Temans, 

ini ada berita gembira tentang UU UMKM, sumber detik.com 

Jakarta - Rapat paripurna DPR hari ini akhirnya mengesahkan RUU Usaha Mikro
Kecil dan Menengah menjadi UU. Dengan adanya UU ini diharapkan masalah UMKM
menjadi lebih tertata dengan baik. 

Semua fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan UU. UU ini merupakan jaminan
kepastian usaha bagi usaha kecil. Salah satu fraksi yakni Partai Amanat
Nasional (FPAN) menilai UU ini memberikan keberpihakan bagi pelaku UMKM. 

"RUU UMKM ini kami anggap sebagai sebuah upaya pemihakan terhadap pelaku
usaha mikro kecil dan menengah agar posisinya menjadi signifikan," ujar juru
bicara FPAN Zulkifli Halim. 

FPDIP seperti disampaikan juru bicara Afridel Jinu menuturkan UU ini
merupakan upaya memajukan masyarakat untuk maju dari keterpurukan di antara
anjloknya daya beli dan melambungnya harga bahan pokok. 

Kriteria UMKM yang selama ini berbeda-beda juga sudah ditetapkan melalui UU
ini. Pertama yang termasuk usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,
serta hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah. 

Kedua usaha kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai
paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, penjualan
tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2 miliar. 

Ketiga, usaha menengah, memiliki kekakayaan bersih lebih dari Rp 500 juta
sampai Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, penjualan tahunan
lebih dari Rp 2,2 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar. 


Pada Kamis 5 Juni lalu, UU ini sudah diselesaikan pembahasannya di Komisi VI
DPR. Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali menambahkan UU ini sebagai
landasan hukum bagi para UKM. 

Inti dari UU ini adalah memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha
antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan
usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi
pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan, kriteria UKM,
penciptaan iklim usaha. 

Dalam pola kemitraan, sanksi administratif dan pidana sudah mengancam bagi
bagi usaha besar yang melanggar. 

Usaha besar yang memiliki atau menguasai usaha mikro sebagai mitra usaha
dalam pelaksanaan kemitraan akan diberi pencabutan sanksi berupa pencabutan
usaha dan denda Rp 10 miliar, sedangkan usaha menengah yang memiliki atau
menguasai usaha mikro atua usaha kecil mitra usahanya apabila melanggar akan
dicabut izin usahanya dan didenda Rp 5 miliar. 

Lebih lanjut mengenai sanksi administrasi akan diatur oleh PP paling lambat
12 bulan setelah UU ini disahkan. 
( ddn / ir ) 

sumber :
http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/10/
time/150816/idnews/953745/idkanal/4 

Fadli Usman
Logistics Officer

World Vision Indonesia

[EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED]
skype; fadliusman

Reply via email to