--- On Thu, 7/24/08, Taufik Polapa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Taufik Polapa <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Unhas Cek Ulang 858 Maba JPPB Akibat Ulah KepSek SMA 3
To: gorontalomaju2020@yahoogroups.com
Date: Thursday, July 24, 2008, 5:54 PM

Dear All Gm2020.

Berita mengenai Mark Up Nilai Siswa SMA 3 Makassar Utk Lolos ke UNHAS Melalui 
JPPB bahkan ada 2 Siswa yang Lulus di Fak. Kedokteran UNHAS salah satunya anak 
KepSek SMA 3, membuat hampir semua Pejabat yang ada di Makassar kebakaran 
jenggot, mulai dari Anggota DPD RI AZIS KAHAR MUZAKAR, Pjs Walikota Andi Hery, 
Eks Alumni SMA 3 Makassar yang saat ini banyak terjun ke Partai Politik sangat 
menyesalkan Sikap dari Oknum KepSek SMA 3 Sehingga menggeluarkan Hukuman bagi 
SISWA SMA 3 4 Tahun ke depan tidak bisa masuk ke UNHAS melalui JPBB,Menariknya 
lagi dalam berita di bawah ini ada salah satu anggota OSIS SMA 3 Makassar yang 
juga turut Protes Keputusan dari UNHAS tersebut kalo di liat dari Marganya 
Orang Gorontalo "Asrul Sani Monoarfa", mungkin masih sudara dari
 teman2 yang pam Monoarfa di Milist ini.

Walaupun demikian harapannya agar Kepala Sekolah yang ada di Propinsi Gorontalo 
bisa menjadikan ini sebagai pelajaran yang sangat berharga agar tidak terjadi 
di Sekolah2 yang ada di Gorontalo.

Wassalam

Taufik Polapa



Makassar, Tribun -
Universitas Hasanuddin (Unhas) akan melakukan verifikasi ulang terhadap
858 calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus melalui program jalur
pemanduan potensi belajar (JPPB) 2008.

Verifikasi tersebut akan dilakukan mulai pada Minggu (27/7) lusa saat peserta 
progam JPPB melakukan pendaftaran ulang. 

Humas Unhas Dahlan Abubakar mengungkapkan rencana tersebut kepada Tribun, Kamis 
(24/7).

Unhas melakukan verifikasi lebih ketat setelah ditemukannya 12
siswa SMA Negeri 3 Makassar yang memalsukan nilai rapor dengan
melakukan mark up.
 Selain itu, Unhas juga membatalkan kelulusan lima siswa lainnya dari sekolah 
yang berbeda.

"Dalam klausul SK Rektor Unhas Nomor 180/H4/P/2008, 24 April 2008,
disebutkan bahwa mereka yang tercantum dalam surat panggilan yang
nyatakan lulus program strata satu (S1) Unhas setelah; dalam
pemeriksaan ulang data prestasi akademik terkirim dengan aslinya tidak
terdapat kekeliruan/manipulasi data," kata Dahlan. 
Dahlan menambahkan, ada juga klausul yang menyatakan bahwa setiap pendaftar 
harus memberi keterangan yang benar.

"Bila memberi keterangan tidak benar terancam diberi sanksi berupa
dibatalkan hasil kelulusannya karena ini merugikan dunia pendidikan,"
ujar Dahlan.

Dahlan memastikan jika ditemukan lagi data yang dipalsukan, maka sekolah yang 
bersangkutan akan masuk black list.

Temuan Unhas

Kasus mark up rapor siswa SMAN 3, terungkap, menyusul adanya
keluhan dari keluarga salah satu pendaftar yang gagal masuk ke Unhas
melalui program ini. Keluhan itu juga sempat dilaporkan melalui SMS
Tribun.

Unhas langsung menindaklanjuti laporan ini dengan mencocokkan data
nilai rapor siswa bersangkutan di daftar buku induk sekolah. Hasilnya
juga sangat mengagetkan. Tidak hanya nilai rapor ke-12 peserta yang
dinyatakan lulus yang digelembungkan tapi juga nilai rapor peserta lain
yang dinyatakan tidak lulus. 
Dengan pembatalan tersebut Unhas juga mengembalikan biaya SPP
yang sudah telanjur dibayar ke-12 peserta tersebut termasuk pembayaran
lain terkait proses seleksi JPPB. Berdasarkan surat keputusan Rektor
Nomor:1180/H4/P/2008 siswa yang lulus hanya bebankan biaya pendidikan
sebesar Rp 1,575 juta (IPA) dan Rp 1,425 juta (IPS). 
Biaya tersebut meliputi biaya pemeriksaan data/registrasi, biaya
pemeriksaan kesehatan, SPP semister awal tahun 2007/2008, tabungan,
kartu mahasiswa/ATM, basic skill (BSS), pembinaan kemahasiswaan. 
Dalam catatan Unhas, bukan hanya SMAN 3 Makassar yang sudah di-
black list akibat terbukti melakukan mark-up nilai rapor
siswa-siswinya. Dalam tiga tahun terakhir, Unhas juga menjatuhkan
sanksi serupa kepada 17 calon mahasiswa baru dari enam SMA lainnya. Di
antaranya SMAN 3 Makassar, SMAN Bulukumpa (Kabupaten Bulukumba), SMAN 2
Kolaka dan SMAN 4 Kendari (Sulawesi Tenggara), serta SMAN 1 Marioriwawo
(Sulsel). 
27 Juli

