Sikap saya singkat saja: nikah sesama jenis gak boleh dlm agama. Gak ada pembenaran dlm agama. Gak bisa dilegalkan Tapi, hak mereka suka "gaul" sesama jenis adalah hak mereka. Kalo mereka "nyaman" ya ngapain kita usik.. Salam
-----Original Message----- From: Mansur Martam <[EMAIL PROTECTED]> Sent: 2008-03-02 01:32:20 GMT+08:00 To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com Subject: [GM2020] RE:Pengalaman menyaksikan nikah sesama jenis di Massachusetts (Tuk OH) Salam, Enaknya OH nulis begini; "He he , Ulil can’t justbelieve it, sejak 37 tahun lalu ketika skoladi Minesota, negara bagian pertamayang mengesahkan “hubungan”sesame jenis, I BELIEVE IT IS HAPPENING….so what gitu loh, kita pasrahkankepada YMK apa jadinya, jangan ngikut2 ngatur dunia selain Allah!" Setelah baca pengalamannya Ka Ulil saya merasa bahwa dia masih sulit menerima kenyataan itu. Kesannya dia tidak mau hal itu terjadi, sebab bertentangan dengan sunnatullah. Sangat beda kesan tulisannya OH, yang ikhlas lillahi ta'ala bila nikah sesama jenis terjadi di atas bumi ini, di indonesia, bahkan di Gorontalo. Namun, saya belum bisa memastikan apa sesungguhnya didalam hati Kak Ulil dengan OH. Ah, ngapain mikir tentang Ka Ulil, mending mikir OH aja yang dikit2 "miring" dengan ungkapannya. Saya hanya berharap bahwa maksud sesungguhnya dari ungkapan OH itu seperti ibu yang marah kepada Anaknya yang nakal ketika demam dan batuk2;"Pohaya to dutula" atau "polihu to didi" atau "pondhalengo hui da'a". Kesannya membiarkan atau menyuruh, namun pada dasarnya itu sebuah larangan dan cegahan.Semoga saja. Dalam Qur'an dan Hadits juga banyak menggunakan cara seperti itu. Dalam ilmu Balaqah dikenal dengan istilah Tahdid. Salam. Mansur el-Hulondalo ________________________________________________________ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers.yahoo.com/