Koq, bisa yach... Iptu KOKO telah di jatuhi Hukuman 10 Thn tp belum di lakukan 
Pemecatan dengan tidak Hormat... ?

Apalagi menurut berita di bawah ini Kapolda Gtlo belum bs menggambil sikap 
dengan cepat untuk utk melakukan Pemecatan terhadap Iptu KOKO, yang saya tahu 
jika ada anggota POLRI resmi di tetapkan tersangka di atas 2 Thn maka Anggota 
POLRI tersebut di penjara di tempat Sipil (LAPAS or LP) dan di pecat dari Dinas.

Mungkin ini bisa menjadi tugas detik2 terakhir pada anggota DPD yang ada di 
Senayan utk memperjuangan suara rakyat dari penindasan yang bersifat maya...

semoga masalah ini cepat terselesaikan, karena sudah pasti di tingkat bawah 
akan terasa sult di cari penyelesaiannya, mungkin perlu di bawah ke tingkat 
pusat. sehingga pada level bawah bs mengikuti aturan...

wassalam

TP




PDTH Iptu Koko Dipertanyakan                                                    
                
                                                        
                        
                        
                
                                        
                                
                                        Kamis, 07 Agustus 2008                  
        
                        
                                        
                        
                                Kapolda Jangan Diam, Keluarga Pertanyakan   


GORONTALO
-Masih ingat dengan kasus Iptu Koko, oknum Kapolsek Telaga yang
menembak mati anak buahnya Briptu Marto Lawani. Kendati pun sudah ada
putusan Mahkamah Agung RI, namun hingga kini terpidana 10 tahun itu
belum beroleh sangsi tegas berupa pemecatan dari korps baju cokelat
itu.

 Mahmud Lawani tidak lain orang tua korban, (6/8) tadi malam
bertandang ke Gorontalo Post  mempertanyakan proses Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) yang menurutnya sudah harus diterima Mantan
Kapolsek itu. Pihaknya pun meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak hanya
diam dengan persoalan ini.
 
 Menurut dia, putusan Mahkamah Agung
RI, tertanggal 30 Agustus 2007 bernomor 1575K/PID/2007 yang menetapkan
hukuman 10 tahun penjara terhadap terpidana sudah bisa dijadikan dasar
untuk PTDH terhadap  "Kami sendiri sebagai keluarga korban bingung
sejak dikeluarkanya putusan Mahkamah Agung RI tanggal 30 Agustus 2007
Nomor : 1575K/PID/2007 terhadap Koko, kok belum juga dipecat,"ungkap
Mahmud.
 
 Dimana menurutnya hingga kini Koko masih tetap
menyandang status sebagai anggata pengayom masyarakat itu, karena belum
diberhentikan secara resmi dari korpsnya. Dia pun kemudian kawatir,
jangan sampai hingga berakhir masa tanahan Iptu Koko, yang bersangkutan
belum juga dicopot dari Kepolisian, padahal jelas kata Mahmud, putusan
Pengadilan hingga Mahkamah Agung menetapkan Iptu Koko terbukti bersalah
dalam kasus yang sempat mengegerkan itu.
 
 Dengan belum
dilaksanakannya kode etik Polri oleh Polda Gorontalo itu semakin
membuat pihak keluarga korban bertanya-tanya, ada apa dibalik semua
ini. "Padahal yang saya tau dalam aturan kode etik Polri itu jika
anggota Polri yang sudah mendapat hukuman selama tiga bulan ke atas,
maka anggota tersebut dapat dilakukan PTDH, tapi kenapa dengan Koko
yang sudah mendapat hukuman sepuluh tahun penjara belum di PTDH," ucap
Mahmud dengan nada tanya.  Mahmud pun berharap agar persoalan ini
mendapat perhatian serius dari Kapolda Gorontalo selaku pimpinan
institusi Tribrata itu.
 
 Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Drs
Bacharuddin Ismail SH melalui Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Burhan
Pulubuhu sebelumnya menyatakan, pihaknya telah melaksanakan sidang kode
etik terhadap terpidana Iptu Koko terkait tindak pidana yang
dilakukanya. "Sidang disiplin internal Polri yang dilaksanakan Polda
Gorontalo telah memutuskan bahwa Koko sudah tak bisa menerima gajinya
ataupun haknya sebagai polisi,"jelas Burhan. Diakuinya, Polda Gorontalo
belum melaksanakan PTDH terhadap Koko dengan alasan kasusnya masih
dalam proses Kompertem. "Hingga kini kasus Koko masih dalam proses dari
empat fungsi yang menangani kasus anggota yang melakukan pelangaran,
diantaranya dari unsur Bid Propam, Bid Binkum, Ispektorat dan dari
unsur Pamenal", Tandasnya. gpinfo


      

Kirim email ke