Dahlan menambahkan, SK tersebut dikirim langsung kepada peserta
yang dinyatakan lulus dan akan melakukan daftar ulang, 27 Juli-2
Agustus mendatang. 
Ketika ditemukan manipulasi data atau mark up, Unhas langsung
membatalkan kelulusannya dan sekolahnya langsung memberikan sanksi
penalti berupa tidak dikirimi lagi undangan selama empat tahun
berturut-turut. 
Setelah empat tahun barulah ikut dengan trade record sama dengan
sekolah yang baru pertama kali dikirimkan undangan yakni 2,01. 
"Verifikasi dilakukan saat daftar ulang. Jadi, tidak menutup
kemungkinan ditemukan lagi kasus serupa lagi seperti yang ditemukan
pada 12 siswa SMA Negeri 3 Makassar. Khusus kasus SMA 3 ditemukan mark
up duluan karena ada laporan yang masuk dari masyarakat sehingga kita
cepat bergerak mengklarifasinya ke sekolah dan mengecek data yang kami
terima. Karena itu, bagi masyarakat menemukan kejanggalan atau mark up
nilai oleh sekolah, kami harap untuk bisa melaporkan ke Unhas," katanya
sambil memberikan hotline yang bisa dihubungi.

Ia menambahkan bahwa untuk melakukan pelaporan bisa dilakukan
dengan cara langsung ke pengelola JPPB Unhas di Gedung Rektorat Unhas,
Kampus Unhas Tamalanrea Jl Perintis Kemerdekaan Km 10 Makassar 90245,
telepon ( 0411) 581499 atau melalui email:[EMAIL PROTECTED]

Siswa Terbaik

Jalur JPPB adalah jalur khusus yang diberlakukan Unhas untuk menjaring 
siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia timur. 

Dahlan menegaskan, proses untuk ikut JPPB adalah Unhas mengirim undangan pada 
tiap sekolah yang tidak terkena sanksi.

Unhas meminta 20 persen siswa terbaik di setiap kelas. Artinya,
jika di kelas tersebut terdapat 40 siswa, maka ranking pertama hingga
ranking kelima berhak ikut program yang dikenal pula dengan istilah
bebas tes tersebut.

Siswa bisa ikut program ini adalah siswa yang sejak kelas satu
hingga kelas bersekolah di SMA yang dikirimi undangan, bukan siswa
pindahan. 
"Ada juga sekolah yang meminta atau bersurat ke Unhas untuk minta
form JPPB seperti SMA di Banten, Tangerang, Jatim, dan Jateng. Sebab
program JPPB Unhas meliputi 19 provinsi di kawasan timur Indonesia
meliputi Sulawesi, NTB, Maluku, dan Irian," katanya. 
Ia menambahkan, sekolah lalu balas surat ke Unhas, kemudian dilakukan 
perankingan berdasarkan nilai yang masuk.

Setelah ada nilai akhir diberi kode untuk menyamarkan atau merahasiakan 
identitas peserta. 

"Dalam rapat penentuan yang dihadiri Rektor Unhas dengan dekan
fakultas disampaikan kuota yang diterima tiap fakultas, saat itulah
kode dibuka sesuai kouta kemudian dipotong sampai batas kouta yang
diterima. Setelah itu hasil akhir dari JPPB tersebut di tandatangani
rektor, kemudian dibuatkan SK rektor," katanya.

Surat panggilan tersebut dikirim surat panggilan ke calon
mahasiswa unhas melalui seleksi JPPB 2008/2009 yang berisi panggilan
lulus.

Kepsek Diperiksa

Di tempat terpisah, Dinas Pendidikan Kota Makassar memastikan akan
memeriksa Kepala SMAN 3 Makassar, Ambo Sakka, dan sejumlah staf sekolah
tersebut.

Pemeriksaan dilakukan paling lambat pekan depan.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan manipulasi data nilai rapor yang dilakukan 
pihak sekolah untuk meluluskan siswa-siswinya.

Unhas mem-black list SMAN 3 setelah ditemukan kecurangan 12 peserta JPPB dari 
sekolah ini.

Selain membatalkan kelulusan mereka, sekolah ini juga tak bisa lagi
"Segera akan diperiksa dan ditindaklanjuti. Tentu kita harus melakukan
klarifikasi untuk mengetahui duduk permasalahannya. Kami minta
masyarakat memberi waktu," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar,
Muhammad Natsir Azis, kemarin, yang mengaku sedang melakukan tugas
kedinasan di Bekasi. 
Jika hasil pemeriksaan ditemukan adanya oknum yang melakukan
pemalsuan dokumen termasuk adanya faktor kesengajaan, maka pemerintah
kota (pemkot) menyiapkan sanksi tegas. 
"Jika terbukti tentu akan ada sanksi berat. Tergantung hasil
pemeriksaan," tegas Natsir yang mengaku sudah menerima tembusan
langsung dari Rektor Unhas. 
Sanksi berupa teguran, mutasi, pencopotan, sampai pencabutan status sebagai 
pegawai negeri sipil (PNS). 

