*https://nasional.kontan.co.id/news/kata-menaker-terkait-dugaan-uu-cipta-kerja-beri-karpet-merah-ke-pekerja-asing#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=ini-kata-menaker-soal-anggapan-uu-cipta-kerja-beri-karpet-merah-ke-pekerja-asing&message_id=0303c1f8-e139-4713-b1c9-6a96ce0afe06&received_count=1
<https://nasional.kontan.co.id/news/kata-menaker-terkait-dugaan-uu-cipta-kerja-beri-karpet-merah-ke-pekerja-asing#utm_source=kontan.co.id&utm_medium=kgnotif&utm_campaign=ini-kata-menaker-soal-anggapan-uu-cipta-kerja-beri-karpet-merah-ke-pekerja-asing&message_id=0303c1f8-e139-4713-b1c9-6a96ce0afe06&received_count=1>*

Ini kata Menaker soal anggapan UU Cipta Kerja beri karpet merah ke pekerja
asing

Kamis, 08 Oktober 2020 / 18:29 WIB

eporter: *Ratih Waseso* | Editor: *Noverius Laoli*

*KONTAN.CO.ID <http://KONTAN.CO.ID> - JAKARTA*. Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Ida Fauziyah menerangkan terkait poin tenaga kerja asing (TKA),
dalam Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan, nantinya TKA yang
diperkerjakan di Indonesia hanya bagi jabatan dan waktu tertentu saja.

Ida menjelaskan TKA yang dipekerjakan juga wajib memiliki kompetensi sesuai
jabatan yang akan ditempati. Tidak semua jabatan akan ditempati oleh TKA
ditegaskan Ida.

a menepis bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja akan memberikan karpet merah
kepada TKA yang diperkerjakan di Indonesia.

"Jadi tidak semua jabatan bisa ditempati oleh TKA hanya jabatan tertentu
dan waktu tertentu. Jadi saya jelaskan menepis bahwa RUU Cipta kerja ini
memberikan kelonggaran kepada TKA, jadi jelas di sini bahwa hanya jabatan
tertentu dan waktu tertentu," tegas Ida saat Diskusi Virtual Sosialisasi
RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan pada Kamis (8/10).

*Baca Juga: Ridwan Kamil sampaikan surat protes buruh tolak omnibus law ke
Jokowi besok
<https://regional.kontan.co.id/news/ridwan-kamil-sampaikan-surat-protes-buruh-tolak-omnibus-law-ke-jokowi-besok>*

Kemudian dijelaskan pula bahwa setiap pemberi kerja harus memiliki rencana
penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang wajib disahkan oleh Pemerintah
Pusat.

"Justru di situ lebih kuat pengaturannya karena disahkan oleh pemerintah
pusat, kalau dulu mungkin mengajukan secara tertulis sekarang secara jelas
disebutkan disahkan oleh pemerintah pusat," imbuhnya.

Adapun bagi pemberi kerja orang/perseorangan ditegaskan Ida dilarang
memperkerjakan tenaga kerja asing.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
Elly Rosita Silaban memandang bahwa di saat pandemi yang belum terlihat
pasti kapan berakhir, dirasa tidak perlu adanya TKA.

Namun yang lebih penting lagi dijelaskannya Elly, perlu ada penjelasan
terkait TKA seperti apa yang nantinya bisa diperkerjakan di Indonesia.

*Baca Juga: Gedung Kementerian ESDM jadi sasaran pengunjuk rasa tolak
omnibus law
<https://nasional.kontan.co.id/news/gedung-kementerian-esdm-jadi-sasaran-pengunjuk-rasa-tolak-omnibus-law>*

"Tenaga kerja yang seperti apa yang dibawa masuk? Kalau yang ahli, dan
transfer ilmu kepada buruh yang ada di perusahaan dan punya jangka waktu
sah-sah saja," kata Elly.

Tak kalah penting, Elly menegaskan TKA yang diperkerjakan di Indonesia
tersebut harus dipastikan tidak menempati posisi yang masih dapat
dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

"Tapi jangan mengambil lahan yang dapat dikerjakan oleh tenaga lokal karena
kita tidak kekurangan tenaga kerja," tegas Elly.


Selanjutnya: Beleid baru sanksi administrasi pajak dinilai memberikan
keadilan bagi wajib pajak
<https://nasional.kontan.co.id/news/beleid-baru-sanksi-administrasi-pajak-dinilai-memberikan-keadilan-bagi-wajib-pajak>

Kirim email ke