Koq, bisa yach... Iptu KOKO telah di jatuhi Hukuman 10 Thn tp belum di lakukan Pemecatan dengan tidak Hormat... ?
Apalagi menurut berita di bawah ini Kapolda Gtlo belum bs menggambil sikap dengan cepat untuk utk melakukan Pemecatan terhadap Iptu KOKO, yang saya tahu jika ada anggota POLRI resmi di tetapkan tersangka di atas 2 Thn maka Anggota POLRI tersebut di penjara di tempat Sipil (LAPAS or LP) dan di pecat dari Dinas. Mungkin ini bisa menjadi tugas detik2 terakhir pada anggota DPD yang ada di Senayan utk memperjuangan suara rakyat dari penindasan yang bersifat maya... semoga masalah ini cepat terselesaikan, karena sudah pasti di tingkat bawah akan terasa sult di cari penyelesaiannya, mungkin perlu di bawah ke tingkat pusat. sehingga pada level bawah bs mengikuti aturan... wassalam TP PDTH Iptu Koko Dipertanyakan Kamis, 07 Agustus 2008 Kapolda Jangan Diam, Keluarga Pertanyakan GORONTALO -Masih ingat dengan kasus Iptu Koko, oknum Kapolsek Telaga yang menembak mati anak buahnya Briptu Marto Lawani. Kendati pun sudah ada putusan Mahkamah Agung RI, namun hingga kini terpidana 10 tahun itu belum beroleh sangsi tegas berupa pemecatan dari korps baju cokelat itu. Mahmud Lawani tidak lain orang tua korban, (6/8) tadi malam bertandang ke Gorontalo Post mempertanyakan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang menurutnya sudah harus diterima Mantan Kapolsek itu. Pihaknya pun meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak hanya diam dengan persoalan ini. Menurut dia, putusan Mahkamah Agung RI, tertanggal 30 Agustus 2007 bernomor 1575K/PID/2007 yang menetapkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terpidana sudah bisa dijadikan dasar untuk PTDH terhadap "Kami sendiri sebagai keluarga korban bingung sejak dikeluarkanya putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Agustus 2007 Nomor : 1575K/PID/2007 terhadap Koko, kok belum juga dipecat,"ungkap Mahmud. Dimana menurutnya hingga kini Koko masih tetap menyandang status sebagai anggata pengayom masyarakat itu, karena belum diberhentikan secara resmi dari korpsnya. Dia pun kemudian kawatir, jangan sampai hingga berakhir masa tanahan Iptu Koko, yang bersangkutan belum juga dicopot dari Kepolisian, padahal jelas kata Mahmud, putusan Pengadilan hingga Mahkamah Agung menetapkan Iptu Koko terbukti bersalah dalam kasus yang sempat mengegerkan itu. Dengan belum dilaksanakannya kode etik Polri oleh Polda Gorontalo itu semakin membuat pihak keluarga korban bertanya-tanya, ada apa dibalik semua ini. "Padahal yang saya tau dalam aturan kode etik Polri itu jika anggota Polri yang sudah mendapat hukuman selama tiga bulan ke atas, maka anggota tersebut dapat dilakukan PTDH, tapi kenapa dengan Koko yang sudah mendapat hukuman sepuluh tahun penjara belum di PTDH," ucap Mahmud dengan nada tanya. Mahmud pun berharap agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Gorontalo selaku pimpinan institusi Tribrata itu. Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs Bacharuddin Ismail SH melalui Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Burhan Pulubuhu sebelumnya menyatakan, pihaknya telah melaksanakan sidang kode etik terhadap terpidana Iptu Koko terkait tindak pidana yang dilakukanya. "Sidang disiplin internal Polri yang dilaksanakan Polda Gorontalo telah memutuskan bahwa Koko sudah tak bisa menerima gajinya ataupun haknya sebagai polisi,"jelas Burhan. Diakuinya, Polda Gorontalo belum melaksanakan PTDH terhadap Koko dengan alasan kasusnya masih dalam proses Kompertem. "Hingga kini kasus Koko masih dalam proses dari empat fungsi yang menangani kasus anggota yang melakukan pelangaran, diantaranya dari unsur Bid Propam, Bid Binkum, Ispektorat dan dari unsur Pamenal", Tandasnya. gpinfo