Seperti mekanisme pemberian sanksi bagi kepala sekolah (kepsek)
yang terlibat pungutan liar (pungli) baru-baru ini, hasil pemeriksaan
internal dinas pendidikan kemudian dilaporkan kepada caretaker Wali
Kota Makassar Andi Herry Iskandar.

Herry Berang 

Herry mengaku berang atas mark up nilai rapor siswa-siswi SMAN. 

Jika informasi itu benar, Herry memastikan akan ada sanksi berat bagi Ambo 
Sakka. 

Herry menegaskan hal ini saat dihubungi via telepon selularnya,
Kamis (24/7). Saat dihubungi, keponakan almarhum Jenderal M Jusuf ini
mengaku sedang berada di Solo, Jawa Tengah.

"Tapi saya akan cari tahu dulu fakta-faktanya dengan berkoordinasi
dengan Universitas Hasanuddin. Baru kita akan pelajari kasusnya," jelas
Herry yang juga alumnus Unhas ini.

Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Makassar itu diagendakan tiba 
di Makassar, Jumat (25/7) hari ini. 

Setiba di kota ini, ia akan segera memanggil Kadiknas Makassar, Natsir. 

"Kalau sudah jelas faktanya, saya akan ambil sikap tegas terkait kasus ini. Hal 
ini tidak bisa dibiarkan," ujar Herry.

Tokoh Prihatin

Kasus mark up nilai rapor untuk bebas tes di Unhas yang dilakukan
SMAN 3 mengundang banyak pihak yang mengaku prihatin dan menyesalkan
adanya tindakan tersebut.

Sikap prihatin datang dari anggota DPD RI Aziz Qhahar Mudzakkar
dan Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda AM
Iqbal Parewangi. 
"Saya menyesalkan hal itu. Perbuatan itu tergolong kejahatan
moral. Saya mendukung mereka yang melakukan mark up diberi sanksi,"
ujar Aziz yang menggelar jumpa pers terkait rencana kegiatan Azis For
People (AFP) di Warkop Daeng Anas di Jl Pelita, Makassar, kemarin.

Sedangkan Iqbal yang juga salah seorang dewan pakar AFP juga mengecam tindakan 
itu. 

"Saya melihat mark up ini merupakan ketidakpercayaan terhadap hasil
pendidikan kita sendiri. Perbuatan itu juga bisa disebut sebagai
kriminal pendidikan," ujar Iqbal yang mendampingi Aziz dalam jumpa pers
itu bersama sekretaris pribadi Aziz Irfan Yahya dan anggota DPRD Sulsel
Andi Mariattang. 
Alumni Smaga

Alumni SMA Negeri 3 (Smaga) Makassar prihatin dengan nasib siswa Smaga setelah 
di-black list Unhas. 

Beberapa alumni Unhas, Kamis (24/7), berkunjung ke Smaga untuk
mencari informasi dugaan mark up nilai ini. Mereka menilai hukuman yang
diberikan Unhas cukup berat. 
"Langkah Unhas yang menghukum Smaga selama empat tahun itu
berlebihan. Jangan sampai selama empat tahun itu memang ada siswa yang
berprestasi dan layak lolos melalui JPBB namun tidak di loloskan," kata
Wakil Sekretaris DPD PDIP Sulsel Iqbal Arifin yang juga alumnus Smaga
angkatan 1989.

Hal senada juga dikatakan Rauf Rahman, alumnus Smaga angkatan 1983, kini 
fungsionaris PAN Makassar. 

Menurutnya, yang harus dihukum adalah oknum kepala sekolah serta oknum lain 
yang terlibat dalam proses mendongkrak nilai. 

"Jangan semua siswa Smaga dihukum, ini pembunuhan karakter dan
sangat tidak adil," kata pengurus OSIS dan Pramuka ini secara terpisah.

Ketua OSIS Smaga 1993-1994, Asrul Sani Monoarfa, juga mengaku sangat prihatin. 

"Kasihan adik-adik di Smaga, kini mereka minder dan diejek teman- temannya dari 
sekolah lain," katanya.

Jamaluddin, Ketua OSIS Smaga 1995-1996, juga meminta black list ini
dicabut karena hukuman sosial yang telah diberikan pada Smaga saat ini
sudah cukup. 
"Terserah pemkot mau memberi sanksi apa pada oknum yang terlibat tapi kami 
minta hukuman empat tahun itu dicabut," ujarnya. 

Jamharuddin, guru salah satu SMP di Makassar, juga menyesalkan black list ini. 

"Kami sudah mengumpulkan teman-teman untuk memikirkan langkah-
langkah yang akan diberikan pada Smaga. Kami tidak mau ikut campur
dengan pemeriksaan oknum-oknum yang terlibat," kata alumnus angkatan
1982 ini.







      


      

Kirim email ke