Temans, ini ada berita gembira tentang UU UMKM, sumber detik.com Jakarta - Rapat paripurna DPR hari ini akhirnya mengesahkan RUU Usaha Mikro Kecil dan Menengah menjadi UU. Dengan adanya UU ini diharapkan masalah UMKM menjadi lebih tertata dengan baik. Semua fraksi di DPR sepakat untuk mengesahkan UU. UU ini merupakan jaminan kepastian usaha bagi usaha kecil. Salah satu fraksi yakni Partai Amanat Nasional (FPAN) menilai UU ini memberikan keberpihakan bagi pelaku UMKM. "RUU UMKM ini kami anggap sebagai sebuah upaya pemihakan terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah agar posisinya menjadi signifikan," ujar juru bicara FPAN Zulkifli Halim. FPDIP seperti disampaikan juru bicara Afridel Jinu menuturkan UU ini merupakan upaya memajukan masyarakat untuk maju dari keterpurukan di antara anjloknya daya beli dan melambungnya harga bahan pokok. Kriteria UMKM yang selama ini berbeda-beda juga sudah ditetapkan melalui UU ini. Pertama yang termasuk usaha mikro yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah. Kedua usaha kecil, memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai paling banyak Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan, penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai Rp 2 miliar. Ketiga, usaha menengah, memiliki kekakayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, penjualan tahunan lebih dari Rp 2,2 miliar sampai paling banyak Rp 50 miliar. Pada Kamis 5 Juni lalu, UU ini sudah diselesaikan pembahasannya di Komisi VI DPR. Menneg Koperasi dan UKM Suryadharma Ali menambahkan UU ini sebagai landasan hukum bagi para UKM. Inti dari UU ini adalah memberikan kepastian hukum, mengatur kemitraan usaha antara pengusaha besar dan kecil, ketentuan tentang UKM, lembaga, perizinan usaha, sarana, informasi usaha, aspek promosi dagang dan fasilitasi pengembangan usaha dari pemerintah dan pemda, pembiayaan, kriteria UKM, penciptaan iklim usaha. Dalam pola kemitraan, sanksi administratif dan pidana sudah mengancam bagi bagi usaha besar yang melanggar. Usaha besar yang memiliki atau menguasai usaha mikro sebagai mitra usaha dalam pelaksanaan kemitraan akan diberi pencabutan sanksi berupa pencabutan usaha dan denda Rp 10 miliar, sedangkan usaha menengah yang memiliki atau menguasai usaha mikro atua usaha kecil mitra usahanya apabila melanggar akan dicabut izin usahanya dan didenda Rp 5 miliar. Lebih lanjut mengenai sanksi administrasi akan diatur oleh PP paling lambat 12 bulan setelah UU ini disahkan. ( ddn / ir ) sumber : http://www.detikfinance.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/06/tgl/10/ time/150816/idnews/953745/idkanal/4 Fadli Usman Logistics Officer World Vision Indonesia [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED] skype; fadliusman