yang
membedakan pengaturan upah buruh dalam omnibus law Cipta Kerja dengan
sebelumnya?

*Baca juga: **Harga PCX dan Forza diskon Rp 11 juta, cash dan kredit, ini
rinciannya
<https://industri.kontan.co.id/news/harga-pcx-dan-forza-diskon-rp-11-juta-cash-dan-kredit-ini-rinciannya>*

Sebelum ada omnibus law Cipta Kerja, upah buruh diatur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut perbedaan aturan upah
buruh antara omnibus law Cipta Kerja dengan UU 13/2003.

Aturan upah kerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja ini diambil dari draf RUU
Cipta Kerja yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Senin (5/10/2020).
*Perbandingan aturan upah buruh di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU
13/2003*





*Omnibus Law Cipta Kerja*

*UU 13/2003*

*Pasal 88*

*Pasal 88*

Kebijakan pengupahan meliputi:

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :

a.upah minimum;

a.upah minimum;

b.struktur dan skala upah;

b.upah kerja lembur;

c.upah kerja lembur;

c.upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d.upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan
tertentu;

d.upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan   lain di luar
pekerjaannya;

e.bentuk dan cara pembayaran upah;

e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dang.upah  sebagai  dasar
perhitungan  atau  pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

f.bentuk dan cara pembayaran upah;

g.upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

g.denda dan potongan upah;



h.hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

*Pasal 88 A*

i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

(2) Setiap  pekerja/buruh  berhak  memperoleh  upah  yang sama untuk
pekerjaan yang sama nilainya.(3)Pengusaha wajib membayar upah kepada
pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan.

j.upah untuk pembayaran pesangon

(4)Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih
rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.

k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.





*pasal 88 B*

*Pasal 89*

Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.

(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat
terdiri atas :a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau
kabupaten/kota; b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah   provinsi
atau kabupaten/kota.



(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada
pencapaian kebutuhan hidup layak.

*Pasal 88 C*



(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

*Pasal 90*

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat
tertentu.

(1)Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah  dari  upah minimum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.(2)Bagi pengusaha yang tidak mampu
membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan
penangguhan.

(3) Upah  minimum sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dan ayat (2)
ditetapkan berdasarkan  kondisi  ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4)Syarat tertentu  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) meliputi
pertumbuhan  ekonomi  daerah  dan  inflasi  pada kabupaten/kota yang
bersangkutan.



(5)Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
lebih tinggi dari upah minimum provinsi.







*Pasal 88D*



(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2)
dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.

(2)Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.





*Pasal 88E*



(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2)
berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun
pada perusahaan yang bersangkutan.

(2)Pengusaha dilarang  membayar  upah  lebih  rendah  dari upah minimum.





*Pasal 89 dan pasal 90 dihapus*



Pasal 90A



Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara
pengusaha dengan pekerja/buruh di perusahaan.

Pasal 90B



(1) Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1)
dan ayat (2) dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Kecil.



*Pasal 91*

Pasal 91 dihapus

(1)Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antarapengusaha
dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih
rendah  dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Kirim email ke