-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2153-tunggu-pengesahan-uu-cipta-kerja Selasa 27 Oktober 2020, 05:00 WIB Tunggu Pengesahan UU Cipta Kerja Administrator | Editorial Tunggu Pengesahan UU Cipta Kerja MI/Seno . UNDANG-UNDANG Cipta Kerja masih menunggu pengesahan. Ada dua bentuk pengesahan, yaitu Presiden membubuhkan tanda tangan atau berlaku secara otomatis. Presiden Joko Widodo bisa membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu 30 hari sejak rancangan undang-undang (RUU) itu disetujui bersama DPR dan Presiden. Persetujuan bersama diambil dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober. Sudah lewat 22 hari disetujui bersama, tapi Presiden belum juga membubuhkan tanda tangan. Sekalipun tidak diteken Presiden, dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama, Cipta Kerja sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Sudah banyak undang-undang berlaku otomatis alias tidak diteken presiden. Tidak diteken, biasanya, karena berbagai alasan termasuk penolakan masyarakat. UU Cipta Kerja memang mendapatkan penolakan masyarakat. Bahkan, unjuk rasa penolakan masih berlangsung. Namun, kita percaya bahwa Presiden Jokowi akan membubuhkan tanda tangannya karena kelahiran undang-undang itu diinisiasi oleh pemerintah sendiri. Bukan sekadar diinisiasi. Pembentukan UU Cipta Kerja adalah realisasi janji politik Jokowi ketika dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2019. Saat itu Jokowi mengajak DPR untuk menyederhanakan regulasi yang menghambat investasi melalui mekanisme omnibus law. Mestinya tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan oleh Presiden Jokowi untuk segera mengesahkan UU Cipta Kerja. Dalam berbagai kesempatan Jokowi berjanji memimpin Indonesia pada periode kedua dengan tanpa beban. Jokowi tidak punya beban untuk menjaga popularitas karena tidak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada periode selanjutnya. Karena itu, Jokowi mestinya lebih berani membuat keputusan-keputusan yang tidak populer, termasuk meneken UU Cipta Kerja. Pengesahan UU Cipta Kerja memang ditunggu-tunggu untuk memberi kepastian bagi para pihak berkepentingan. Pengesahan itu dinilai penting karena menjadi momentum bagi pemerintah untuk membuat aturan pelaksananya. Sebaliknya bagi masyarakat yang menentang, pengesahan itu bisa menjadi momentum untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Masih ada waktu delapan hari ke depan bagi Presiden untuk membubuhkan tanda tangannya atau membiarkan undang-undang itu berlaku otomatis. Pemerintah memang perlu berhatihati dengan mengecek ulang naskah undang-undang tersebut. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui bahwa proses pengecekan naskah UU Cipta Kerja oleh Sekretariat Negara sudah selesai. Hanya Pasal 46 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja lantaran pasal itu dalam proses di panja DPR sebelumnya disepakati dihapus. Eloknya, pemerintah dan DPR memberikan penjelasan secara transparan kepada publik mengapa Pasal 46 tentang minyak dan gas bumi terdapat dalam undang-undang yang akan disahkan. Bukankah DPR punya waktu selama satu minggu untuk merapikan naskah undang-undang sebelum diserahkan kepada Presiden? Penjelasan secara transparan sangat penting untuk menghindari tuduhan ada upaya penyelundupan pasal. Perlu juga dijelaskan terbuka apakah pasal yang didrop itu tidak dibutuhkan persetujuan DPR lagi melalui rapat paripurna? Jumlah halaman draf membengkak dari semula 812 menjadi 1.187 juga butuh penjelasan resmi. Kita berharap, sangat berharap, pengesahan UU Cipta Kerja segera dilakukan sehingga tujuan menarik investasi cepat terealisasi. Lebih dari itu, pengesahan UU Cipta Kerja sesegera mungkin untuk memberikan kepastian bahwa pembuat undang-undang memang tidak salah orientasi. Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2153-tunggu-pengesahan-uu-cipta-kerja